Konten dari Pengguna
Di Balik Asap Kopi: Eksploitasi Perempuan dan Tantangan Konseling Multibudaya
13 Mei 2025 13:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Di Balik Asap Kopi: Eksploitasi Perempuan dan Tantangan Konseling Multibudaya
Warung kopi pangku menyimpan realitas eksploitasi perempuan. Artikel ini mengulasnya dari sisi budaya dan solusi melalui pendekatan konseling multibudaya yang empatik.Raditya Revy Marisca
Tulisan dari Raditya Revy Marisca tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam kehidupan sosial masyarakat global, kopi telah berkembang melampaui fungsinya sebagai minuman. Ia menjelma menjadi simbol interaksi sosial, identitas budaya, bahkan bagian dari sejarah peradaban manusia. Jejak kopi bermula dari Ethiopia dan menyebar ke dunia Islam di Yaman, hingga akhirnya menjadi komoditas bernilai tinggi di Eropa dan berbagai belahan dunia. Di Indonesia, sejarah kopi tak dapat dilepaskan dari konteks kolonialisme. Sejak dibawa oleh Belanda pada akhir abad ke-17, kopi telah menjadi bagian integral dari struktur ekonomi dan budaya masyarakat, meskipun keberhasilannya juga diwarnai oleh eksploitasi dalam sistem tanam paksa. Hingga kini, kopi tidak hanya menjadi identitas agrikultur Indonesia, tetapi juga mengakar kuat dalam dinamika sosial dan budaya masyarakatnya.
Transformasi budaya minum kopi di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang dari sebuah komoditas menjadi simbol sosial. Sayangnya, tidak semua bentuk manifestasi budaya kopi berkembang secara positif. Dalam perkembangannya, muncullah praktik-praktik sosial yang menimbulkan problematika baru, seperti warung kopi pangku. Fenomena ini merepresentasikan bentuk penyimpangan dari esensi budaya ngopi, karena menggabungkan praktik pelayanan minuman dengan eksploitasi tubuh perempuan dalam bingkai relasi kuasa dan simbolisasi seksual. Di sejumlah wilayah seperti Jombang, malang dan Wuluhan, praktik ini tidak hanya menjadi fenomena ekonomi informal, tetapi juga praktik sosial yang sarat dominasi dan objektifikasi tubuh perempuan.
Penelitian Kiranantika dan Haryuni (2020) serta Arladin (2019) menunjukkan bahwa dalam warung kopi pangku, tubuh perempuan diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai subjek yang berdaulat. Pelayan perempuan seringkali terjebak dalam relasi yang tidak setara, di mana tuntutan ekonomi dan konstruksi sosial memaksa mereka untuk tunduk pada kehendak pelanggan. Eksploitasi ini berlangsung dalam ruang sosial yang ambigu, di mana norma adat dan budaya lokal kerap digunakan sebagai legitimasi simbolik atas praktik yang sejatinya melanggar hak dan martabat perempuan.
Urgensi membahas fenomena ini semakin meningkat seiring dengan makin meluasnya warung kopi pangku di berbagai wilayah, serta minimnya perlindungan hukum dan sosial terhadap perempuan yang terlibat di dalamnya. Prasetyo menyoroti bahwa bentuk eksploitasi tidak selalu hadir dalam wujud kekerasan fisik, melainkan dalam bentuk dominasi sistemik yang menormalisasi objektifikasi tubuh. Dalam kasus-kasus ekstrem, praktik ini bahkan melibatkan anak di bawah umur, yang menjadi korban eksploitasi seksual terselubung, sebuah pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan.
Dalam konteks ini, pendekatan represif atau moralistik saja tidak cukup. Kita membutuhkan pendekatan yang lebih empatik dan kultural untuk memahami kompleksitas fenomena ini secara menyeluruh. Konseling multibudaya hadir sebagai alternatif strategis untuk menjawab tantangan tersebut. Konseling multibudaya mengakui bahwa setiap individu membawa latar belakang budaya, etnisitas, gender, kelas sosial, dan pengalaman hidup yang unik. Oleh karena itu, intervensi psikososial harus kontekstual, inklusif, dan berakar pada pemahaman yang mendalam terhadap dinamika sosial dan budaya konseli (Umami, 2022; Rahmawati et al., 2020).
Dalam praktiknya, konselor multibudaya tidak bertugas untuk menghakimi pelaku maupun korban praktik warung kopi pangku. Sebaliknya, mereka harus mampu membaca latar belakang struktural dan kultural yang melatarbelakangi keterlibatan seseorang dalam praktik tersebut. Banyak perempuan yang bekerja di warung kopi pangku karena keterbatasan pilihan ekonomi, bukan karena kehendak bebas. Dalam hal ini, empati multibudaya menjadi instrumen penting untuk membangun ruang aman (safe space) bagi konseli dalam mengungkapkan pengalaman tanpa rasa takut atau stigma (Julius et al., 2022).
Pendekatan ini menjadi sangat penting ketika konselor berhadapan dengan anak perempuan yang mengalami trauma akibat eksploitasi seksual. Dalam situasi ini, konseling multibudaya tidak hanya menuntut kepekaan terhadap nilai-nilai budaya lokal, tetapi juga keterampilan mendalam dalam menangani trauma dan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan lembaga perlindungan anak dan aparat hukum. Erlamsyah (2018) menekankan pentingnya konselor sebagai bagian dari jejaring intervensi yang mencakup bidang hukum, pendidikan, dan kesehatan.
Solusi strategis dari perspektif konseling multibudaya mencakup tiga hal utama: pertama, peningkatan kapasitas konselor dalam hal kesadaran budaya, empati, dan keterampilan komunikasi lintas budaya; kedua, pengembangan model layanan konseling berbasis komunitas yang mampu menjangkau perempuan di daerah rawan; dan ketiga, keterlibatan aktif dalam membangun sinergi antara tokoh masyarakat, pemangku kebijakan, dan lembaga sosial untuk mendorong perubahan struktural yang berpihak pada keadilan gender dan perlindungan hak asasi (Nabila & Ningsih, 2022).
Melalui pendekatan konseling multibudaya, kita dapat menggeser paradigma intervensi sosial dari yang bersifat normatif dan menghukum menjadi pendekatan yang humanistik, empatik, dan berdaya transformasi. Dengan demikian, upaya menangani praktik warung kopi pangku tidak hanya bertujuan menghapuskan praktik eksploitatif, tetapi juga menciptakan ruang kultural yang lebih adil, setara, dan manusiawi.

