Konten Media Partner
Ikan Aligator Sepanjang 1 Meter Ditangkap Pemancing di Sungai Bantul
10 September 2025 19:05 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Ikan Aligator Sepanjang 1 Meter Ditangkap Pemancing di Sungai Bantul
Ikan aligator ini akan dimusnahkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul menggunakan minyak cengkeh. #publisherstory #pandanganjogja Pandangan Jogja

Ikan aligator dengan panjang hampir 1 meter ditangkap oleh seorang pemancing di Sungai Belik, Wonokromo, Bantul, pada Minggu (7/9) kemarin. Ikan predator yang bersifat invasif itu telah diamankan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul untuk dimusnahkan.
βJenisnya aligator spatula dengan ukuran kurang lebih satu meter. Sudah kami ambil untuk diamankan dan nantinya dimusnahkan,β kata Pengawas Perikanan DKP Bantul, Irawan Waluyo Jati, saat dihubungi Pandangan Jogja, Rabu(10/9).
Menurut Irawan, ikan tersebut ditangkap oleh warga yang juga anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kali Belik. Karena sudah terbiasa melakukan pengawasan, proses penangkapan berlangsung lancar dan sesuai aturan.
Ia menjelaskan, metode pemusnahan ikan invasif seperti aligator sudah ditetapkan, yaitu dengan minyak cengkeh yang dituangkan ke dalam wadah berisi ikan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu instruksi lebih lanjut.
DKP Bantul mengingatkan masyarakat agar tidak melepaskan ikan invasif ke perairan umum.
βApabila menemukan di sungai, segera ditangkap dan hubungi dinas, Pokmaswas, atau kader pengawas perikanan swadaya di wilayah masing-masing untuk dilakukan pengamanan dan kemudian dilakukan pemusnahan,β tegas Irawan.
Keberadaan ikan aligator dilarang di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 karena dapat mengancam ekosistem lokal, memangsa ikan asli sungai seperti wader, uceng, gabus, hingga udang.
