Konten dari Pengguna

Makna Kemerdekaan bagi Saksi, Korban, dan Saksi Pelaku dalam Perspektif Hukum

Muhammad Ramdan
Pemerhati Hukum, HAM, Politik dan Keamanan, Dosen Pengajar Ilmu Hukum dan Politik.
17 Agustus 2025 9:03 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Makna Kemerdekaan bagi Saksi, Korban, dan Saksi Pelaku dalam Perspektif Hukum
Pidato Prabowo menegaskan kemerdekaan hari ini berarti bebas dari takut & ketidakadilan. Perlindungan saksi, korban, & JC jadi wujud nyata merdeka dalam hukum & keadilan.
Muhammad Ramdan
Tulisan dari Muhammad Ramdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Prabowo saat pidato Sidang MPR
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo saat pidato Sidang MPR
Pada Pidato Kenegaraan 17 Agustus 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa "kemerdekaan hari ini bukan hanya bebas dari penjajahan, melainkan juga bebas dari rasa takut, intimidasi, dan ketidakadilan." Pesan itu mengingatkan kita bahwa makna kemerdekaan tidak cukup dipahami sebagai warisan sejarah, melainkan harus diwujudkan dalam realitas hukum dan sosial, termasuk dalam konteks perlindungan saksi, korban, dan saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
Prabowo dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 mengimbau seluruh anggota partai politik untuk segera menjadi saksi pelaku atau Justice Collaborator jika terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Ia menekankan seluruh anggota partai politik harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana.
“Sebagai sesama pimpinan partai, saya ingatkan anggota-anggota semua partai termasuk partai saya, Gerindra, cepat-cepat kalau Anda terlibat, Anda jadi justice collaborator,” kata Prabowo saat memberikan pidato dalam Sidang.
Pesan Presiden ini menjadi relevan ketika kita menengok kondisi nyata: banyak saksi yang enggan bersuara karena intimidasi, banyak korban yang kehilangan hak pemulihan, dan banyak pelaku yang ingin bekerja sama (JC) tetapi takut balasan. Kemerdekaan bagi mereka bukanlah slogan, tetapi kebutuhan sehari-hari: terbebas dari ancaman, trauma, stigma, dan diskriminasi. Dalam konteks ini, perlindungan hukum hadir sebagai perpanjangan tangan dari kemerdekaan itu sendiri.
Oleh karena itu, membicarakan kemerdekaan di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia tidak hanya berarti mengenang perjuangan para pahlawan, tetapi juga mengukur sejauh mana negara memberikan perlindungan kepada warganya yang paling rentan. Di sinilah UU No. 31 Tahun 2014 , UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku 2 Januari 2026), serta PP No. 24 Tahun 2025⁴ tentang Perlakuan Khusus bagi JC menemukan relevansinya.
Dimensi Ontologis
Dimensi ontologis menegaskan keberadaan saksi, korban, dan justice collaborator (JC) sebagai subjek hukum yang utuh. Mereka bukan hanya instrumen untuk mencapai tujuan hukum, tetapi manusia dengan martabat dan hak yang melekat. Kemerdekaan sejati berarti mengakui keberadaan mereka sebagai individu yang harus dijaga dari segala bentuk ancaman, diskriminasi, dan perendahan martabat.
Ontologi perlindungan menuntut agar saksi dan korban dipandang sebagai pusat dari proses peradilan pidana, bukan sekadar pendukung pembuktian. Dalam praktiknya, keberadaan mereka sering dipertaruhkan karena ancaman, teror, atau tekanan sosial. Karena itu, perlindungan yang diberikan LPSK menjadi bukti pengakuan negara terhadap hakikat manusiawi mereka.
Contoh sederhana adalah seorang anak korban kekerasan seksual yang berani bersuara setelah dijamin keamanan oleh LPSK. Tanpa perlindungan, anak tersebut bisa bungkam dan pelaku tetap bebas. Dengan perlindungan, keberadaan anak itu sebagai subjek hukum diakui, sekaligus membuka jalan bagi keadilan.
Dimensi Epistemologis
Dimensi epistemologis berbicara tentang bagaimana pengetahuan hukum diperoleh dan dijamin kebenarannya. Kesaksian saksi, pengalaman korban, serta informasi dari JC merupakan sumber utama pengetahuan hukum yang menentukan arah keadilan.
Tanpa perlindungan, pengetahuan hukum bisa hilang atau dipelintir. Banyak saksi yang tidak bersuara karena takut, banyak korban memilih diam, bahkan JC bisa ragu untuk mengungkap jaringan besar karena ancaman. Artinya, perlindungan adalah syarat epistemologis agar hukum bisa berjalan berdasarkan kebenaran yang utuh.
Contoh konkrit dapat dilihat dalam kasus korupsi besar. Seorang JC yang bersedia membuka informasi jalur aliran dana dan aktor intelektual dapat melengkapi data penyidik. Tanpa perlindungan, informasi ini akan terkubur. Dengan perlindungan, pengetahuan hukum yang benar dapat diakses dan digunakan untuk membongkar kejahatan sistemik.
Dimensi aksiologis menekankan manfaat nyata dari perlindungan saksi, korban, dan JC. Perlindungan bukan sekadar prosedur hukum, tetapi nilai yang langsung berhubungan dengan kemaslahatan manusia: rasa aman, pemulihan, dan keadilan .
Aksiologi perlindungan terletak pada hasil: saksi merasa aman, korban memperoleh pemulihan, dan JC mendapatkan penghargaan atas kerja sama. Hal ini juga sejalan dengan tujuan besar hukum pidana modern: tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial.
Contoh sederhana adalah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak hanya dilindungi dari ancaman fisik, tetapi juga memperoleh rehabilitasi psikologis. Nilai guna perlindungan itu nyata: korban kembali berdaya, masyarakat terlindungi, dan pelaku mendapat hukuman yang adil.
Sinergi regulasi memperlihatkan bagaimana negara tidak berhenti pada satu norma hukum, tetapi membangun sistem perlindungan yang saling melengkapi. Pertama, UU No. 31 Tahun 2014 memberikan landasan utama perlindungan saksi dan korban: hak atas rasa aman, kompensasi, restitusi, hingga rehabilitasi. Misalnya, korban terorisme yang mengalami luka fisik berhak mengajukan kompensasi dari negara melalui LPSK.
Kedua, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP memperkuat sistem dengan memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalangi saksi atau korban. Contoh konkret: mafia tanah yang mengintimidasi saksi untuk tidak bersuara, tidak hanya diproses karena tindak pidana pokoknya, tetapi juga dapat dipidana karena menghalangi perlindungan hukum.
Ketiga, PP No. 24 Tahun 2025 menambahkan dimensi baru berupa perlakuan khusus dan penghargaan bagi justice collaborator. Misalnya, dalam kasus jaringan narkotika, seorang pelaku yang bersedia membuka jalur distribusi dan aktor besar lain dapat diberikan perlakuan khusus berupa keringanan pidana dan perlindungan keluarga.
Dengan sinergi tiga regulasi tersebut, perlindungan hukum bukan lagi bersifat parsial, melainkan sistemik. UU 31/2014 menegaskan perlindungan, KUHP baru memberi sanksi tambahan bagi penghalang perlindungan, dan PP 24/2025 memberi insentif bagi JC. Contoh nyata sinergi ini bisa dilihat dalam kasus mega korupsi: saksi merasa aman, korban kerugian negara mendapat pemulihan, JC berani mengungkap jaringan, dan negara berhasil menjerat aktor besar.
Kemerdekaan bagi saksi, korban, dan justice collaborator bukanlah konsep abstrak, tetapi pengalaman sehari-hari: terbebas dari rasa takut, trauma, stigma, dan ancaman. Perlindungan hukum yang dilandasi nilai ontologis, epistemologis, dan aksiologis menunjukkan bahwa negara hadir bukan sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan martabat manusia. Dengan sinergi UU No. 31 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2023, dan PP No. 24 Tahun 2025, semangat kemerdekaan 17 Agustus menemukan bentuk konkretnya: negara yang merdeka adalah negara yang melindungi rakyatnya, memberikan ruang bagi kebenaran, dan menghadirkan keadilan substantif.
Trending Now