Konten Media Partner
18 Objek di Yogya Diajukan Jadi Cagar Budaya, Ada Masjid hingga Kumpulan Majalah
5 Desember 2025 18:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
18 Objek di Yogya Diajukan Jadi Cagar Budaya, Ada Masjid hingga Kumpulan Majalah
Sebanyak 18 bangunan dan objek bersejarah di Kota Yogya diajukan sebagai cagar budaya, mencakup masjid, gereja, gedung kampus, hingga kumpulan majalah terbitan 1923. #publisherstory #pandanganjogja Pandangan Jogja

Sebanyak 18 bangunan dan objek bersejarah di Kota Yogyakarta diajukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Pembahasan pengajuan dilakukan dalam FGD Penetapan Cagar Budaya di Ruang Bima Balai Kota Yogyakarta, Kamis (4/12).
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, mengatakan objek-objek budaya itu merekam perjalanan panjang kota dan karakter masyarakatnya. Ia menegaskan bahwa penetapan sebagai cagar budaya menjadi dasar utama pelestarian agar kekayaan budaya tidak hilang tanpa perlindungan formal.
โKita memiliki ratusan objek yang mencerminkan perjalanan panjang Kota Yogyakarta, mulai dari bangunan, situs, struktur, kawasan, hingga benda budaya. Semuanya merekam jejak peradaban, identitas masyarakat, serta kisah kolektif yang membentuk wajah Yogyakarta hari ini,โ kata Wawan, Kamis (4/12).
โProses penetapan ini menjadi dasar hukum bagi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang berkelanjutan,โ sambungnya.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, Yetti Martanti, menjelaskan bahwa 18 bangunan dan objek tersebut telah melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sepanjang 2025.
โPenetapan cagar budaya menjadi langkah strategis untuk memberi kepastian hukum, perlindungan administratif, dan arah pengelolaan yang jelas. Ini juga memastikan nilai sejarah dan kearifan lokal dapat diwariskan kepada generasi mendatang,โ jelasnya.
Yetti menambahkan, banyak objek bersejarah di Yogyakarta masih berstatus ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) sehingga membutuhkan percepatan penetapan agar tidak kehilangan fungsi maupun maknanya.
Ketua TACB Kota Yogyakarta, Fahmi Prihantoro, menyebut setiap objek ditinjau melalui sejumlah indikator penilaian.
โSeperti usia minimal 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah dan kebudayaan, serta bernilai bagi penguatan kepribadian bangsa,โ ungkapnya.
Daftar 18 objek yang diajukan sebagai Cagar Budaya mencakup:
Kompleks Siti Hinggil Kraton Yogyakarta
Masjid Rotowijayan Kraton
Ndalem Jayadipuran
Langgar KH Ahmad Dahlan (Langgar Kidul)
Koleksi Museum Sonobudoyo
Gedung Kodim 0734 Yogyakarta
Monumen PSSI / Gedung PSIM
Eks Stasiun Ngabean beserta sarana perkeretaapiannya
Kampus 3 UPP 2 FIP UNY
Kumpulan Majalah Suara Muhammadiyah terbitan 1923
Gedung TK ABA Kauman
Musholla Aisyiyah Kauman
Gereja Santo Yusup Bintaran
