Konten Media Partner
UNY Sudah Panggil Mahasiswinya yang Dituding Terlibat Komplotan Penipu
16 Januari 2024 18:05 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
UNY Sudah Panggil Mahasiswinya yang Dituding Terlibat Komplotan Penipu
UNY sudah memanggil salah seorang mahasiswinya yang diduga terlibat penipuan terhadap seorang anak panti asuhan di Yogyakarta. #publisherstory #pandanganjogjaPandangan Jogja

Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) telah memanggil salah seorang mahasiswinya, Hst, yang dituding terlibat dalam kasus penipuan terhadap salah seorang anak asuh di Panti Asuhan Yatim Putri Islam Yogyakarta, Sl.
Hst diduga bekerja sama dengan beberapa pelaku lain yang berasal dari kampus berbeda. Mereka menjalankan aksinya dengan cara memaksa korbannya menyerahkan sejumlah uang untuk ikut sebuah bisnis dengan iming-iming akan kaya dalam waktu sebulan.
Saat ini, Hst masih menjadi mahasiswa aktif semester 3 di Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum (PKNH) UNY.
βJadi kemarin (Jumat 12/1), Hst, yang diduga melakukan penipuan itu sudah kami panggil,β kata Ketua Departemen PKNH UNY, Suyato, kepada Pandangan Jogja, Sabtu (13/1).
Suyato juga mengungkapkan jika pihaknya telah meminta keterangan terhadap Hst terkait kasus tersebut.
βTapi tampaknya ini, saya punya dugaan kalau Hst ini adalah korban tapi juga pelaku,β lanjutnya.
Pasalnya, sebelum melakukan penipuan, Hst menurut dia juga sudah lebih dulu menjadi korban penipuan tersebut. Karena itu, agar uangnya bisa kembali, ia harus melakukan hal serupa kepada orang lain.
Kampus menurutnya juga akan memberikan layanan konseling terhadap Hst, sebab ia melihat Hst menunjukkan gejala depresi. Misalnya tatapan matanya yang sering kosong dan tidak nyambung saat diajak ngobrol.
βSaya tidak tahu apakah itu karena terlalu depresi, karena kalau misalnya betul dia adalah korban tapi juga dijadikan sebagai pelaku, jadi kami berinisiatif untuk memberikan pendampingan secara psikis,β ujarnya.
Jika memang Hst juga menjadi korban dalam kasus tersebut, kampus juga akan memberikan pendampingan hukum terhadapnya. Karena itu, ia meminta kepada Hst untuk kooperatif membantu mengusut kasus tersebut. Kalau benar Hst adalah korban, ia meminta supaya Hst juga ikut mengumpulkan bukti-bukti kasus penipuan yang menimpa dirinya.
βSaya bilang, kalau kamu tidak bisa menunjukkan bahwa kamu adalah korban, maka tindak pidana yang diduga penipuan ini akan berhenti di kamu. Kamu yang bertanggung jawab,β kata Suyato.
UNY menurut dia juga terbuka untuk membantu mengusut tuntas kasus dugaan penipuan ini, termasuk jika para korban ingin membawanya ke jalur hukum. Terlebih ada dugaan juga bahwa ada banyak mahasiswanya juga yang menjadi korban kasus tersebut.
βYa, ada potensi mahasiswa kami yang lain juga menjadi korban tapi belum lapor. Makanya kami juga memberi perhatian terhadap kasus ini, kami akan memantau terus perkembangannya,β ujarnya.
