Konten Media Partner
Anak Bupati Sleman, Raudi Akmal, Penuhi Panggilan Kejari soal Hibah Pariwisata
12 Desember 2024 16:29 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Anak Bupati Sleman, Raudi Akmal, Penuhi Panggilan Kejari soal Hibah Pariwisata
Raudi Akmal memenuhi panggilan Kejari Sleman untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman 2020. #publisherstory #pandanganjogjaPandangan Jogja

Putra Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Raudi Akmal, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Kamis (12/12) untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Hari sebelumnya, sang ayah yang juga mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, juga telah memenuhi panggilan Kejari untuk memberikan keterangan dalam kasus yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan bahwa meski Raudi Akmal adalah salah satu anggota DPRD Kabupaten Sleman, namun pemanggilan ini dilakukan bukan dalam kapasitas Raudi sebagai anggota dewan.
βTerlepas dari jabatan beliau selaku anggota DPRD, ini kapasitasnya sebagai pribadi. Saudara Raudi diperiksa sebagai saksi yang mengetahui terkait hal ini,β kata Bambang kepada awak media di Kejari Sleman, Kamis (12/12).
Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak sekitar pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Diakuinya, Kejari Sleman telah memberikan 30 pertanyaan kepada Raudi.
"Pertanyaan untuk saudara Raudi tadi sekitar 30 pertanyaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Hingga kini, tercatat sudah ada 240 saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut yang telah diperiksa.
"Kami tidak ada target. Prinsipnya kami terus melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan nanti kalau hasilnya sudah lengkap kami akan melakukan penetapan tersangka," ujarnya.
Kuasa Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, mengatakan bahwa Raudi memang dimintai keterangannya oleh Kejari dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Beliau masih status sebagai saksi, penasihat hukum belum bisa mendampingi sampai ke dalam. Jadi saya enggak tahu apa-apa yang ditanyakan oleh pihak penyidik," ungkapnya.
Soepriyadi juga menegaskan bahwa kliennya, baik Raudi maupun Sri Purnomo, akan kooperatif setiap dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan.
"Ya pada intinya kan kita tetap akan kooperatif, ketika ada undangan klarifikasi dari pihak Kejaksaan sebagai masyarakat hukum yang patuh terhadap hukum, taat hukum pasti akan menghadiri," pungkasnya.
