Konten Media Partner

Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

30 September 2025 14:57 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Kejari Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan kerugian negara sekitar Rp10,95 miliar. #publisherstory #pandanganjogja
Pandangan Jogja
Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo. Foto: Instagram Sri Purnomo
zoom-in-whitePerbesar
Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo. Foto: Instagram Sri Purnomo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, Sri Purnomo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020. Atas perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp10,95 miliar.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyebut penetapan dilakukan Selasa (30/9) setelah ditemukan bukti yang cukup.
β€œHari ini penyidik Kejari Sleman telah meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka, yaitu saksi dengan inisial SP,” ujar Bambang, kepada awak media, Selasa (30/9).
Bambang menjelaskan, pada 2020 Kabupaten Sleman menerima hibah pariwisata Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan. Namun, Sri Purnomo menerbitkan Perbup No. 49/2020 yang mengatur pemberian hibah kepada kelompok masyarakat di luar desa wisata dan rintisan wisata.
β€œPerbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata,” katanya. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp10,95 miliar berdasarkan audit BPKP.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto. Foto: Dok. Kejari Sleman
Sri Purnomo disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Bambang menegaskan penyidikan masih berjalan.
β€œKami bekerja secara profesional, objektif, dan proporsional dalam menangani setiap kasus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sleman telah memeriksa hampir 300 saksi serta menyita dokumen dan barang elektronik. Meski Sri Purnomo sudah berstatus tersangka, ia belum ditahan.
β€œKami masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terkait dan menghimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum,” kata Bambang.
Trending Now