Konten Media Partner
Danantara Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Yogya
28 Juli 2025 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Danantara Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Yogya
Wali Kota Yogya, Hasto Wardoyo, mengungkapkan proyek ini ditargetkan bisa dimulai pada 2026 dan mulai bisa beroperasi pada 2027 mendatang. #publisherstory #pandanganjogja Pandangan Jogja

Pemerintah Kota Yogyakarta mengumumkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari program nasional pengelolaan sampah berbasis energi.
Proyek ini akan dijalankan oleh Danantara Indonesia, lembaga sovereign wealth fund milik negara yang ditugaskan Pemerintah Pusat untuk mengelola investasi dan memilih teknologi terbaik dalam pengolahan sampah di sejumlah daerah.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa proyek ini masih berada dalam tahap awal dan akan dimulai dengan kajian teknis mendalam.
“Danantara yang merencanakan untuk mengolah sampah di kota-kota besar di Indonesia yang kemudian termasuk Yogyakarta yang dilibatkan,” ujar Hasto di Balai Kota Yogyakarta, Senin (28/7).
“Program ini akan segera dipelajari, mulai dari menentukan lokasi, kapasitas, hingga studi visibilitasnya. Kalau memang memungkinkan, kita harap pembangunan bisa dilakukan pada 2026 dan mulai produksi listrik pada 2027,” lanjutnya.
Menurut Hasto, Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan komunikasi awal dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mematangkan rencana tersebut.
“Hari Jumat (25/7) lalu saya ke Kementerian LH, minta arahan dan petunjuk. Nanti akan ada tiga orang yang ditugaskan ke Jogja untuk mempelajari langsung,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Yogyakarta hanya akan mengambil peran terbatas karena proyek ini didanai penuh oleh Pemerintah Pusat melalui Danantara.
“Karena ini program nasional melalui Danantara, tentu bukan dari APBD. Kita paling banter hanya land clearing saja,” imbuhnya.
Pada 1 Agustus mendatang, Menteri LH dijadwalkan hadir dalam pertemuan bersama tiga kepala daerah kawasan Kartamantul—Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul—untuk membahas arah kebijakan pengelolaan sampah secara terintegrasi.
Hingga saat ini, belum ada penetapan lokasi maupun teknologi pengolahan yang akan digunakan untuk PLTSa di Yogyakarta. Seluruh keputusan akan didasarkan pada hasil kajian teknis yang tengah disiapkan oleh Danantara dan Kementerian LH.
