Konten Media Partner
Proses Perizinan Sertifikat SLHS SPPG di DIY Dipermudah, Tak Perlu Punya NIB
17 November 2025 19:18 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
Konten Media Partner
Proses Perizinan Sertifikat SLHS SPPG di DIY Dipermudah, Tak Perlu Punya NIB
Proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SPPG) bagi SPPG penyuplai makan bergizi gratis di DIY dipermudah, tak perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). #publisherstory #pandanganjogjaPandangan Jogja

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempercepat proses pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan menyederhanakan sejumlah persyaratan perizinan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa salah satu kemudahan diberikan melalui penghapusan syarat Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam proses pengajuan SLHS.
βKami mengirim surat ke Kementerian Kesehatan berkaitan dengan percepatan SLHS karena satu sisi ada usaha berisiko yang harus melalui OSS,β kata Made saat dihubungi awak media, Senin (17/11).
βKalau mau mengajukan usaha itu kan, izin berusaha itu ya (NIB), sudah dijawab sebenarnya tidak perlu itu,β tambahnya.
Dengan kebijakan ini, pelaku usaha atau penyedia layanan yang memenuhi kriteria SLHS cukup mengikuti asesmen dari Dinas Kesehatan tanpa perlu melalui prosedur perizinan usaha yang panjang.
βJadi tinggal keputusan dari Dinas Kesehatan dalam hal ini yang melakukan assessment terkait pemenuhan SLHS itu. Minggu ini kita ada rapat rutin,β ujarnya.
Hingga saat ini, baru tiga SPPG yang tercatat telah memiliki SLHS di DIY. Pemda DIY tengah mempercepat pemenuhan sertifikat ini. Made menyebut kerja sama dengan Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan dalam penyediaan bahan pangan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
