Konten dari Pengguna
Royalti Lagu: Antara Perlindungan Hak Cipta dan Tantangan Industri Musik
6 Agustus 2025 11:08 WIB
Β·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Royalti Lagu: Antara Perlindungan Hak Cipta dan Tantangan Industri Musik
Fenomena royalti lagu di tempat usaha komersial jadi bola panas yang terus diperbincangkan. Apa solusinya? #userstoryPandu Watu Alam
Tulisan dari Pandu Watu Alam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pekerjaan di bidang musik merupakan salah satu profesi yang menghasilkan, menyenangkan sekaligus menegangkan. Banyak musisi menekuni profesi ini sebagai bentuk ekspresi seni sekaligus mencari penghidupan dari karya intelektual mereka. Musik sebagai produk kekayaan intelektual kini menjadi komoditi yang harus dilindungi secara hukum, tidak hanya terhadap produk musik nya sendiri, tetapi juga hak-hak produsen dan penciptanya serta perlindungan bagi konsumen dan pendengarnya.
Indonesia adalah rumah bagi para musisi dari berbagai genre dan latar belakang yang bernaung dalam industri yang dinamis ini. Mereka berkarya sebagai upaya eksistensi dan bertahan hidup lewat musik yang mereka ciptakan dan persembahkan. Dalam konteks ini, royalti menjadi salah satu reward penting yang harus diterima dengan seadil-adilnya oleh pencipta dan penampil karya musik tersebut sebagai penghargaan atas hak ekonomi karya mereka.
Namun di tengah perkembangan industri musik, muncul berbagai tantangan terkait pengelolaan royalti musik yang transparan dan adil. Fenomena kasus royalti lagu di tempat usaha komersial, seperti yang viral dalam kasus Mie Gacoan di Bali, menjadi bola panas yang terus diperbincangkan. Kasus ini bukan sebuah kejadian baruβsebenarnya negara dan berbagai pihak telah berusaha hadir mengatur dan menegakkan sistem royalti selama bertahun-tahun. Namun sampai saat ini, peraturan dan mekanisme pembayaran royalti masih menjadi tanda tanya dan bahkan kekhawatiran bagi sebagian masyarakat dan pelaku usaha.
Ada dua alasan utama yang menjadi ganjalan dalam pengelolaan royalti ini. Pertama, sosialisasi dan edukasi terkait sistem royalti yang belum merata dan terang benderang ke kalangan pemilik usaha dan musisi di lapangan. Kedua, mekanisme pembayaran yang masih dirasa kurang praktis dan nyaman, terutama bagi usaha kecil dan pertunjukan musik reguler di kafe atau acara-acara kecil.
Mekanisme Pembayaran Royalti dari LMKN
Di Indonesia, mekanisme pembayaran royalti lagu pada tempat usaha komersial umumnya diatur dan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pemilik usaha seperti restoran, kafe, atau tempat hiburan diwajibkan untuk mendaftarkan tempat usaha dan membayar royalti berdasarkan jumlah kursi atau luas ruangan. Tarifnya rata-rata sekitar Rp60.000 per kursi per tahun. Setelah membayar, tempat tersebut mendapatkan lisensi legal untuk memutar musik yang hak ciptanya sudah diatur, sehingga tidak berisiko pelanggaran hukum hak cipta.
Namun, penerapan sistem ini sering kali tidak mudah dan menimbulkan ketegangan, seperti terlihat dalam kasus Mie Gacoan. Banyak pelaku usaha masih bingung atau belum terbiasa dengan proses ini, sementara musisi menuntut agar hak mereka dihormati dan royalti dibayarkan sebagai penghargaan atas karya mereka.
Perbandingan dengan Sistem Berlangganan Streaming Musik
Jika masyarakat sudah familiar dengan sistem berlangganan musik di platform digital seperti Spotify, Joox, iTunes, dan sejenisnya, maka kemungkinan besar sistem ini dapat diadaptasi untuk penggunaan di tempat usaha. Misalnya, pemerintah bisa bekerja sama dengan platform streaming untuk membuat model berlangganan khusus bagi tempat usaha seperti restoran, kafe, dan toko.
Dalam model ini, royalti dibayarkan sesuai dengan jumlah streaming lagu secara real-time, sehingga lebih terukur dan akurat. Dengan demikian, royalti tetap mengalir kepada pencipta lagu berdasarkan konsumsi riil musik di tempat usaha tersebut. Sistem ini akan memberikan kemudahan sekaligus transparansi dibandingkan mengandalkan tarif tetap berdasarkan jumlah kursi atau luas ruangan.
Konsep Royalti Khusus untuk Konser Besar dan Penampil Reguler
Dalam pandangan saya, royalti yang dikelola LMKN baiknya lebih difokuskan pada acara besar yang jelas membutuhkan izin keramaian, seperti konser atau festival musik. Dalam surat izin kegiatan tersebut, akan disertakan daftar set list lagu yang akan dibawakan oleh para musisi. Dengan demikian, royalti bisa dibayarkan sekaligus sesuai dengan penggunaan lagu dalam acara itu secara spesifik.
Sementara untuk pertunjukan reguler di kafe, acara wedding, dan gathering kecil yang sifatnya offline, rutin dan lokal, royalti tidak perlu dikenakan pada musisi sebagai performers. Pendekatan ini dapat menjaga keberlanjutan usaha mikro dan kecil serta memberikan ruang bagi musisi lokal untuk terus berkarya dan tampil tanpa keterbatasan ketakutan hukum. ini bukan peraturan undang-undang yang sudah ada saat ini, melainkan sebuah alternatif model atau solusi yang diusulkan untuk menata mekanisme pembayaran royalti agar lebih praktis dan adil.
Menuju Solusi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan
Dengan adanya edukasi yang lebih intensif dan transparansi mekanisme royalti, baik pencipta musik maupun pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan lebih baik. Penerapan sistem langganan berbasis streaming di tempat usaha dapat menjadi jawaban atas dilema royalti yang selama ini menjadi polemik.
Tentunya, pemerintah, LMKN, pelaku industri musik, termasuk pemilik usaha dan para musisi harus bersama-sama mencari solusi yang menguntungkan semua pihak agar industri musik Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

