Konten Media Partner
Sidang Penganiayaan di Sleman Ditunda: Massa Membludak, Terdakwa Hadir Daring
6 Oktober 2025 14:43 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Sidang Penganiayaan di Sleman Ditunda: Massa Membludak, Terdakwa Hadir Daring
Sidang perdana kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja di Sleman ditunda karena terdakwa tak dihadirkan langsung dan banyaknya massa di pengadilan. #publisherstory #pandanganjogja Pandangan Jogja

Sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (6/10), ditunda. Penundaan dilakukan karena banyaknya massa yang hadir di persidangan serta tujuh terdakwa tidak dihadirkan secara langsung dan mengikuti sidang secara daring.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (9/10) mendatang.
Para terdakwa yakni S (35), STS (29), MS (25), DKH (24), YP (21), AKA (29), dan LS (25), mengikuti sidang melalui kanal Zoom.
Kuasa hukum keluarga korban, Arif Faruk Filayati, mengajukan nota keberatan atas keputusan tersebut. Ia menyebut keluarga korban berharap bisa melihat langsung para terdakwa di ruang sidang.
βDari harapan keluarga ingin melihat langsung pelaku-pelaku ini yang sebenarnya, tidak digantikan oleh orang lain,β kata Arif Faruk, Senin (6/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Euis Ratnawati menjelaskan, semula para terdakwa sudah dibawa ke PN Sleman untuk sidang tatap muka. Namun, karena jumlah massa yang datang cukup banyak, pimpinan memutuskan sidang dilakukan secara daring.
βKebijakan pimpinan karena ada massa cukup banyak, tadi sudah dibawa ke sini. Nanti saya bicarakan lagi dengan pimpinan,β ujar Euis kepada majelis hakim.
Sekitar 100-an massa menunggu jalannya sidang di area PN Sleman. Mereka menyatakan kecewa karena terdakwa tidak dihadirkan langsung. Salah satu massa, Muhammad Yazid, menyebut kedatangan mereka bertujuan mengawal proses hukum secara damai.
βHarapan kami di sidang kita bisa menyaksikan semua proses persidangan, kita hanya menuntut keadilan ditegakkan. Massa yang datang akan tertib menjaga kenyamanan dan keamanan. Kami akan mengikuti ini sampai putusan pengadilan ini inkrah,β kata Yazid.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dua korban, MTP (18) dan RS (16), dianiaya sekelompok orang saat berada di sebuah angkringan. MTP meninggal dunia, sementara RS mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit.
Dalam konferensi pers sebelumnya, polisi menjelaskan bahwa kedua korban dan tiga rekannya semula berkumpul di lokasi kejadian dan memancing kecurigaan para pelaku. Setelah sempat diminta membubarkan diri, situasi berujung pada pengeroyokan.
Hasil visum dari RSUP Dr. Sardjito menunjukkan korban MTP mengalami luka parah di kepala dan wajah. Laporan medis menyebut adanya luka memar di kepala dan pembengkakan jaringan lunak, patah tulang pada rongga mata kanan, hidung, dan dinding pipi kanan, perdarahan di rongga udara kepala, luka terbuka di dada kanan dan punggung, serta pembengkakan otak dan pendarahan di selaput lunak otak.
