Konten Media Partner
Baru Bahas 3 Pasal, Raperda Pengelolaan Pertambangan DIY Diskors
11 Agustus 2025 20:31 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dihentikan sementara sejak awal Juli 2025.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertambangan, Aslam Ridllo, mengatakan sidang terakhir pada 4 Juli 2025 memutuskan untuk diskors karena Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum melengkapi tiga dokumen teknis yang dibutuhkan DPRD.
βDokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, rencana reklamasi dan rencana pascatambang untuk setiap wilayah pertambangan rakyat, dan cetak biru program pemberdayaan masyarakat,β kata Aslam saat ditemui di kantornya, Senin (11/8).
Menurutnya, data detail wilayah tambang yang memuat informasi lokasi hingga kecamatan belum tercantum dalam draf Raperda. Hingga kini, Pansus baru membahas tiga pasal. Pasal berikutnya belum dapat dibahas karena memuat dokumen yang belum dilengkapi Pemda DIY.
Apa yang Berubah dari Aturan Sebelumnya?
Raperda ini merupakan revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2018. Aslam menyebut ada sejumlah poin baru, seperti pengaturan iuran pertambangan yang sebelumnya belum diatur, konsep reklamasi pascatambang untuk mengantisipasi jika pengusaha tambang meninggalkan lokasi, serta pemberdayaan masyarakat dan informasi sebaran potensi tambang.
βSatu iuran pertambangan karena itu belum diatur di Raperda sebelumnya. Dua konsep reklamasi pascatambang, gimana kalau pengusaha tiba-tiba kabur,β kata Aslam.
Dalam proses penyusunan, Pansus menurut Aslam melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan, termasuk penambang, akademisi, komunitas, warga terdampak, dan pegiat lingkungan hidup.
βYang kita undang ke dewan itu semua pihak yang terkait, yang setuju dengan tambang, yang tidak setuju dengan tambang, warga yang terdampak, pegiat lingkungan hidup,β ujar Aslam.
