Konten Media Partner

Bukit di Bantul Dikeruk Tambang Ilegal, Izin ke Kalurahan untuk Bangun Pesantren

10 Desember 2025 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Bukit di Bantul Dikeruk Tambang Ilegal, Izin ke Kalurahan untuk Bangun Pesantren
Saat ini, tambang galian C ilegal tersebut telah ditutup, sejumlah alat berat turut disita. #publisherstory #pandanganjogja
Pandangan Jogja
Kondisi bukit di Dusun Tegalrejo, Bawuran, Bantul, setelah ditambang secara ilegal, Selasa (9/12). Foto: Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi bukit di Dusun Tegalrejo, Bawuran, Bantul, setelah ditambang secara ilegal, Selasa (9/12). Foto: Pandangan Jogja
Tambang galian C ilegal di sebuah bukit Dusun Tegalrejo, Kalurahan Bawuran, Bantul, ditutup paksa pada Jumat (5/12) setelah diketahui beroperasi tanpa izin. Lahan yang dikeruk merupakan tanah wakaf yang sebelumnya diajukan untuk pembangunan pesantren, namun justru dimanfaatkan sebagai tambang galian C.
Lurah Bawuran, Supardiono, menjelaskan bahwa aktivitas tambang ini sudah menimbulkan keresahan sejak pertama kali muncul pada 2023. Ia sempat memediasi warga dan penambang pada 21 Juni 2023 setelah protes muncul akibat gangguan lalu lintas dan kecelakaan di jalan kalurahan.
“Jalan di Kalurahan itu terganggu, terjadi kecelakaan, jalannya licin. Aktivitas kendaraan itu puluhan dan sangat mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan,” kata Supardiono saat ditemui Pandangan Jogja, Selasa (9/12).
Lurah Bawuran, Supardiono. Foto: Pandangan Jogja
Ia juga menerima laporan bahwa kegiatan berlangsung hingga larut malam.
“Aktivitas penambangan itu sampai lembur sampai 21.00, kadang 22.00, kadang 23.00 malam. Itu suara aktivitas mesin itu sangat mengganggu kenyamanan di saat malam hari,” ujarnya.
Setelah sempat berhenti, tambang kembali beroperasi sekitar satu bulan terakhir pada 2025. Supardiono mengira kegiatan itu sudah berizin karena ada pembersihan jalan dan petugas pengatur lalu lintas. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tambang ilegal tersebut juga sempat viral di media sosial.
“Ternyata belum ada izin dan sudah heboh di masyarakat,” katanya.
Kondisi bukit di Dusun Tegalrejo, Bawuran, Bantul, setelah ditambang secara ilegal, Selasa (9/12). Foto: Pandangan Jogja
Pada Jumat (5/12) pagi, Supardiono menerima surat resmi dari Dinas PUPESDM DIY yang menegaskan tambang tersebut ilegal. Ia langsung berkoordinasi dengan Polres, Polsek, dan Koramil untuk penutupan.
“Hari itu Jumat pagi, kita setelah ada kehebohan di media sosial itu langsung koordinasi untuk investigasi di lokasi penambangan. Kita membawa bekal berupa surat penutupan dari Dinas PU ESDM Provinsi DIY bahwa penambangan itu tidak boleh dilanjutkan lagi,” jelasnya.
“Siang setelah Jumatan saya sudah mendapatkan informasi ada alat berat untuk diamankan,” lanjut Supardiono.
Kondisi bukit di Dusun Tegalrejo, Bawuran, Bantul, setelah ditambang secara ilegal, Selasa (9/12). Foto: Pandangan Jogja
Menurut Supardiono, dua alat berat jenis eskavator disita dalam operasi tersebut. Ia juga menyebut material hasil galian dimanfaatkan untuk proyek pembangunan tol.
“Informasi itu tanah itu dibawa ke proyek jalan tol yang ada di Yogyakarta,” ujarnya.
Supardiono menegaskan bahwa bukit yang kini terkupas itu merupakan tanah wakaf milik warga yang diajukan untuk dibangun pondok pesantren.
Ia memastikan pemerintah kalurahan bersama aparat keamanan akan terus mengawasi lokasi untuk mencegah longsor dan memastikan penambangan tidak kembali muncul.
“Kalau saat ini sudah tidak ada aktivitas penambangan lagi, dan akan terus kami awasi,” ujar Supardiono.
Trending Now