Konten Media Partner

ORI: 12 Perusahaan di DIY Belum Bayar THR Karyawan

9 Juli 2025 13:39 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
ORI: 12 Perusahaan di DIY Belum Bayar THR Karyawan
ORI DIY mencatat 12 perusahaan belum membayar THR kepada karyawan hingga Juli 2025. #publisherstory #pandanganjogja
Pandangan Jogja
Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat masih ada 12 perusahaan di DIY yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja hingga awal Juli 2025.
Data ini diperoleh dari pemantauan terhadap 120 perusahaan yang diadukan masyarakat ke pemerintah daerah.
Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi, mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi lanjutan terkait temuan tersebut.
β€œDari 120 perusahaan yang diadukan kepada pemerintah daerah, diketahui sampai saat ini terdapat belasan perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban pembayarannya,” kata Hadi, Selasa (8/7).
β€œKalau memang mereka nggak bisa membayar, ini harus ada bukti, misalkan mereka ada kesulitan keuangan,” lanjutnya.
Kedua belas perusahaan tersebut tersebar di tiga kabupaten/kota. Tiga perusahaan berada di Kota Yogyakarta, lima di Kabupaten Sleman, dan empat di Kabupaten Bantul. Dari ketiganya, baru Pemerintah Kota Yogyakarta yang menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.
β€œNamun hingga saat ini, Bupati Sleman dan Bupati Bantul belum menyampaikan tindak lanjut pelaksanaannya kepada Ombudsman,” ujar Hadi.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menunjukkan hal serupa. Mestinya, perusahaan yang belum membayar THR dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
β€œBetul itu, tindak lanjut hasil pengawasan berupa surat rekomendasi ke Pemkab/Pemkot untuk sanksi administrasi tidak menyelesaikan THR. Sudah menjadi ranah Pemkab/kota untuk sanksinya,” pungkas Hadi.
Trending Now