Konten Media Partner
Rangkum 14 November 2018: Vonis Korban Pelecehan, Syiar Kekhalifahan
14 November 2018 3:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

Konten Media Partner
Rangkum 14 November 2018: Vonis Korban Pelecehan, Syiar Kekhalifahan
Baiq Nuril divonis MA 6 bulan kurungan penjara lantaran telah menyebarkan rekaman mesum kepala sekolah. Rangkum
Pencabutan penghargaan Hak Asasi Manusia untuk Aung San Suu Kyi menjadi bagian dari Rangkum edisi ini. Berikut Selengkapnya.
1. UU ITE: MA Hukum Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Tetap Bebas


Baiq Nuril Maknun, guru honorer di SMK 7 Mataram, divonis 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung karena telah melanggar UU ITE, Selasa (13/11). Padahal Nuril adalah korban pelecehan seksual oleh Muslim, kepala sekolah, melalui telepon. Muslim hingga kini bebas.
Baca selengkapnya: UU ITE: MA Hukum Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Tetap Bebas
2. Ketua KPK: Ada Guru di Jateng Harus Setor Rp 5 Juta Agar Tak Dipindah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan guru di Jawa Tengah harus menyetor Rp 5 juta agar tidak dipindahkan dari tempatnya mengajar. Praktik suap jabatan ini, menurut dia, mengkhawatirkan.
"Masih tega kita memberi beban pada seorang guru yang biasanya penghasilannya tidak tinggi-tinggi amat," ujar Agus, Selasa (13/11).
Baca selengkapnya: Ketua KPK: Ada Guru di Jateng Harus Setor Rp 5 Juta Agar Tak Dipindah
3. Polisi Duga Acara 'Syiar Kekhalifahan' Bertujuan untuk Mengganti Sistem Pemerintahan NKRI dari Pancasila

Polisi menyatakan acara "Syiar dan Silaturahim Kekhalifahan Islam se-Dunia 1440 H" yang akan digelar di Masjid Az-Zikra, Bogor, berkaitan erat dengan khilafah untuk mengganti sistem pemerintahan NKRI dari Pancasila: demokrasi menjadi khilafah.
"Kami mengimbau kepada pihak yang masih menyebarkan undangan bahwa kita tidak perlu hadir karena acara tersebut tidak memiliki izin," kata Kapolres Bogor, AKBP Andi M. Dicky, Selasa (13/11).
Baca selengkapnya: Polisi Tak Beri Izin Acara Syiar Kekhalifahan Islam di Az-Zikra Sentul
4. Amnesty International Cabut Penghargaan HAM untuk Aung San Suu Kyi
Amnesty International mencabut penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM) โAmbassador of Conscienceโ untuk Aung San Suu Kyi yang diberikan pada 2009, Selasa (13/11). Ini terkait pembantaian etnis Rohingya di Myanmar.
Pernyataan lengkap Amnesty mengenai pencabutan itu bisa dilihat pada tautan di bawah ini.
-------------
