Konten dari Pengguna

Butir-Butir Pemikiran Perubahan UU Hak Cipta Indonesia (1)

Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
13 Desember 2025 14:20 WIB
·
waktu baca 13 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Butir-Butir Pemikiran Perubahan UU Hak Cipta Indonesia (1)
Perubahan UU Hak Cipta harus bisa adaptif terhadap perkembangan zaman dan teknologi, namun juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang optimal kepada para para pencipta. #userstory
Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H
Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Undang-Undang. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Undang-Undang. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
Saat ini Balegnas sedang menggodok perubahan UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UHC 2014) yang sebelumnya sudah mengalami perubahan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa pasal yang mengalami perubahan melalui Putusan MK, karena dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
Ada beberapa pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 45. Pasal 10 misalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pengelola platform digital (UGC) dilarang membiarkan penjualan/penayangan pelanggaran hak cipta.
Selain itu, Pasal 18, Pasal 30, Pasal 122 juga diuji terkait asas kebebasan kontrak, karena hal itu dianggap membatasi hak produser rekaman dalam perjanjian jual putus hak cipta, sehingga hak ekonomi kembali kepada pencipta setelah 25 tahun dialihkan kepada produser rekaman. Selain itu Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81 dan Pasal 87 ayat (1), yang menjadi objek uji materil terkait sistem royalti dan keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), juga diubah terkait sistem royalti, lisensi wajib, dan berpotensi tumpang tindih antara izin pencipta langsung dan kewajiban ke LKM, termasuk sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (2).
Hiruk pikuk diskursus tentang perseteruan antara pemilik hak cipta dengan LMKN terkait pembagian royalti dan hubungan hukum antara pencipta dengan dengan pemegang hak terkait juga telah mendorong berbagai pihak untuk segera dilakukan perubahan terhadap UHC 2014. Ditambah lagi perkembangan teknologi informasi yang dihubungkan dengan teknologi digital telah mengubah cara ciptaan diciptakan, cara penggunaannya dan cara pendistribusiannya.
Terkait dengan keharusan hukum untuk mengikuti perkembangan zaman telah lama diingatkan oleh C.J.Scholen van Oud Haarlem-seorang tokoh hukum Belanda yang sangat penting dalam sejarah hukum Indonesia–bahwa hukum harus mampu memberi pencerahan dan menyambungkan kebutuhan masyarakat. Hukum tidak dapat tumbuh dan berkembang jika penerapannya melalui proses hukum yang kaku dan bersifat mekanis, melainkan dari proses yang dinamis dan interaktif antara hukum, hakim, dan masyarakat itu sendiri.
Pencerahan ini dicapai melalui penemuan hukum (rechtsvinding) yang dilakukan oleh hakim, di mana ia tidak hanya menerapkan aturan yang ada, tetapi juga menggali dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Nilai-nilai itulah yang disebut Scholten sebagai asas hukum yakni sebagai dasar pembentukan norma hukum yang bersandar pada moralitas.
Persoalan etika terkait dengan hak cipta pengalaman penerapan hukumnya selama ini masih banyak yang harus disesuaikan dengan tuntutan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Karena itu pengaturan hak cipta harus adaptif terhadap perkembangan zaman dan teknologi serta memberikan pelindungan serta kepastian hukum yang lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait serta keseimbangan antara pemegang hak ekonomi dengan hak moral.
Tulisan ini sekadar ingin berbagi kepada para pemerhati hak cipta, para seniman, musisi, ilmuwan, balegnas, juga para eksekutif di bawah naungan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan.

Definisi Ulang Pengertian Hak Cipta

Ilustrasi hak cipta. Foto: Shutter Stock
Hak Cipta adalah Benda. Benda yang menurut konsep hukum Perdata (Pasal 499 KUH Perdata) yang dapat menjadi objek harta kekayaan. Objek harta kekayaan terdiri dari objek harta kekayaan yang berwujud (goederen) dan tidak berwujud (regten). Hak cipta termasuk pada klasifikasi benda tak berwujud, karena hak cipta adalah benda, maka prinsip/asas hukum perdata harus dilekatkan pada hak cipta, seperti ; prinsip droit de suite (zaak gevolgs), droit de preferense, di samping asas publisitas, asas originalitas dan lain-lain.
Agar undang-undang hak cipta ini nantinya sesuai dengan semangat dan jiwa Indonesia, maka dapat ditambahkan sejumlah azas hukum diturunkan dari nilai-nilai filosofis Pancasila. Misalnya nilai ketuhanan, nilai kebersamaan, nilai gotong royong (untuk hak cipta yang dihasilkan dari kerja kolektif), asas fungsi sosial (seperti penggunaan hak atas tanah) dan lain-lain.
Oleh karena itu hak cipta harus didefinisi ulang. Sejak dulu (Auteurswet 1912 Staatsblad No.600) batasan tentang hak cipta tak pernah berubah, yakni sebagai hak khusus. Hak yang merupakan terjemahan dari “het uitsluitend recht” versi Auteurswet 1912 Staatsblad No.600, yang kemudian diterjemahkan menjadi “hak tunggal”.
Hak tunggal bermakna hak yang hanya lahir dari pencipta atas inisiatif pencipta dan karena menyatu dalam diri pencipta yang kemudian dimaknai menjadi hak eksklusif. Definisi itu tak berubah sampai hari ini dan dalam RUU Hak Cipta yang dibahas di Balegnas hari ini pun masih menggunakan definisi itu. Definisi yang masih mengacu pada Auteurswet Staatsblad 1912 No. 600 yang sengaja dipersiapkan oleh penyusun Auteurswet Staatsblad 1912 No.. 600, (berlaku juga di Indonesia; wilayah Hindia Belanda dengan azas konkordansi) untuk memperbaharui Undang-Undang Hak Cipta Negeri Belanda tahun 1881 yang berlaku sebelumnya berhubung karena hendak masuknya Negeri Belanda menjadi anggota Konvensi Bern.
Dasar pembentukannya mengacu pada filosofis kapitalis. Auteurswet Staatsblad 1912 No. 600 yang dalam Pasal 1-nya menyebutkan, “hak cipta adalah hak tunggal dari pencipta, atau hak dari yang mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusasteraan, pengetahuan dan kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang".
Pembatasan yang dimaksud adalah pembatasan yang diatur dalam Pasal 570 KUH Perdata tentang hak milik, yang sekalipun merupakan hak absolut yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk berbuat bebas terhadap benda tersebut (termasuk hak) untuk menikmati kegunaannya, akan tetapi penggunaannya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan umum yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Dengan mengacu pada Sila Pertama Pancasila, maka rumusan hak cipta seyogyanya “Hak cipta adalah hak yang lahir atas karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dilekatkan kepada Pencipta sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata”. Dengan rumusan yang demikian maka terdapat keseimbangan antara pengakuan terhadap Pencipta sesungguhnya (yakni Tuhan) dan pengakuan atas kreativitas manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Dengan begitu kehadiran hak cipta di samping menjadi sumber penghidupan bagi pencipta pemanfaatannya juga memberikan kemaslahatan terhadap semua manusia yang ada di muka bumi. Terdapat keseimbangan antara hak individu dengan hak masyarakat, di samping pengakuan terhadap kebesaran Tuhan atas anugerahnya kepada manusia, juga keberadaan hak cipta dapat memberikan kemaslahatan umat manusia di muka bumi. Oleh karena itu redaksi Pasal 1 angka dan redaksi Pasal 4, RUU Hak Cipta Tahun 2025, harus diubah.

Sedikit Sejarah Perubahan Undang-Undang Hak Cipta

Ilustrasi hak cipta. Foto: Shutter Stock
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Hak Cipta, dengan fokus utama pada penyesuaian terhadap perkembangan teknologi digital dan penguatan perlindungan hak ekonomi pencipta.
Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia saat ini, telah mengalami beberapa kali perubahan. Sejak diberlakukan Pemerintah Hindia Belanda Auteurswet 1912 Staatsblad No.600, pengaturan hak cipta telah mengalami lima kali perubahan.
Perubahan pertama tahun 1982 pada saat Auteurswet 1912 Staatblad No.600 dicabut dan digantikan dengan Undang-undang Hak Cipta No. 6 Tahun 1982. Inilah undang-undang hak cipta Indonesia pertama kalinya yang mencoba untuk mengedepankan nilai-nilai filosofis Pancasila menggantikan nilai-nilai filosofis yang dianut oleh Kolonial Belanda yang berakar pada nilai filosofis kapitalis. Walaupun tak utuh, filosofis kapitalis itu tak sepenuhnya dapat digantikan oleh Undang-undang No.6 Tahun 1982.Namun begitu paling tidak undang-undang tersebut telah menyahuti Amanah UUD 45 untuk menggantikan hukum peninggalan Kolonial Belanda.
Setelah kurun waktu lima tahun diberlakukan Undang-undang No.6 Tahun 1982 banyak keadaan yang berubah. Di berbagai belahan dunia karya-karya cipta seperti karya sinematografi, musik dan lagu berkembang pesat. Tiba masanya seorang musisi bernama Bob Geldof menggelar konser kemanusiaan “Live Aid” untuk membantu korban kelaparan di Afrika pada akhir tahun 1986. Di luar dugaan karya Bob Geldof tersebut ternyata telah dibajak oleh pelaku industri illegal di berbagai negara di Asia. Cina dan Indonesia termasuk negara pertama dan kedua dalam daftar merah pelaku pembajakan karya cipta Bob Geldof tersebut.
Amerika berang. Ronald Reagan yang kala itu Presiden Amerika dalam lawatannya ke Tokyo, menyempatkan waktunya singgah bermalam di Bali. Di Hotel Nusa Dua Bali Reagan dan Ibu Negara disambut hangat oleh Presiden Soeharto. Pada acara jamuan makan malam Reagan menyempatkan menitipkan pesan kepada Pak Harto untuk memperbaiki UU Hak Cipta. Agar pelanggaran hak cipta asing (terutama Amerika) dapat dikurangi sedemikian rupa. Sanksi terhadap pelanggaran hak cipta dalam undang-undang tersebut dianggap terlalu dan kurang represif terhadap pelaku pembajakan.
Akhirnya melalui Kepres 34 Tahun 1986 Presiden Soeharto membentuk Tim untuk perubahan Undang-undang Hak Cipta Indonesia. Yang diketuai oleh Menteri Muda Sekretaris Kabinet yang kala itu dijabat oleh Drs Moerdiono dengan 9 orang anggotanya. Kurang dari satu tahun Tim itu bekerja akhirnya Rancangan perubahan Undang-undang No.6 Tahun 1982 rampung dikerjakan dan hasilnya Undang-undang No.6 Tahun 1982 diubah menjadi Undang-undang No.7 Tahun 1987.
Babak berikutnya selama kurun waktu 10 Tahun pemberlakuan UU No.7 Tahun 1987 tampaknya apa yang menjadi harapan Amerika agar pembajakan hak cipta di Indonesia dapat dieliminir, ternyata tak sepenuhnya dapat diwujudkan. Di celah-celah waktu itu Indonesia meratifikasi GATT/WTO 1994 dan konvensi ikutannya yakni TRIPs Agreement diikuti Bern Convention, Rome Convention 1961 dan beberapa perjanjian bilateral lainnya.
Ada tuntutan agar Indonesia menyesuaikan peraturan perundang-undangan terkait HKI dengan TRIPs Agreement. Akhirnya pada tahun 1997 Undang-Undang Hak Cipta Indonesia diubah lagi menjadi Undang-undang No.12 Tahun 1997. Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta diperberat. Kala itu delik pelanggaran hak cipta sudah diubah dari Delik Biasa menjadi Delik Aduan. Namun demikian ternyata faktor sanksi dan penegakan hukum yang represif dalam pidana hak cipta, tak juga membuat para pelaku pembajakan hak cipta jera.
Bentuk-bentuk pembajakan hak cipta sudah bergeser dari bentuk-bentuk konvensional misalnya dari sebelumnya memindahkan rekaman musik dan lagu melalui fiksasi suara melalui pita rekaman suara, kini sudah bisa dilakukan melalui bantuan digital. Kepingan VCD dan DVD bajakan Mulai menyeruak dijual di kaki-kaki lima. Akhirnya Undang-undang No.12 Tahun 1997 diubah lagi menjadi Undang-undang No.19 Tahun 2002.
Perubahan demi perubahan terhadap undang-undang hak cipta Indonesia terus dilakukan, tetapi maksud dan tujuan serta harapan dari pembuat undang-undang tak terwujud juga. Harapan untuk mendorong kreativitas pencipta, melindungi hak-hak pencipta tak kunjung dapat diwujudkan. Akhirnya 12 tahun kemudian UU No.19 Tahun 2002 ini diubah lagi melalui UU No.28 Tahun 2014.
Banyaklah sudah pertimbangan yang dikemukakan dalam tiap-tiap kali perubahan undang-undang hak cipta itu. Mulai dari alasan menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan teknologi, mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak pencipta sampai pada keinginan pemerintah untuk mendorong peningkatan kreativitas penciptaan di kalangan para musisi, pelukis, ilmuwan dan seniman-seniman lainnya. Alasan-alasan ini selalu mengemuka.

Pencipta Profesi yang Tak Menarik

Realitanya, undang-undang ini tak mampu mengubah perilaku masyarakat, tak mampu mendorong kreativitas pencipta. Para musisi dan seniman bangsa satu demi satu pergi meninggalkan kita, namun penggantinya tak tumbuh seiring dengan kepergian mereka. Sebut saja nama seperti Afandi, Abdullah, Tino Sidin, Gesang, Bing Slamet, A.T.Mahmud, Crisye, Titiek Puspa, Benyamin S, Hamka, Motinggo Busye, WS Rendra, Ki Mantab Soedarsono untuk menyebutkan beberapa tokoh pencipta kita yang pergi menghadap Ilahi, secara kuantitatif penggantinya tak lahir secara signifikan.
Para musisi kita di era berikutnya dan hari ini, justru banyak yang beralih menjadi politisi. Menjadi pencipta, pelakon, musisi, penulis, bukanlah hal yang menggiurkan. Anak bangsa kita terjebak dalam arus pikir kaum kapitalis. Tanpa sadar undang-undang hak cipta Indonesia bergerak ke alam kapitalis dan semakin menjauh dengan nilai-nilai Pancasila sebagai filosofiscnhe grondslag dan telah menyisakan asa anak bangsa ini yang tak kunjung terwujud.

Kehadiran Lembaga Jaminan Fidusia

Negara tampak tak sepenuhnya hadir dalam mendorong kreativitas pencipta. Misalnya undang-undang yang coba membuka keran agar para pemilik hak cipta dapat mengakses ke Lembaga pembiayaan melalui Jaminan Fidusia atas hak cipta, tampaknya redaksi pasal ini terkubur dalam huruf-huruf mati di dalam Undang-undang Hak Cipta. Keberadaan hak ekonomi atas hak cipta (seperti musik, buku, film) yang oleh Pasal 16 ayat 3 UHC 2014 dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman, namun pelaksanaannya di Indonesia masih belum dapat diwujudkan.
Di samping sulitnya menentukan besaran nilai ekonomi (appraisal) dari objek hak cipta yang diagunkan, juga disebabkan karena sistem pendaftaran hak cipta yang menganut sistem pendaftaran deklaratif negatif. Sama seperti sistem pendaftaran tanah yang dianut oleh UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam UU No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, hanya tanah terdaftar yang memiliki sertifikat yang dapat diagunkan.
Mengacu pada Undang-Undang Hak Tanggungan ini, alangkah baiknya jika dalam RUU Hak Cipta yang sedang digodok Balegnas hari ini, ditegaskan bahwa hak cipta yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah hak cipta yang terdaftar.

Klasifikasi Benda Atas Hak Cipta

Oleh karena itu klasifikasi hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud sebaiknya diganti menjadi hak cipta terdaftar dan hak cipta tidak terdaftar. Dengan begitu redaksi Pasal 16 ayat (1) RUU Hak Cipta 2025, dibuat menjadi, “Hak Cipta adalah benda tidak berwujud yang terdaftar dan benda tidak berwujud yang tidak terdaftar”.
Dalam penjelasan dapat diuraikan yang dimaksud dengan benda tidak berwujud terdaftar adalah Hak Cipta yang telah dicatatkan atau telah didaftarkan dalam Buku Pendaftaran Hak Cipta pada Kantor Hak Cipta pada Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dan telah diterbitkan sertifikatnya. Sedangkan benda tidak berwujud yang tidak terdaftar adalah hak cipta yang belum dicatatkan atau belum didaftarkan pada Kantor Hak Cipta pada Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia
Tak ada relevenasinya untuk mengelompokkan hak cipta menjadi benda bergerak. Karena pengklasifikasian itu sebenarnya terkait dengan lembaga penjaminan dan levering. Dengan demikian hanya hak cipta yang terdaftar dan memiliki sertifikat yang dapat dijaminkan dan diikat dengan Lembaga jaminan Fidusia.
Penjaminan benda bergerak bendanya pindah ke tangan kreditur (gadai), penjaminan benda tidak bergerak bendanya masih berada di tangan debitur. Dengan adanya hak moral, Hak cipta selamanya melekat di tangan pencipta, artinya kalau penciptanya meminjam kredit, hak ciptanya tetap berada di tangan pencipta sebagai debitur. Jadi lebih dekat dengan benda tidak berwujud.
Oleh karena itu jika sudah disepakati bentuk Lembaga jaminannya fidusia, maka alangkah baiknya jika hak cipta itu diklasifikasikan ke dalam benda terdaftar dan benda tidak terdaftar. Karena pengalihan/penyerahan (levering) dan penjaminannya diikuti dengan penyerahan dokumen, maka lebih tepat kalau hak cipta yang akan dijaminkan atau hak cipta yang akan dialihkan harus hak cipta yang terdaftar.
Karena jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan, maka salah satu syarat lahirnya hak kebendaan itu adalah memenuhi asas publisitas. Benda atau hak itu harus didaftarkan atau dicatat oleh lembaga yang khusus untuk itu. Untuk hak cipta pendaftarannya di Kantor Hak Cipta di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Saat ini memang sudah ada diterbitkan PP No. 24 Tahun 2022 yang mempermudah pembiayaan ekonomi kreatif berbasis HKI yang diprakarsai oleh Kementerian Ekonomi Kreatif. Agar bisa jadi jaminan, ciptaan harus didaftarkan dulu di Kantor Hak Cipta di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bukti kepemilikan. Setelah itu dituangkan dalam akta notaris yang didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Akan tetapi sampai realitanya sampai dengan kurun waktu 11 Tahun diberlakukannya undang-undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014, tak satu pun bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang memberikan kredit kepada pemilik hak cipta. Kalaupun ada hak cipta itu hanya dijadikan sebagai jaminan pendukung sebagai tambahan atas jaminan hak kebendaan lainnya.
Oleh karena itu perlu dikukuhkan keberadaan lembaga penilai independen untuk menentukan nilai ekonomi hak cipta yang nilainya bisa naik turun tergantung pasar. Hal ini mestinya juga disinggung secara umum dalam RUU Hak Cipta yang baru ini yang nanti pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri.
Sebagai jaminan kebendaan (yang juga harus memenuhi asas publisistas) maka perjanjian jaminan fidusia harus dibuat secara tertulis dalam bentuk Akta Notaris sebagai syarat formal. Akta notaris tersebut kemudian didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang kemudian Jaminan itu harus dicatatkan pada Kantor Hak Cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Republik Indonesia. Ketiadaan lembaga penilai aset hak ekonomi atas hak cipta yang terakreditasi dan memiliki kredibilitas membuat bank enggan menerima hak cipta sebagai agunan.
Memang untuk memberikan penilaian secara akurat terhadap hak cipta diharuskan untuk memiliki keahlian khusus. Misalnya berapa nilai hak cipta atas buku, lagu dan karya sinematografi yang di miliki oleh seseorang. Ini juga lah yang membuat kalangan perbankan masih menghadapi kesulitan dalam menerima hak cipta sebagai jaminan kredit.
Trending Now