Konten Media Partner

Eks Pegawai SPBE di Sleman Oplos Gas Subsidi 3 Kg ke 12 Kg

20 November 2024 16:47 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Eks Pegawai SPBE di Sleman Oplos Gas Subsidi 3 Kg ke 12 Kg
Dua orang mantan pegawai SPBE di Sleman mengoplos gas bersubsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg, dalam 3 hari bisa untung Rp 1,5 juta. #publisherstory #pandanganjogja
Pandangan Jogja
Konferensi pers pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi di Polresta Sleman, Rabu (20/11). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi di Polresta Sleman, Rabu (20/11). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Seorang mantan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) berinisial DA (33) dan rekannya T (48) diamankan oleh Polresta Sleman karena melakukan pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Aksi mereka berlangsung selama tiga bulan dan dilakukan di sebuah indekos di Gamping, Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengungkapkan bahwa DA mempelajari teknik pengoplosan saat bekerja di salah satu SPBE di Bali.
β€œSalah satu pelaku dulunya bekerja di SPBE wilayah Bali. Ilmunya dia dapatkan di sana,” kata Riski dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11).
Dua pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi di Sleman. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencium bau gas mencurigakan di sekitar lokasi. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku membeli gas subsidi 3 kilogram dari toko kelontong dengan harga Rp 24.000–26.000 per tabung. Mereka menggabungkan isi tiga hingga empat tabung gas 3 kilogram untuk diisikan ke satu tabung gas 12 kilogram.
β€œModal Rp 96 ribu, dapat Rp 205 ribu. Keuntungan tiap 3 harinya, bersihnya Rp 1,5 juta,” jelas Riski.
Gas oplosan ini dijual kepada sejumlah rumah makan yang menjadi pelanggan tetap. DA dan T, yang diketahui merupakan warga Sragen, Jawa Tengah, memilih indekos sebagai lokasi pengoplosan untuk mengelabui aparat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.
Trending Now