Konten dari Pengguna

Menagih Keadilan Pajak dari Raksasa Digital Global

Oky Julio Putra
Oky adalah analis APA/MAP di Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Bertugas sebagai Tim Competent Authority Indonesia dalam negosiasi dengan otoritas pajak negara lain untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa perpajakan lnternasional.
12 Agustus 2025 6:57 WIB
Β·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Menagih Keadilan Pajak dari Raksasa Digital Global
Raksasa digital panen cuan dari rakyat Indonesia, tapi tak bayar pajak sepadan. Saatnya negara berdiri tegak, menagih keadilan demi kedaulatan dan kemakmuran bersama.
Oky Julio Putra
Tulisan dari Oky Julio Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
β€œBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamya dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
(Pasal 33 ayat (3) UUD 1945)
Pasal konstitusional ini bukan sekadar retorika hukum, melainkan fondasi nilai yang menegaskan bahwa seluruh sumber daya ekonomi, baik yang bersifat fisik maupun digital, harus dikelola dan diarahkan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam konteks ekonomi digital saat ini, interpretasi modern terhadap β€œkekayaan alam” mencakup pula data, akses pasar, dan aktivitas digital yang bernilai ekonomi tinggi.
Oleh karena itu, sistem perpajakan Indonesia selayaknya menjamin bahwa keuntungan yang diambil dari ekosistem digital nasional turut kembali menjadi manfaat nyata bagi rakyat. Di sinilah keadilan pajak menjadi panggilan moral dan kebijakan.

PPN PMSE: Langkah Realistis, Tapi Bukan Tujuan Akhir

Sejak 2020, Indonesia menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Kebijakan ini menyasar pajak atas penjualan barang dan jasa digital oleh pelaku usaha luar negeri kepada konsumen di Indonesia, mulai dari streaming platform, aplikasi berlangganan, hingga perangkat lunak.
Langkah ini lahir di tengah tarik ulur kebijakan global mengenai pajak digital. Sempat muncul ide untuk memajaki langsung laba perusahaan digital asing melalui skema Pajak Transaksi Elektronik (PTE), namun karena berbagai tantangan implementasi, pemerintah mengalihkan fokus ke PPN sebagai solusi tunggal yang mudah diterapkan.
Hasilnya cukup memuaskan. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, hingga Juli 2025, Indonesia telah berhasil memungut Rp30,08 triliun dari PPN PMSE. Angka ini membuktikan bahwa PPN PMSE adalah langkah pragmatis di tengah ketidakpastian konsensus global.
Meski memberikan kontribusi dalam jangka pendek, layakkah PPN PMSE dianggap sebagai solusi yang adil dan berkelanjutan? Sebagai pajak atas konsumsi, PPN memiliki sifat regresif yang cenderung membebani kelompok berpenghasilan rendah, yaitu mereka yang justru mengalokasikan proporsi pengeluaran lebih besar untuk layanan digital yang kini menjadi kebutuhan esensial.
Ironisnya, di balik meningkatnya konsumsi, keuntungan besar yang dinikmati oleh perusahaan digital asing justru tidak tersentuh oleh pajak penghasilan di negara pasar. Maka timbul pertanyaan mendasar: apakah sistem perpajakan kita hanya efektif menarik pajak dari pengguna, namun tak berdaya menghadapi pemilik keuntungan?
PPN PMSE Bersifat Regresif bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Strategi Ganda demi Penerimaan dan Keadilan

Tantangan perpajakan digital tidak berhenti pada sisi konsumsi. Justru akar ketimpangan terletak pada belum adanya pemajakan yang adil atas laba global perusahaan digital oleh negara tempat pasar berada. Untuk menjawab persoalan tersebut, komunitas internasional kini menaruh harapan pada implementasi Pilar Satu OECD, khususnya Amount A, yang dirancang untuk merelokasi hak pemajakan kepada negara pasar atas keuntungan grup usaha multinasional yang memenuhi ambang batas penghasilan dan profitabilitas tertentu. Pertanyaannya: sampai kapan keadilan pajak harus menunggu?
Nyatanya, jalan menuju implementasi Amount A terbukti panjang dan berliku. Sejak Juni 2024, progresnya stagnan. Amerika Serikat sebagai negara kunci belum menunjukkan komitmen untuk meratifikasi kesepakatan Amount A. Bahkan, cakupan Amount A telah dipersempit sehingga hanya sekitar 78 perusahaan global yang akan terdampak. Hal ini membuat Indonesia berisiko kehilangan potensi fiskal dari banyak perusahaan digital lain yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut.
Di sinilah muncul urgensi untuk mempertimbangkan opsi alternatif seperti Digital Services Tax (DST), sebuah bentuk pajak atas layanan digital yang sudah banyak diterapkan di negara-negara Eropa. Meski DST bersifat unilateral dan belum menjadi bagian dari kerangka global seperti Amount A OECD, banyak negara menerapkannya sebagai solusi sementara untuk mengatasi β€œfree rider problem” dalam ekonomi digital.
Lebih jauh lagi, DST dapat membantu menyeimbangkan struktur perpajakan digital secara adil. Saat ini, hanya pelaku usaha dan konsumen Indonesia yang secara langsung menanggung beban pajak digital melalui PPN. Dengan DST, perusahaan asing yang mengambil nilai ekonomi dari pasar Indonesia akan ikut menanggung beban fiskal tersebut.
Implementasi DST tentu tidak tanpa tantangan. Tekanan internasional, terutama dari Amerika Serikat, adalah risiko nyata. Namun Indonesia memiliki preseden diplomatik yang patut dicontoh. Pada Agustus 2025, Presiden Prabowo berhasil membuat Presiden Trump menurunkan tarif impor AS dari 32% menjadi 19% melalui negosiasi langsung tingkat kepala negara. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa jalur diplomasi strategis efektif dalam melindungi kepentingan nasional.
Pendekatan serupa dapat diterapkan untuk DST. Indonesia dapat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi pajak pada perusahaan-perusahaan besar Amerika Serikat, melainkan merupakan bentuk penegakan hak fiskal yang adil. Sebagai penyeimbang, Indonesia bisa membuka ruang kerja sama dagang atau investasi sebagi bagian dari grand bargain. Dengan begitu, DST tidak diposisikan sebagai konfrontasi, tetapi sebagai bagian dari strategi fiskal dan diplomasi ekonomi nasional yang dipimpin langsung oleh kepala negara.
Raksasa Digital Global Menguasai Dunia

Menegakkan Keadilan Pajak Digital, Sekarang dan ke Depan

Semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus terus menjadi penuntun bahwa semua sumber daya dan potensi ekonomi, termasuk data, platform digital, dan transaksi daring, harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya segelintir elite teknologi global. Rakyat berhak melihat bahwa sistem pajak berdiri melindungi mereka, bukan sekadar menekan mereka.
Demi mencapai hal tersebut Indonesia idealnya mengadopsi strategi ganda. Memaksimalkan PPN PMSE sebagai sumber jangka pendek-menengah dan membangun fondasi hukum untuk DST dan kesiapan menuju implementasi Pilar Satu. PPN PMSE telah menjadi langkah awal, tetapi bukan garis akhir. Kini saatnya Indonesia menegakkan hak fiskalnya melalui kebijakan seperti DST, agar rakyat tidak lagi sendirian menanggung beban. Karena dalam negara yang adil, semua yang mengambil nilai dari rakyat harus turut menyumbang untuk rakyat.
Trending Now