Konten dari Pengguna

Praktek Stem Cell Ilegal dalam Perspektif Etika dan Riset Kesehatan

Rahmat Tri Prawira Agara
Mahasiswa Program Magister Imunologi Universitas Airlangga
13 September 2025 2:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Praktek Stem Cell Ilegal dalam Perspektif Etika dan Riset Kesehatan
Belakangan publik dihebohkan dengan kasus stem Cell ilegal yang melibatkan dosen UGM. Bagaimana perspektif etika dalam melihatnya?
Rahmat Tri Prawira Agara
Tulisan dari Rahmat Tri Prawira Agara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi DNA. Sumber: (PublicDomainPictures) Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi DNA. Sumber: (PublicDomainPictures) Pixabay.com
Minggu kemarin ada berita mengenai dosen UGM yang ditangkap karena melakukan praktek terapi Stem Cell ilegal. Namun menariknya, di kolom-kolom komentar cukup banyak orang-orang yang membela tersangka. Katanya, penangkapan dosen UGM tersebut merupakan bentuk dari upaya mematikan inovasi dan riset dari warga dalam negeri.
Karena kebetulan ada kasus ini, sepertinya ada bagusnya apabila ini dijadikan contoh sarana pembelajaran untuk mensosialisasikan soal riset atau etika dalam dunia kesehatan untuk masyarakat umum.
Saat ingin menggunakan layanan kesehatan di Indonesia, ada dua aspek penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat: tenaga kesehatan dan jenis alat/layanan kesehatan yang ditawarkan. Dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain memiliki tugas dan peran yang spesifik sesuai dengan kewenangan dan bidang keilmuan yang ia miliki.
Sebagai contoh, fungsi apoteker adalah untuk memformulasikan, memberikan, dan mejelaskan pemakaian obat sesuai dengan resep yang diberikan untuk pasien. Apoteker tidak boleh, misalnya, membantu untuk melakukan layanan persalinan/kehamilan karena itu bukan bidang keilmuan yang ia kuasai.
Kewenangan mengurus persalinan/kehamilan adalah domain dari bidan dan/atau dokter kandungan. Sebaliknya, bidan dan dokter kandungan juga tidak berhak untuk memformulasikan dan membuat obat yang diberikan untuk pasien.
Kasus dosen UGM yang terjadi kemarin masuk ke dalam kategori ini. Secara latar belakang keilmuan, ia adalah dokter hewan. Ini berarti bahwa subyek yang menjadi domain pengobatannya adalah hewan, bukan manusia.
Ketika ada orang yang menyediakan layanan kesehatan di luar bidang ilmunya, maka tindakannya dapat dikategorikan malpraktik medis. Terlebih apabila tindakannya menimbulkan cedera atau bahaya kepada pasien yang ia tangani. Batasan profesi dan keilmuan bukan sebagai bentuk eksklusifitas, tetapi cara untuk menjaga keamanan dan hak-hak dari pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan ahlinya.
Bahkan dokter umum dan dokter gigi yang subyek pengobatannya sama-sama manusia pun memiliki batasan dan perbedaan spesifikasi dalam memberikan layanan kesehatan. Apalagi bila kasusnya berbeda subyek antara hewan dan manusia.
Aspek lain yang juga bermasalah dari kasus ini adalah jenis layanan yang ia berikan. Di Indonesia, setiap jasa kesehatan yang menggunakan alat/terapi tertentu yang berkaitan langsung dengan manusia diwajibkan untuk menjalani uji klinis dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terapi yang dilakukan oleh dosen UGM ini kebetulan belum melalui uji klinis dan belum terdaftar di website dari BPOM. Syarat ini penting untuk dipenuhi supaya layanan kesehatan yang diberikan memang terbukti kuat bermanfaat dan aman bagi orang banyak, bukan sekadar testimoni satu-dua orang saja yang sifatnya anekdotal. Karena tidak memenuhi syarat ini, jasa layanan yang ia tawarkan ini dikategorikan tidak berizin atau ilegal.
Ada yang mencoba untuk membela yang bersangkutan dengan mengatakan bahwa ini adalah bagian dari riset atau pengembangan terapi baru. Kalau pembelaannya seperti itu, maka itu malah memperberat kesalahan yang bersangkutan. Yang namanya riset terapi baru itu perlu dilakukan dengan persetujuan subyek penelitian, dengan terlebih dahulu menjelaskan potensi, resiko/efek samping, serta catatan bahwa terapi ini sifatnya adalah studi pendahuluan/pengembangan.
Sedangkan dalam kasus ini, dosen UGM tersebut sudah langsung menjanjikan bahwa terapi yang ia lakukan bisa secara pasti dapat menyembuhkan pasien dari penyakit seperti kanker. Pernyataan seperti ini tentu saja termasuk overclaim karena tidak berdasar pada bukti-bukti uji klinis yang pernah dicoba sebelumnya.
Apalagi dalam prakteknya, yang bersangkutan tidak menjelaskan dari mana sumber stem cell-nya berasal dan hanya menggunakan secretome, bukan stem cell secara penuh. Tentu dari fakta-fakta yang ada, kesalahan yang dilakukan pelaku ini cukup fatal dan tidak ada ruang untuk pembelaan.
Yang menjadi pertanyaan, apakah pasien-pasien yang datang ke tempat itu tidak bertanya-tanya bagaimana ceritanya seorang dokter hewan bisa memberikan layanan kepada pasien manusia?
Karena ada kasus ini, saya tiba-tiba jadi teringat salah satu episode dalam series The Walking Dead. Di episode itu, anak dari Rick Grimes tertembak senapan dan membutuhkan bantuan dokter untuk melakukan operasi. Kebetulan ia bertemu dengan seorang dokter di daerah pedesaan dan langsung memintanya untuk membantu operasi anaknya.
Tapi dokter itu awalnya menolak karena ia adalah seorang dokter vet. Akhirnya karena terus dipaksa dan dalam kondisi darurat, ia akhirnya menyetujui permintaan itu.
Rick yang sepertinya belum mengerti istilah tersebut mengira bahwa dokter vet adalah dokter veteran yang bekerja di dunia militer dan merawat tentara atau purnawirawan perang. Barulah di akhir ia mengetahui bahwa dokter vet maksudnya adalah dokter veteriner yang mengobati hewan dan bukan manusia. Disitulah ia kemudian mulai panik saat melihat operasi anaknya.
Nah, mungkin saja pasien-pasien yang berobat ke stem Cell dokter hewan ini memiliki kesalahpahaman yang sama seperti yang dialami Rick pada series The Walking Dead tersebut.
Trending Now