Konten dari Pengguna

Kapal Ikan dan Perhitungan GT: Saatnya Reformasi dari Teori ke Realitas

Pringgo Kusuma Dwi Noor Yadi Putra
Dosen Departemen Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran.
1 Agustus 2025 13:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Kapal Ikan dan Perhitungan GT: Saatnya Reformasi dari Teori ke Realitas
Kesalahan pengukuran GT kapal berdampak pada pajak, izin, hingga subsidi. Saatnya perhitungan berbasis bentuk kapal aktual. #userstory
Pringgo Kusuma Dwi Noor Yadi Putra
Tulisan dari Pringgo Kusuma Dwi Noor Yadi Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kapal Penangkap Ikan. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kapal Penangkap Ikan. Foto: Getty Images

Masalah yang Terlihat Sederhana, Tapi Berdampak Nasional

Bagi beberapa orang, permasalahan ukuran sebuah kapal penangkap ikan mungkin merupakan masalah teknis semata, atau bahkan bukanlah suatu hal yang penting karena memang tidak memahaminya. Namun di balik ukuran kapal tersebut, tersimpan pengaruhnya yang kuat terhadap hasil tangkapan ikan, yang menjadi salah satu sumber penyedia protein hewani bagi masyarakat. Hal tersebut terjadi karena terdapat konsekuensi yang besar bagi sektor perikanan tangkap, tata kelola pelabuhan, hingga penerimaan negara.
Ukuran kapal tersebut adalah Gross Tonnage (GT). GT bukanlah bobot kapal, melainkan ukuran volume total kapal yang menjadi dasar dalam banyak hal penting: perizinan, tarif pajak, subsidi bahan bakar, hingga pungutan negara bukan pajak (PNBP).
Masalahnya, data GT yang digunakan di Indonesia untuk kapal penangkap ikan tradisional, justru sering kali tidak akurat, bahkan dimanipulasi secara sistematis oleh sebagian pelaku usaha perikanan. Permasalahan ini tidak hanya berakar pada kesalahan pengukuran teknis, melainkan juga pada pendekatan kebijakan yang saat ini sudah tidak sesuai dengan keragaman bentuk kapal di Indonesia.
Regulasi saat ini menggunakan rumus baku yang diasumsikan berlaku umum. Padahal, kapal-kapal tradisional di berbagai daerah memiliki karakteristik bentuk konstruksi yang sangat beragam. Ketika satu formula digunakan untuk menghitung semua kapal, maka hasilnya adalah angka GT yang terlalu besar atau terlalu kecil dari kondisi sesungguhnya.
"Ijon-ijon" Kapal Penangkap Ikan Tradisional di Kabupaten Lamongan (Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi)
Lebih rumit lagi karena angka GT yang tidak akurat justru menjadi alat tawar. Praktik markdown yang sempat terkuak adalah salah satunya. Praktik ini dilakukan oleh para pemilik kapal dengan melakukan pengurangan GT secara administratif agar terhindar dari kewajiban tertentu, seperti tarif PNBP yang tinggi, atau pembatasan wilayah tangkap.
Pada akhirnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada saat itu, mulai melakukan pembenahan dengan melakukan program pengukuran ulang, demi menghilangkan praktik kecurangan tersebut.
Permasalahan GT kapal ini sejatinya menyentuh akar persoalan yang lebih dalam: keadilan dalam tata kelola perikanan. Apabila data dasar seperti GT saja tidak bisa mencerminkan kondisi nyata kapal di lapangan, maka seluruh sistem manajemen perikanan, mulai dari kebijakan zonasi hingga pembagian kuota dan subsidi, akan berdiri di atas pondasi yang rapuh.

Mengapa Kita Perlu Berpikir Ulang Tentang Pengukuran GT?

GT kapal saat ini dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2021, yang secara umum menggunakan Metode Pengukuran GT Dalam Negeri. Metode tersebut menggunakan pendekatan faktor tetap (f) untuk mengestimasi volume lambung kapal berdasarkan panjang, lebar, dan tinggi. Rumus ini bekerja cukup baik untuk kapal-kapal modern dengan bentuk geometris standar.
Namun, bagi kapal tradisional yang dibangun tanpa rancangan sebelumnya dan menggunakan teknik pembangunan tradisional, ditambah lagi dengan bentuk lambung khas daerah yang unik, disinyalir akan menghasilkan deviasi yang besar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa GT aktual kapal tradisional bisa berbeda hingga 30% dibanding hasil pengukuran dengan rumus regulatif. Penelitian lainnya juga menunjukkan bahwa nilai faktor tetap yang dihasilkan dari perhitungan manual (perhitungan nilai Coefficient of Block (Cb) fisik kapal) lebih besar dibandingkan dengan nilai faktor tetap yang sesuai dengan peraturan yang ada.
Di sisi lain, praktik markdown GT oleh sebagian pihak justru menjadi respons terhadap sistem yang dianggap tidak adil. Ketika pengukuran resmi menghasilkan angka yang terlalu tinggi, sebagian pelaku perikanan, termasuk perusahaan besar, memilih mengajukan data palsu atau memodifikasi dokumen kapal mereka, agar GT terlihat lebih kecil. Tujuannya jelas: agar bebas dari pembatasan zona tangkap, membayar pajak lebih murah, atau mendapatkan kuota BBM bersubsidi lebih banyak.
Namun tindakan ini bukan tanpa konsekuensi. Negara kehilangan potensi pendapatan yang sebenarnya, nelayan kecil merasa sistem tidak adil, dan ekosistem perizinan perikanan menjadi tidak transparan. Situasi ini menunjukkan bahwa kita bukan hanya butuh regulasi, tapi juga pendekatan yang lebih adaptif terhadap realitas di lapangan.
Ilustrasi kapal nelayan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Solusinya Ada di Lapangan, Bukan di Meja Kantor

Perlu adanya perubahan paradigma dalam menghitung GT, khususnya untuk kapal-kapal kecil dan tradisional. Alih-alih menggunakan pendekatan satu rumus untuk semua, sebaiknya tiap daerah memiliki standar bentuk sendiri yang berbasis pada bentuk khas kapal setempat.
Hal ini bisa dilakukan dengan pendekatan nilai Coefficient of Block (Cb), yaitu rasio antara volume kapal dengan ukuran geometris lambung. Nilai Cb ini bisa ditentukan melalui metode pengukuran yang langsung dilakukan di lapangan, dengan bantuan perangkat lunak desain kapal. Dengan mengetahui nilai Cb yang lebih akurat, maka GT dapat dihitung dengan lebih merepresentasikan volume aktual kapal.
Ini memberikan dasar yang lebih kuat dan adil untuk menentukan besaran pajak, PNBP, atau subsidi yang diterima. Pendekatan ini tidak hanya lebih adil bagi pemilik kapal, tapi juga lebih akurat untuk pemerintah dalam melakukan perencanaan perikanan dan pengumpulan pendapatan negara.
Kita perlu menyadari bahwa GT kapal bukan hanya angka di atas kertas, melainkan dasar dari seluruh sistem manajemen perikanan nasional. Ketika GT salah, maka izin, pajak, dan kuota akan salah. Pada akhirnya, bukan hanya nelayan yang dirugikan, tapi juga masyarakat luas sebagai penerima manfaat dari perikanan yang lestari dan adil.
Sudah waktunya kita melihat GT bukan sekadar sebagai alat ukur, melainkan sebagai instrumen keadilan. Maka semuanya berpangkal dari bagaimana kita menghitung GT kapal dengan benar.
Trending Now