Konten dari Pengguna
Butir-butir Pemikiran Perubahan Undang-Undang Hak Cipta Indonesia (2)
14 Desember 2025 18:34 WIB
·
waktu baca 14 menit
Kiriman Pengguna
Butir-butir Pemikiran Perubahan Undang-Undang Hak Cipta Indonesia (2)
Sebenarnya secara subsatnsial tidak terlalu banyak yang perlu diubah dari UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UHC 2014).Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H
Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebenarnya secara subsatnsial tidak terlalu banyak yang perlu diubah dari UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UHC 2014), mengingat norma-norma yang diatur dalam undang-undang ini, masih bisa menjawab perubahan yang terjadi di masyarakat.
Hanya pada beberapa bagian saja yang perlu diubah, terutama terkait diksi atau istilah yang bisa menimbulkan tafsir lain. Tetapi kalaupun tak mau diubah, misalnya terkait persoalan hak terkait pemerintah dapat saja menerbitkan peraturan pelaksana terhadap istilah ini, terutama penyesuaiannya dengan Beijing Treaty on Audiovisual Performances pada Konferensi tingkat Diplomatik di Beijing, pada 24 Juni 2012 dan World Intellectual Property Organization Performances and Phonograms Treaty 1996 yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2024.
Begitupun karena RUU ini sudah masuk ke dalam agenda Balegnas, maka ada beberapa pokok pikiran yang perlu kami sumbangkan. Beberapa hal yang akan diketengahkan dalam uraian ini adalah mengenai hak terkait (neighboring right) dan hak moral (moral right).
Hak Terkait
Mengenai terminologi hak terkait dijumpai dalam naskah International Bureau of WIPO, International Protection of Copyrights and Neighboring Rights, WIPO/CNR/ABU/93/2, yang menjelaskan bahwa, “Neighboring rights adalah sebuah ungkapan singkat (abbreviated expression) untuk sebutan yang lebih panjang yang lebih tepat yakni Rights Neighboring on Copyrights”.
Ada juga terminologi lain tentang neighboring rights sebagai Rights Related to, atau “neighboring on” copy rights (hak yang ada kaitannya, yang ada hubungannya dengan atau “berdampingan dengan” hak cipta.
Jadi, istilah neighbouring rights itu tak dapat diterjemahkan secara harfiah, sebab ada hal yang tersembunyi yang mendahului istilah itu. Hal yang tersembunyi itu adalah peristiwa yang melatarbelakangi kemunculan istilah itu. Seolah-olah pembuat undang-undang ingin mengatakan bahwa neighbouring rights itu bukan hak cipta, tetapi hak yang berkaitan dengan hak cipta.
Ada pencipta lagu, ada yang mengaransemen lagu, ada musik yang mengiringinya, lalu ada biduan atau artis yang menyanyikannya. Pencipta lagu memanglah memiliki hak cipta, begitu juga subjek yang mengaransemen lagu itu, tetapi penyanyi bukan pemegang hak cipta atas lagu dan aransemen/musik lagu itu.
Begitupun kalau tak ada pencipta lagu, tak ada yang mengaransemen lagu, maka lagu itu tidak dapat diperdengarkan kepada khalayak ramai, karena lagunya memang belum tercipta. Sebaliknya pula walaupun ada pencipta lagu dan liriknya, ada yang mengaransemen lagu, tapi tak ada biduan atau penyanyi yang menyanyikannya, maka lagu itu tak dapat juga diperdengarkan kepada publik. Bait-bait lagu dan aransemen musiknya yang disusun dalam partiture akan menjadi hiasan di atas kertas.
Jadi kehadiran penyanyi penting juga, tapi ia bukan pencipta lagu. Biduan atau artis yang menyanyikan lagu itu bukan pencipta, bukan pemilik hak cipta, bukan pemegang hak cipta, tapi ia memiliki peranan penting. Peranan penting itulah kemudian dilindungi sebagai hak penampilan (performance right) yang kemudian dirumuskan sebagai salah satu dari hak terkait. Itulah salah satu contoh hak yang dilindungi sebagai Hak Terkait, hak atas tampilan artis/penyanyi (biduan) yang berkaitan dengan hak cipta.
Penyanyi (performer) memang bukan pemegang hak cipta, tapi kehadirannya dikaitkan dengan hak cipta. Dikaitkan dengan hak yang dimiliki pencipta. Hak terkait itu tidak akan muncul kalau tidak ada hak cipta. Hak terkait itu muncul kemudian setelah ada hak cipta. Hak terkait itu baru akan muncul setelah ada hak cipta. Jadi kesimpulannya hak terkait itu bukan hak cipta, tetapi hak yang berkaitan dengan hak cipta. Hak yang mempunyai hubungan dengan hak cipta.
Itulah sebabnya dalam Bern Convention 1886 rumusan hak cipta irtu terdiri dari Hak Moral dan Hak Ekonomi. Tak ada klasifikasi lain misalnya Hak Cipta itu terdiri dari ; Hak Ekonomi, Hak Moral dan Hak Terkait. Yang ada adalah seperti yang selama ini diatur dalam UU No.28 Tahun 2014 – juga undang-undang hak cipta sebelumnya-dan yang juga diajukan dalam RUU Hak Cipta Tahun 2025 (RUU HC 2025), yaitu hak cipta terdiri dari: Hak Moral dan Hak Ekonomi (RUU HC Pasal 4). Bahwa jika kemudian dalam RUU ini mengatur tentang dua hal yakni hak cipta dan hak terkait (RUU HC Pasal 3), itu semata-mata karena pembuat undang-undang tidak hendak mengaturnya secara terpisah.
Kalau mau dibuat terpisah juga lebih baik seperti pengaturan Hak Terkait ini kemudian diatur tersendiri dalam Rome Convention Tahun 1961 tidak dimasukkan ke dalam Revisi Berne Convention. Sama seperti undang-undang Merek No.20 Tahun 2016 yang mengatur tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Indikasi Geografis itu bukanlah tanda pembeda untuk membedakan produk barang dan jasa yang digunakan dalam lalu lintas perdagangan, tetapi sebagai tanda asal produk yang kualitas, reputasi, atau karakteristiknya dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis (alam, manusia, atau keduanya) yang memberikan keunikan. Merek dan Indikasi geografis adalah dua hal yang berbeda tapi masih memiliki keterkaitan.
Misalnya ketika kopi yang berasal dari Gayo atau dari Kintamani atau dari Toraja kemudian diberi Merek “ Kapal Api”. Walau mereknya sama tapi asal kopi itu tumbuh di wilayah geografi yang berbeda.
Analog dengan itu, maka Hak Cipta dan Hak Terkait sejatinya adalah dua hal yang berbeda. Sebenarnya kalau mau disesuaikan, nama RUU ini adalah RUU Hak Cipta dan Hak Terkait. Akan tetapi karena sudah lazim dalam undang-undang hak cipta itu diatur tentang hak terkait, maka norma-norma tentang hak terkait dimasukkan ke dalam Undang-undang hak cipta. Sama juga norma yang mengatur tentang Ekspresi Budaya Tradisional juga ditempatkan dalam undang-undang hak cipta, walaupun esensi keduanya berbeda.
Sejarah Pengaturan Hak Terkait
Menelusuri sejarah kehadiran neighbouring rights dijumpai dalam tatanan hukum Internasional yakni Rome Convention 1961. Berne Convention 1886 sendiri tidak ada mengatur tentang hak terkait. Hanya setelah direvisi tahun 1971, ada menyebutkan dalam Pasal 11 ayat (2) bahwa negara anggota berhak menentukan syarat-syarat pelaksanaan hak siaran (hak untuk mengumumkan karya ke publik), tetapi syarat tersebut hanya berlaku di negara yang menetapkannya, tidak boleh merugikan hak moral pencipta atau hak atas imbalan yang layak, dan izin untuk siaran tidak otomatis berarti izin untuk merekam, meskipun negara boleh mengatur rekaman sementara oleh organisasi penyiaran.
Kemudian dalam l Pasal 18 Berne Convention ditekankan perlunya pelindungan hak terkait atas karya pertunjukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan pengambilan atau mereproduksi hak terkait tanpa seizin pemegangnya, atau mencegah diambil hak atas penyiaran melalui sarana dan komunikasi tanpa kabel (wireless).
Sedangkan bagi Producers of Phonograms berhak memberi izin atau melarang penggandaan langsung atau tidak langsung karya rekamnya sendiri (phonogramnya). Ketentuan pasal 18 Konvensi Bern (revisi Tahun 1971) berlaku mutatis mutandis (dengan perubahan seperlunya) bagi hak artis dan produser phonogram. Pasal 18 Konvensi Bern 1971 itu pada dasarnya berisi empat ketentuan yaitu:
1. Mengatur masalah kemungkinan pelindungan di mana pelindungan belum berakhir di negara asal.
2. Mengatur masalah ketidakmungkinan pelindungan di mana pelindungan sudah berakhir di negara mana yang telah mengumumkan untuk pertama kali.
3. Penggunaan prinsip atau asas-asas yang dicapai dalam kesepakatan tersebut.
4. Mengenai kasuskasus tertentu, misalnya untuk karya cipta: film, tanpa nama, dengan nama samaran, saat tanggal perhitungan perlindungan dan lainlain.
Selanjutnya, Broadcasting Organization berhak untuk melarang tindakan tindakan yang tanpa seizinnya mereproduksi, serta penyiaran ulang dengan sarana siaran tanpa kawat maupun penyiaran mengenai hal yang sama kepada masyarakat melalui siaran televisi.
Selanjutnya, dalam TRIPs Agreement yang mengatur prinsip-prinsip dasar bagi para anggotanya dalam melaksanakan aturannya ditemukan kalusul yang bersifat umum tentang keberadaan Hak Terkait. Ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip dasar ini antara lain mengenai ketentuan Free to Determine, yaitu ketentuan yang memberikan kebebasan kepada negara anggotanya untuk menentukan cara-cara yang dianggap sesuai untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam TRIPs ke dalam sistem dan praktik hukum mereka. Negara anggota dapat menerapkan sistem pelindungan yang lebih luas dari yang diwajibkan oleh TRIPs, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persetujuan tersebut (pasal 1 TRIPs).
Ketentuan seperti ini secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa pengaturan mengenai Hak kekayaan Intelektual secara spesifik dapat diatur dalam undang-undang nasional masing-masing negara yang tergabung dalam keanggotaan WTO, termasuk mengenai pengaturan tentang Neighbouring Rights (Hak Terkait).
Pasal 14 TRIPs Agreement, menyebutkan bahwa neighbouring rights atau hak terkait, meliputi pelindungan terhadap pelaku pertunjukan, produser fonogram (rekaman suara) dan organisasi penyiaran. Sehubungan dengan fiksasi penampilan mereka pada fonogram, pelaku harus memiliki kemungkinan untuk mencegah tindakan berikut jika dilakukan tanpa izin mereka: fiksasi kinerja mereka yang tidak tetap dan reproduksi fiksasi tersebut. Pelaku juga memiliki kemungkinan untuk mencegah tindakan berikut jika dilakukan tanpa izin mereka: penyiaran dengan cara nirkabel dan komunikasi kepada publik tentang pertunjukan langsung mereka.
Produsen rekaman suara berhak untuk mengizinkan atau melarang reproduksi rekaman suara mereka secara langsung atau tidak langsung. Organisasi penyiaran berhak melarang tindakan berikut jika dilakukan tanpa izin mereka: fiksasi, reproduksi fiksasi, dan penyiaran ulang dengan alat siaran nirkabel, serta komunikasi kepada publik dari siaran televisi yang sama.
Jika Anggota tidak memberikan hak tersebut kepada organisasi penyiaran, mereka akan memberikan pemilik hak cipta dalam subjek siaran dengan kemungkinan untuk mencegah tindakan di atas, sesuai dengan ketentuan Konvensi Berne (1971).
Ketentuan Pasal 11 (TRIPs Agreement) mengenai program komputer berlaku mutatis mutandis bagi produsen rekaman suara dan pemegang hak lain dalam rekaman suara sebagaimana ditentukan dalam TRIPs Agreement. Jika pada tanggal 15 April 1994, seluruh anggota konvensi memberlakukan sistem remunerasi yang adil bagi pemegang hak sehubungan dengan penyewaan fonogram, ia dapat mempertahankan sistem tersebut dengan ketentuan bahwa penyewaan komersial fonogram tidak menimbulkan kerugian material dari hak eksklusif reproduksi pemegang hak.
Jangka waktu pelindungan yang tersedia di bawah Persetujuan ini untuk pelaku pertunjukan dan produser rekaman suara akan berlangsung setidaknya sampai akhir periode 50 tahun dihitung dari akhir tahun kalender di mana fiksasi dibuat atau pertunjukan berlangsung. Jangka waktu perlindungan yang diberikan sesuai dengan ayat 3 akan berlangsung paling sedikit 20 tahun sejak akhir tahun kalender di mana penyiaran itu berlangsung.
Setiap Anggota dapat, sehubungan dengan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan di atas memberikan persyaratan, batasan, pengecualian dan reservasi sejauh diizinkan oleh Konvensi Roma. Namun demikian, ketentuan Pasal 18 Konvensi Berne (1971) juga berlaku, mutatis mutandis, pada hak-hak pelaku dan produser rekaman suara dalam fonogram.
Selanjutnya konvensi Internasional yang terpenting dalam pengaturan Hak Terkait adalah Rome Convention 1961. Konvensi ini merinci secara limitative tentang lingkup Hak Terkait. Terdapat 3 (tiga) hak yang dirumuskannya sebagai Hak Terkait, yakni:
1. the rights of performing artists in their performances (hak penampilan artis atas tampilannya).
2. the rights producers of phonograms in their phonograms (hak produser rekaman suara atau fiksasi suara atas karya rekaman suara tersebut).
3. the rights of broadcasting organizations in their radio and television broadcasts (hak lembaga penyiaran atas karya siarannya melalui radio dan televisi).
Tampaklah bahwa istilah neighboring rights, dalam rezim hukum Hak Kekayaan Intelektual pengaturannya pertama kali dijumpai dalam Rome Convention (1961). Batasan hak terkait itupun ditetapkan secara limitatif yaitu hak penampilan artis atas tampilannya, hak produser rekaman suara atau fiksasi suara atas karya rekaman suara tersebut, dan hak lembaga penyiaran atas karya siarannya melalui radio dan televisi.
Untuk istilah neighboring rights seperti telah disinggung terdahulu, ada yang menerjemahkannya dengan istilah hak yang bertetangga dengan hak cipta, ada pula yang menerjemahkannya dengan istilah hak yang berhubungan dengan hak cipta, dan terakhir Undang-undang No. 28 Tahun 2014 menerjemahkannya dengan istilah hak terkait. Sama denga rumusan yang dituangkan dalam RUU HC Tahun 2025 yang dimuat dalam Bab III, dengan judul “Hak Terkait”.
Hanya saja setelah pembuat undang-undang hak cipta menyepakati, bahwa hak cipta itu terdiri dari hak moral dan hak ekonomi – tak ada disebut juga hak terkait-Pasal 3 RUU HC 2025, lalu muncul ketentuan pasal 21 RUU HC 2025 yang memuat norma, “Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi: a.Hak Moral Pelaku Pertunjukan, b.Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan, c. Hak Ekonomi Produser Fonogram; dan d. Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran.
Rumusan pasal ini – juga mengikuti rumusan sebelumnya yang dimuat dalam UHC 2014 – memuat ketentuan kategori tentang hak moral dan hak ekonomi atas hak terkait. Sehingga pada hak terkait itu ada hak moral dan ada hak ekonomi.
Pertanyaannya adalah apakah hak terkait itu bagian dari hak cipta. Rome Convention 1961 tegas menyatakan, hak terkait itu bukan hak cipta tetapi hak yang berhubungan dengan hak cipta. Rights Neighboring on Copyrights” atau Rights Related to, atau “neighboring on” copy rights yakni hak yang ada kaitannya, hak yang ada hubungannya dengan atau “ hak yang berdampingan dengan” hak cipta.
Jika dicermati rumusan Rome Convention 1961 ini, maka sesungguhnya pada hak terkait tak ada hak moral dan hak ekonomi. Yang ada adalah hak (hak perdata atau hak-hak lain yang diberikan oleh hukum kepadanya, termasuk hak asasi, dan lain-lain) penampilan artis atas tampilannya (the rights of performing artist in their performances), hak produser rekaman suara atas fiksasi suara atas karya rekaman suara (the rights producers of phonogram in their phonograms), dan hak lembaga penyiaran atas karya siarannya melalui radio dan televisi (the rights of broadcasting organizations in their radio and television broadcasts). Termoimonolgi yang digunakan Rome Convention 1961 diawali dari frasa “the rights of” bukan “the moral rights of” atau “the economic rights of”.
Oleh karena itu saran kami rumusan Pasal 21 RUUHC 2025 ini harus dikembalikan kepada Rome Convention 1961. Atau kembali pada rumusan hak terkait yang diatur dalam Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, yakni yang termuat dalam Pasal 49 dengan beberapa koreksi.
Kalau pun ada tambahan, dapat dihubungkan dengan kemajuan teknologi digital termasuk terkait dengan kehadiran artificial intelligence. Bukan ditambah dengan kehadiran hak moral pelaku pertunjukan, atau hak ekonomi pelaku pertunjukan, hak ekonomi produser rekaman suara atau hak ekonomi Lembaga penyiaran.
Kata “eksklusif juga dihilangkan” dalam redaksi pasal-pasal tersebut. Kalaupun ingin disesuaikan juga kata “hak ekonomi” dapat saja dicantumkan terutama dalam kaitannya dengan World Intellectual Property Organization Performances and Phonograms Treaty 1996 dan Beijing Treaty on Audiovisual Performances pada Konferensi tingkat Diplomatik di Beijing 2012, tapi kata hak eksklusif tetap dihilangkan.
Usulan kami untuk Pasal 21 RUUHC 2025 di bawah Titel Hak Ekonomi Hak Terkait, menjadi:
(1) Pelaku pertunjukan memiliki hak ekonomi untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya melalui pertunjukan langsung atau melalui media televisi dan media pada platform digital lainnya.
(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak ekonomi untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi atau menyiarkannya melalui media televisi atau media dan media pada platform digital lainnya.
(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak ekonomi untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain atau melalui media yang menggunakan platform digital lainnya.
Lantas di mana diatur hak moral pelaku pertunjukan? Munculnya istilah hak ekonomi dan hak moral tentang pelaku pertunjukan adalah sejak WIPO menerbitkan World Intellectual Property Organization Performances and Phonograms Treaty 1996 (Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram di bawah WIPO) dan Beijing Treaty on Audiovisual Performances pada Konferensi tingkat Diplomatik di Beijing, pada 24 Juni 2012. Kedua instrumen hukum inilah yang memunculkan istilah Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Terkait.
Setelah Indonesia meratifikasi World Intellectual Property Organization Performances and Phonograms Treaty 1996 (Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram WIPO) - selanjutnya disebut WPPT, melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2024 terjadi perubahan paradigma terhadap Hak terkait.
Jika Indonesia ingin konsisten dengan aturan Konvensi Internasional yang berhubungan dengan Hak Terkait, maka dalam Pasal 4 RUUHC 2025, sebaiknya redaksi pasalnya ditambah 1 (satu) ayat lagi, sehingga bunyinya menjadi, Pasal 4: Ayat (1) Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak Pencipta yang terdiri atas Hak Moral dan Hak Ekonomi. Ayat (2) Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak Pelaku pertunjukan, yang terdiri dari dari Hak Moral dan Hak Ekonomi.
Sebelum lanjut ke uraian berikutnya sebaiknya definisi Hak Terkait menurut Ketentuan Pasal 1 angka (8) RUU HC 2025, juga diubah dari rumusan, “Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran” menjadi, ”Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi pelaku pertunjukan, atau produser fonogram, atau lembaga penyiaran”
Untuk selanjutnya hak moral pelaku pertunjukan diatur tersendiri dalam Pasal tersendiri di bawah Titel Bab Hak Moral Atas Hak Terkait. Pada bab inilah dimasukkan norma-norma tentang Hak moral atas hak terkait seperti yang diusulkan dalam Pasal RUU HC 2025, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23.
Oleh karena itu Redaksi Pasal 21 yang menyebutkan tentang hak terkait, meliputi Hak Moral Pelaku Pertunjukan dipindahkan ke ayat (1) sehingga bunyinya menjadi; Pasal 21: Ayat (1) Hak Moral atas Hak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan hak yang dilekatkan pada pelaku pertunjukan. Pasal 21 (2) Hak Ekonomi Atas Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan hak (kata eksklusif dihilangkan untuk menjaga konsistensi dengan definisi hak Terkait sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa) yang meliputi:
a. Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan;
b. Hak Ekonomi Produser Fonogram; dan
c. Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran.
Jadi keberadaan hak moral dan hak ekonomi atas Hak Terkait dipisahkan pengaturannya dalam Pasal 21 RUUHC 2025. Dengan rumusan demikian maka, Pasal-pasal berikutnya akan tampak sistematis dan konsisten Misalnya ketentuan Pasal 22 yang berbunyi, “Hak Moral Pelaku Pertunjukan merupakan hak yang melekat pada Pelaku Pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apa pun walaupun hak ekonominya telah dialihkan” dan diikuti dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal selanjutnya.

