Konten Media Partner
Pegawai BUMDes di Kulon Progo Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar
25 April 2025 10:48 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Pegawai BUMDes di Kulon Progo Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar
Pegawai BUMDes di Kulon Progo ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp 1 miliar. Berikut 4 fakta mengenai korupsi tersebut. #publisherstory #pandanganjogjaPandangan Jogja

Seorang pegawai BUMDes berinisial ET (44), di Kulon Progo, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan BUMDes Binangun Cipta Makmur, Kalurahan Sidomulyo, Kulon Progo. Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo pada Rabu (23/4).
Tersangka diketahui melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1.058.947.096. Jumlah ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan investigasi dan klarifikasi terhadap data nasabah.
Berikut fakta mengenai kasus korupsi yang menyeret ET.
Terjadi selama 6 tahun, uangnya untuk beli mobil dan rumah
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, dalam keterangan tertulisnya mengatakan kasus ini berlangsung cukup lama, yakni dari tahun 2015 hingga 2021. Dalam periode tersebut, ET diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes.
Sementara uang hasil korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi yakni untuk membangun rumah dan membeli mobil. Uang hasil tersebut hanya menyisakan Rp 72 juta yang kini telah disita kepolisian.
Modus kredit fiktif dan mark up pinjaman
ET diduga melakukan berbagai cara untuk menyelewengkan dana, seperti kredit fiktif, mark up dalam pencairan pinjaman, dan penggelapan tabungan nasabah.
βMelakukan kredit fiktif, melakukan mark up dalam pencairan pinjaman, serta tidak memasukkan seluruh/sebagian uang tabungan nasabah ke dalam kas BUMDes,β kata Sarjoko, Rabu (23/4).
Dana korupsi berasal dari APBD dan Dana Desa
BUMDes Binangun Cipta Makmur Sidomulyo awalnya mendapatkan modal dari APBD sebesar Rp686.286.000. Pada tahun 2021, ada tambahan Rp120.000.000 dari APBD dan Rp400.000.000 dari Dana Desa.
Terungkap dari 200 nasabah bermasalah
Dugaan korupsi terungkap saat dilakukan klarifikasi terhadap 200 nasabah bermasalah dari total 500 nasabah BUMDes. Ditemukan bahwa sebagian besar kasus berkaitan dengan kredit fiktif dan tabungan tidak tercatat.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ET diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
