Konten Media Partner

Motif 4 Pria Bunuh Pemuda di Yogya: Dendam karena Uang Kos Nunggak

3 Desember 2025 16:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Motif 4 Pria Bunuh Pemuda di Yogya: Dendam karena Uang Kos Nunggak
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan pemuda 25 tahun di Wirobrajan, Yogyakarta, yang dipicu dendam terkait tunggakan kos. #publisherstory #pandanganjogja
Pandangan Jogja
Empat tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya NP (25) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/12). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
zoom-in-whitePerbesar
Empat tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya NP (25) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/12). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Seorang pemuda berinisial NP (25) ditemukan meninggal dunia dengan luka di sekujur tubuh di teras rumahnya di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Senin (1/12) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Korban sebelumnya dianiaya pada Minggu (31/11) malam pukul 23.00 WIB.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni GS (23), ST (24), RZ (18), dan RM (23). Penyelidikan mengungkap bahwa pengeroyokan dipicu persoalan tunggakan kos dan barang-barang korban yang belum diambil.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa korban dan para pelaku sebenarnya saling mengenal. Namun persoalan lama terkait kos membuat hubungan mereka memburuk.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia (tengah) bersama Kasat Reskrim, Kompol Riski Adrian (kanan), dan Kasi Humas Polresta Yogyakarta, IPTU Gandung Harjunadi (kiri), menunjukkan barang bukti saat penetapan tersangka kasus pengeroyokan NP (25). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
โ€œMemang mereka adalah kawan, tetapi permasalahan utama adalah adanya dendam di antara pelaku dengan korban. Masalah barang-barangnya tidak dikeluarkan dari kos-kosannya. Sebelumnya korban kos di salah satu rumah pelaku. Nunggak bayar,โ€ kata Eva dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/12).
Eva memaparkan bahwa pengeroyokan terjadi di dua lokasi berbeda: Pasar Klitikan dan halaman Kantor GMNU Sudagaran.
โ€œPertama itu di Klitikan, Pasar Klitikan, lanjut pindah ke halaman kantor GMNU Sudagaran. Pertama dipukuli di Pasar Klitikan, setelah itu korban pingsan dibawa ke GMNU. Dipukul lagi di sana, setelah itu baru korban dibawa ke rumah dia, Wirobrajan, setelah itu ditinggalkan,โ€ katanya.
Satu Pelaku Dendam, Tiga Lainnya Ikut-ikutan
Empat tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya NP (25) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/12). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Riski Adrian, menyebut pelapor kasus ini adalah ayah angkat korban yang mengenal para pelaku. Salah satu pelaku, ST, disebut sebagai teman kecil korban.
โ€œSebenarnya yang dendam hanya 1 orang, yang ST, yang lainnya ikut-ikutan,โ€ kata Adrian.
Ia menambahkan bahwa masyarakat sempat mengusir para pelaku di lokasi pertama setelah korban pingsan. Namun korban kemudian dibawa ke GMNU Sudagaran dan kembali dipukuli.
Keempat tersangka pengeroyokan digiring petugas usai konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/12). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Terkait alat yang digunakan, Adrian menyampaikan adanya perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka. Saksi menyebut adanya kayu dan helm, sementara para tersangka mengaku menggunakan tangan kosong.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka di seluruh tubuh, dengan penyebab kematian berupa pendarahan pada bagian atas tengkorak.
Keempat pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3, Lebih Subsider Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Lebih-Lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Trending Now