Konten Media Partner

Pengacara Sri Purnomo Sebut Peran Pihak Lain di Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

1 Oktober 2025 13:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Pengacara Sri Purnomo Sebut Peran Pihak Lain di Korupsi Hibah Pariwisata Sleman
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, telah ditetapkan sebagai tersangkan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata oleh Kejari Sleman. #publisherstory #pandanganjogja
Pandangan Jogja
Kuasa Hukum Sri Purnomo, Soepriyadi. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Sri Purnomo, Soepriyadi. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Tim kuasa hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menyampaikan pernyataan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020 oleh Kejari Sleman.
Kuasa hukum menilai penanganan kasus harus objektif dan proporsional. Perbup Nomor 49 Tahun 2020 yang dijadikan dasar tuduhan bukan keputusan pribadi bupati, melainkan hasil kajian tim teknis Sekda, Kejaksaan, dan Kepolisian.
โ€œSetiap pasal dan substansi di dalamnya merupakan hasil analisis administratif, pertimbangan teknis, serta evaluasi hukum yang disusun secara kolektif,โ€ kata Soepriyadi, kuasa hukum Sri Purnomo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/9).
Mereka menekankan, peran dominan dalam pengelolaan hibah ada pada Sekda saat itu, Harda Kiswaya, yang kini menjabat Bupati Sleman. Pelaksanaan teknis penyaluran hibah disebut berada pada ranah tim pelaksana, bukan kepala daerah langsung. Menurutnya, dugaan kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030 harus diuji secara ketat berdasarkan hasil audit resmi lembaga berwenang (BPK/BPKP).
โ€œKami menduga bahwa yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus bertindak selaku Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, memiliki peran yang jauh lebih dominan dalam mengatur, melaksanakan, dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut,โ€ ujarnya.
Tim teknis inilah yang menurut dia secara langsung menangani pelaksanaan di lapangan dan melakukan penelaahan terhadap aturan dalam SK maupun Peraturan Bupati, sehingga tanggung jawab pelaksanaan sesungguhnya berada pada level teknis tersebut.
Meski keberatan, pihak Sri Purnomo tetap menghormati proses hukum. โ€œKebijakan ini bersifat responsif, berpihak pada masyarakat luas, serta sesuai dengan tujuan dana hibah,โ€ ujarnya.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Menanggapi hal tersebut, Harda Kiswaya mengatakan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Sleman dan telah menyerahkan semua informasi yang dibutuhkan.
โ€œSaya selaku Sekda sudah diperiksa kejaksaan, sehingga apa yang saya kerjakan sudah dan sesuai dengan informasi yang diminta kejaksaan sudah tersampaikan ke kejaksaan. Bahkan saya sudah berusaha secara dini saya dapat tugas ini, saya mitigasi bagaimana ini nanti bisa berjalan baik,โ€ ujar Harda ditemui awak media di Kompleks Pemkab Sleman, Rabu (1/10).
Harda enggan menanggapi soal tanggung jawab kasus dan menyerahkan sepenuhnya ke kejaksaan. โ€œMungkin nanti kalau seperti itu, tanya saja ke kejaksaan. Karena ini sudah menjadi ranah hukum, saya harus hormati itu,โ€ tegasnya.
Trending Now