Konten dari Pengguna
Tsunami Bukan Takdir, tetapi Akumulasi Kelalaian
14 Januari 2026 16:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Tsunami Bukan Takdir, tetapi Akumulasi Kelalaian
Tsunami bukan semata bencana alam. Korban terus berulang karena tata ruang pesisir gagal dan negara ragu menegakkan zona aman. Keselamatan harus didahulukan. #userstoryRandi Syafutra
Tulisan dari Randi Syafutra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia bukan negara yang kekurangan pengetahuan tentang tsunami. Catatan sejarah sejak abad kelima menunjukkan ratusan kejadian tsunami telah menyapu pesisir Nusantara. Namun, pengetahuan panjang tersebut belum berbanding lurus dengan keberanian mengambil keputusan kebijakan yang menyelamatkan nyawa.
Tsunami Aceh 2004 menewaskan lebih dari 170.000 jiwa. Angka itu sering dikutip sebagai statistik tragedi global. Yang jarang ditegaskan, korban sebesar itu bukan hanya akibat gelombang setinggi puluhan meter, melainkan juga hasil dari tata ruang yang gagal, absennya sistem peringatan dini, dan negara yang terlambat hadir di garis pantai paling rentan.
Sejak Krakatau 1883, Flores 1992, Pangandaran 2006, Mentawai 2010, hingga Palu 2018, pola bencana tidak berubah. Gelombang datang, wilayah pesisir runtuh, korban berjatuhan, lalu negara berjanji memperbaiki sistem. Janji tersebut berulang, sementara garis pantai terus dipenuhi hotel, vila, dan permukiman padat di zona merah tsunami.
Akar Masalah yang Terus Dihindari
Diskursus publik sering terjebak pada teknologi peringatan dini dan kesiapsiagaan warga. Kedua hal tersebut penting, tetapi bukan akar persoalan. Masalah utama terletak pada keberanian negara menegakkan tata ruang pesisir.
Peta bahaya tsunami sudah tersedia. Zona rawan sudah ditetapkan. Namun izin pembangunan tetap diberikan di sempadan pantai dengan dalih investasi dan pariwisata. Di banyak daerah, jalur evakuasi hanya berupa papan penunjuk, terhalang bangunan komersial, atau berakhir di gang sempit yang tidak mungkin menampung ribuan orang dalam hitungan menit.
Data ilmiah terbaru hingga 2026 justru memperkuat urgensi. BRIN dan BMKG menegaskan keberadaan sejumlah seismic gap megathrust yang sedang berada pada fase akumulasi energi tinggi. Selat Sunda berpotensi memicu gempa hingga magnitudo 8,7. Mentawai Siberut menyimpan potensi magnitudo 8,9. Bahkan, Selatan Jawa diperkirakan mampu menghasilkan tsunami hingga puluhan meter jika segmen patahan pecah bersamaan.
Dalam konteks ini, membiarkan pembangunan di zona merah bukan sekadar kesalahan teknis. Kebijakan tersebut merupakan bentuk kelalaian struktural.
Teknologi Tidak Menyelamatkan Jika Ruang Salah
Pemerintah menargetkan penyebaran peringatan dini tsunami dalam tiga menit mulai 2026. Capaian ini patut diapresiasi. Namun, waktu tiga menit menjadi tidak berarti ketika warga tidak memiliki ruang aman untuk dituju.
Pesisir selatan Jawa, Mentawai, dan sebagian Selat Sunda memiliki waktu evakuasi alami yang sangat sempit. Gelombang berpotensi tiba dalam rentang belasan hingga puluhan menit. Dalam kondisi tersebut, evakuasi hanya mungkin berhasil jika tata ruang sejak awal memprioritaskan keselamatan, bukan kepadatan ekonomi.
Pembangunan tempat evakuasi sementara vertikal masih jauh dari memadai. Banyak gedung publik belum memenuhi standar ketahanan tsunami. Lebih ironis, beberapa wilayah rawan justru kehilangan ruang terbuka karena alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Teknologi peringatan dini tanpa keberanian merombak tata ruang hanya memindahkan risiko, bukan menghilangkannya.
Budaya Sadar Bencana Tidak Cukup
Narasi budaya sadar bencana dan rumus evakuasi mandiri sering diulang. Namun, beban keselamatan tidak bisa terus dilimpahkan kepada warga. Nelayan, pedagang pesisir, dan masyarakat miskin kota tidak memiliki kemewahan memilih lokasi hunian. Negara memiliki kewajiban memastikan ruang hidup yang aman.
Kearifan lokal seperti Smong di Simeulue terbukti menyelamatkan ribuan nyawa. Namun, kearifan lokal bekerja karena didukung ruang yang memungkinkan evakuasi cepat. Ketika pantai telah berubah menjadi koridor beton tanpa jalur terbuka, pengetahuan lokal kehilangan daya.
Call to Action yang Tidak Bisa Ditunda
Indonesia tidak kekurangan data, peta, dan peringatan ilmiah. Yang masih langka adalah keputusan politik yang tegas. Tahun 2026 harus menjadi titik balik kebijakan mitigasi tsunami dengan langkah konkret.
Pertama, moratorium nasional pembangunan baru di zona merah tsunami tanpa pengecualian. Pariwisata tidak boleh mengalahkan keselamatan publik.
Kedua, audit total izin bangunan eksisting di pesisir rawan. Bangunan yang melanggar sempadan pantai harus direlokasi secara bertahap dengan skema keadilan sosial.
Ketiga, percepatan pembangunan tempat evakuasi sementara vertikal di seluruh kawasan rawan dengan standar ketahanan gempa dan tsunami yang ketat.
Keempat, integrasi tata ruang pesisir dengan peta bahaya terbaru sebagai syarat mutlak investasi daerah.
Tsunami merupakan peristiwa yang tidak bisa diprediksi waktunya, tetapi dapat dikendalikan dampaknya. Setiap korban di masa depan bukan sekadar akibat alam, melainkan juga cerminan keputusan yang diambil atau dihindari hari ini. Jika negara kembali memilih kompromi, sejarah akan mencatat bukan kegagalan mitigasi, melainkan kegagalan keberanian.

