Konten Media Partner

Upah Minimum DIY 2026 Belum Dibahas, Akan Diumumkan Akhir November

27 Oktober 2025 14:56 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Upah Minimum DIY 2026 Belum Dibahas, Akan Diumumkan Akhir November
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 belum dibahas karena masih menunggu pedoman resmi dari Kemenaker. #publisherstory #pandanganjogja
Pandangan Jogja
Ilustrasi Upah Minimum. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Upah Minimum. Foto: Pixabay
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2026 belum dibahas. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut Dewan Pengupahan DIY belum mulai bekerja karena masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan tahapan pembahasan belum dapat dilakukan sebelum petunjuk teknis dari pusat diterbitkan.
β€œKalau untuk langkah pembicaraan dan diskusi, kita belum karena masih menunggu pedoman dari kementerian. Pedomannya belum keluar,” kata Ariyanto saat dihubungi awak media, Senin (27/10).
Ia menjelaskan, informasi sementara menyebutkan pedoman akan terbit pada November, meski tanggal pastinya belum diketahui. Setelah pedoman keluar, tim Dewan Pengupahan DIY akan segera bekerja agar penetapan UMP bisa diumumkan sesuai jadwal pada 21 November 2025.
Terkait kemungkinan kenaikan UMP DIY tahun depan, Ariyanto menyampaikan belum bisa memastikan besarannya.
β€œKalau melihat dari beberapa kali penghitungan pengupahan kan mesti naik, tapi berapa kenaikannya kita belum bisa menyebutkan dan belum tahu,” ujarnya.
Disnakertrans DIY menegaskan bahwa penentuan besaran UMP harus mengikuti rumus dan ketentuan dari Pemerintah Pusat, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Setelah UMP ditetapkan, pembahasan akan dilanjutkan ke Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah DIY. Proses ini juga akan mengacu pada pedoman yang sama dari Kemenaker.
Sebagai informasi, UMP DIY 2025 saat ini sebesar Rp2.264.080,95, naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.125.897,61.
Trending Now