Konten Media Partner
Selewengkan Distribusi, 5 Pangkalan Elpiji di Kulon Progo Ditutup Permanen
23 April 2025 21:00 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Selewengkan Distribusi, 5 Pangkalan Elpiji di Kulon Progo Ditutup Permanen
Lima pangkalan elpiji di Kulon Progo ditutup permanen karena terlibat penyelewengan distribusi. Kelimanya berada di bawah nama yang sama selaku pelaku praktik ilegal. #publisherstory #pandanganjogjaPandangan Jogja

Lima pangkalan elpiji di wilayah Nanggulan, Kulon Progo, dicopot izin operasionalnya. Hal itu dilakukan setelah terungkap adanya penyelewengan dalam distribusi gas elpiji.
Pangkalan tersebut berada di bawah pengelolaan pria berinisial JS (46) yang juga ditetapkan sebagai pelaku praktik ilegal yang mengalihkan isi gas subsidi 3 kg ke gas 5,5 kg dan 12 kg.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Jateng-DIY, Taufiq Kurniawan, menyampaikan gas bersubsidi 3 kg yang ada di pangkalan tersebut diambil untuk dipindah ke dalam gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg untuk meraup keuntungan. Pangkalan tersebut berada di Kalurahan Wijimulyo, Nanggulan.
βGas 3 kilonya dipakai, dilarikan ke gudang setempat. Dia memindahkan tadi, dipindah ke 12 kilo dan 5,5 kilo. Gas ini yang dijual ke konsumen akhir (end-user),β kata Taufiq di Mapolda DIY dalam acara konferensi pers ungkap kasus, Rabu (23/4).
Taufiq juga menyampaikan dengan dicopotnya izin operasional ini, kelima pangkalan tersebut ditutup permanen. Sementara pasokan gas akan diganti ke 11 pangkalan terdekat.
βKalau sudah ada pemutusan hubungan usaha berarti atas nama pangkalan dan lokasi tersebut tidak bisa melakukan pengajuan izin menjadi pangkalan kembali,β kata Taufiq.
βPasokan gas dari 5 pangkalan tadi kita geser ke 11 pangkalan terdekatnya. Suplainya kita bagi,β tambahnya.
Praktik ilegal ini tak hanya dijalankan oleh JS. Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, mengatakan pelaku memiliki 2 karyawan, yakni PS (48) dan EA (39).
Dari hasil penyelidikan, JS merupakan pemilik pangkalan tersebut namun nama adik, istri, maupun orang tua dicatut sebagai nama pemilik pangkalan.
βNamanya (adik, istri, orang tua) ini dipinjam modal, pengendalinya, itu pelaku,β kata Haris, Rabu (23/4).
Dari praktik ilegal tersebut, keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp 20 juta per bulan. Praktik ilegal ini berlangsung sejak Januari 2024, dan baru terungkap setelah laporan dari masyarakat mengenai bau gas yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal pelaku.
