Konten dari Pengguna
Pajak Karbon Lintas Batas: Bentuk Baru Hambatan Ekspor bagi Negara Berkembang
7 November 2025 19:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Pajak Karbon Lintas Batas: Bentuk Baru Hambatan Ekspor bagi Negara Berkembang
Uni Eropa memunculkan proteksionisme baru dengan adanya pajak karbon lintas batas. Hal ini berpotensi menghantam habis-habisan negara berkembang yang paling butuh akses ke pasar global. #userstoryQonitah Rohmadiena
Tulisan dari Qonitah Rohmadiena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejak Konferensi Bumi di Rio de Janeiro tahun 1992 yang melahirkan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), dunia internasional terus berupaya mencari titik temu antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Dari lahirnya Protokol Kyoto pada 1997 hingga Paris Agreement tahun 2015, negara-negara di dunia berkali-kali duduk bersama, menegosiasikan janji-janji pengurangan emisi yang sering kali berbenturan dengan kepentingan nasional masing-masing.
Namun di tengah idealisme global itu, muncul pula dinamika baruโdi mana komitmen iklim tak lagi semata soal penyelamatan bumi, tetapi juga tentang siapa yang berhak mengatur arah ekonomi dunia di masa depan.
Seperti yang terjadi baru-baru ini. Kali ini, Uni Eropa (UE) memunculkan bentuk baru dari proteksionisme yang mereka bungkus dengan jargon keberlanjutan yaitu: Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Kebijakan yang resmi mulai berlaku penuh pada 2026 ini mengharuskan setiap produk impor yang masuk ke pasar UE membayar biaya tambahan bila proses produksinya menghasilkan emisi karbon yang dianggap berlebihan. Dalam bahasa sederhana, CBAM adalah pajak karbon lintas batas.
UE menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan bagian dari European Green Deal, strategi besar mereka menuju net zero emission pada 2050. Narasi yang digunakan sangat manis: melindungi bumi, mengurangi emisi global, dan mencegah carbon leakage atau pelarian industri ke negara-negara dengan aturan lingkungan yang longgar. Namun, di balik itu, terselip sebuah permasalahan. Kebijakan ini berpotensi menghantam habis-habisan negara berkembang yang justru paling membutuhkan akses ke pasar global untuk tumbuh.
Ambil contoh Indonesia. Produk baja, semen, dan aluminiumโtiga komoditas yang menjadi tumpuan pembangunan infrastruktur di tanah airโadalah sektor yang langsung terkena dampak CBAM. Jika biaya produksi melonjak karena pajak karbon yang ditetapkan UE, daya saing ekspor Indonesia otomatis terjun bebas. Tidak berhenti di situ, rantai panjang industri nasional juga ikut terguncang, dari tenaga kerja pabrik hingga UMKM yang bergantung pada bahan baku.
UE memang mengeklaim bahwa CBAM bukan instrumen proteksionisme, melainkan upaya mendorong transformasi hijau global. Namun, mari kita lihat ke belakang. Negara-negara Eropa telah menumpuk kekayaan mereka selama puluhan tahun lewat industrialisasi berbahan dasar batu bara dan minyak, yang emisinya menjadi penyumbang utama krisis iklim di hari ini.
Kini ketika mereka sudah cukup makmur dan punya teknologi bersih, negara-negara berkembang justru diwajibkan menanggung beban transisi energi yang mahal dengan ancaman tembok pembatas yang tinggi yakni tarif karbon. Inilah wajah baru ketidakadilan global: negara maju menikmati buah dari pembangunan masa lampau saat Revolusi Industri yang merusak lingkungan, sementara negara berkembang dipaksa membayar untuk permasalahan yang sebetulnya bukan sepenuhnya mereka ciptakan.
Dalam forum-forum iklim, prinsip common but differentiated responsibilities (CBDR) sebenarnya telah disepakati. Prinsip ini menegaskan bahwa semua negara memang bertanggung jawab melawan krisis iklim, tetapi dengan derajat yang berbeda sesuai kapasitas dan kontribusi historis masing-masing. Sayangnya, CBAM justru meruntuhkan semangat CBDR. Alih-alih membantu negara berkembang bertransformasi dengan pendanaan dan teknologi, UE memilih jalur pemaksaan ekonomi dengan skema pajak karbon lintas batas.
Kebijakan pajak karbon lintas batas ini juga menimbulkan sebuah dilema. Apakah benar pajak karbon lintas batas akan berpengaruh signifikan terhadap pelestarian lingkungan atau malah justru memperlebar jurang ketidakadilan antara Utara dan Selatan? Jika negara berkembang terus ditekan tanpa dukungan transisi yang adil, bukan mustahil akan muncul gelombang resistensi baru terhadap tata kelola iklim global. Dunia memang butuh aksi cepat melawan krisis iklim, tetapi aksi itu tidak boleh lahir dari arogansi sepihak yang hanya memperkuat dominasi ekonomi negara maju.
Sejatinya, transisi hijau adalah sebuah perjalanan yang harus dilakukan, baik oleh negara maju, maupun negara berkembang. Namun, dengan hadirnya kebijakan CBAM, perjalanan ini kini terasa seperti ada jalan tol yang eksklusif bagi negara maju, sementara negara berkembang dibiarkan macet di jalur lambat.

