Konten Media Partner

Isi Raperda Miras Baru Yogya: Pelanggar Bisa Dipenjara, Dulu Cuma Denda Rp5 Ribu

29 Oktober 2025 13:10 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Isi Raperda Miras Baru Yogya: Pelanggar Bisa Dipenjara, Dulu Cuma Denda Rp5 Ribu
DPRD Kota Yogya menargetkan Rancangan Peraturan Daerah baru tentang minuman keras dapat disahkan tahun ini untuk menggantikan Perda lama yang dinilai sudah tak relevan. #publisherstory #pandanganjogja
Pandangan Jogja
Ilustrasi minuman beralkohol. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman beralkohol. Foto: Pixabay
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Miras) Kota Yogyakarta yang menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 1953 ditargetkan disahkan tahun ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Minuman Beralkohol DPRD Kota Yogya, Susanto Dwi Antoro, menyebut regulasi baru akan membawa sanksi yang jauh lebih tegas dibanding aturan lama yang hanya memuat denda ringan.
Dalam Raperda baru, pelanggar bisa dikenai sanksi pidana, baik pemilik tempat usaha, investor, maupun gerai yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Adapun sanksi pidananya berupa kurungan penjara maksimal 6 bulan, atau denda sebesar Rp50 juta.
β€œPerda lama dendanya hanya Rp5 ribu, orang mending melanggar. Raperda baru ini ada ancaman kurungan atau denda sampai Rp50 juta,” ujar Ketua Pansus Raperda Minol DPRD Kota Yogya, Susanto Dwi Antoro, saat ditemui Pandangan Jogja pada Senin (27/10).
Penjualan minuman beralkohol juga hanya diperbolehkan di tempat bersertifikasi, minimal hotel bintang tiga, dan setiap transaksi wajib tercatat untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Minuman Beralkohol DPRD Kota Yogya, Susanto Dwi Antoro. Foto: Pandangan Jogja/Gigih Imanadi
β€œKecuali yang memang ada labelnya, terus tempat-tempat di mana bisa melakukan penjualan. Minum ya di tempat. Setiap yang disajikan kemudian muncul di transaksi itu kan nantinya masuk PAD untuk Kota Yogyakarta,” kata Antoro.
Ia menegaskan, penjualan langsung maupun daring dilarang karena tidak memberi kontribusi bagi PAD.
β€œJadi kita tidak menghendaki dan melarang bahwasannya penjualan langsung, apalagi penjualan secara online, kan tidak ada manfaatnya.”
Selain itu, Raperda juga mengatur jarak lokasi penjualan dari sekolah dan rumah ibadat.
β€œKan juga diatur ini, jarak dari tempat pendidikan, terus kemudian rumah ibadat. Tapi kan juga dilihat, lebih duluan mana berdirinya,” ujarnya.
Menurut Antoro, pembaruan regulasi ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, mengurangi gangguan publik, serta mengoptimalkan PAD.
Dengan Perda baru ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya menutup celah pelanggaran yang selama ini dimanfaatkan pelaku usaha dan menetapkan standar pengelolaan minuman beralkohol yang lebih tertib.
Trending Now