Konten Media Partner

Hakim Tolak Eksepsi Sri Purnomo di Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

9 Januari 2026 15:59 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Hakim Tolak Eksepsi Sri Purnomo di Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sleman
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta menolak eksepsi mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman. #publisherstory #pandanganjogja
Pandangan Jogja
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Foto: Pandandangan Jogja/Resti Damayanti
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Foto: Pandandangan Jogja/Resti Damayanti
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman, yakni mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Putusan tersebut dibacakan dalam agenda sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (9/1). Salah satu poin eksepsi Sri Purnomo yang menyebut perkara ini seharusnya masuk dalam ranah penyelenggaraan Pilkada juga dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
β€œSeluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima. Menimbang bahwa eksepsi tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” kata majelis hakim dalam putusan sela, Jumat (9/1).
Majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta disusun secara jelas dan lengkap.
β€œDakwaan penuntut umum telah menguraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap, apa, di mana, kapan perbuatan dilakukan dan bagaimana terdakwa melakukannya dna berapa kerugian negara yang ditimbulkannya beserta siapa yang diuntungkan atau diperkaya akibat perbuatan tersebut serta apa yang mendorong terdakwa melakukannya,” ujar majelis hakim.
Usai putusan sela, penasihat hukum Sri Purnomo menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Mereka juga meminta agar dokumen perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa dapat diberikan.
β€β€œKami mengajukan terkait penghitungan uang negara dari penuntut umum,” kata penasihat hukum Sri Purnomo, Rizal.
Persidangan berlangsung sekitar 45 menit. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum menyebut pihaknya akan menghadirkan tiga hingga empat saksi dalam sidang lanjutan untuk pembuktian perkara.
β€œKurang lebih 3-4, (namanya) kita harus diskusi dulu,” kata jaksa Wiwik Trihatmini saat ditemui usai persidangan.
Trending Now