Konten dari Pengguna
Mengapa Batas Bunga Pindar Harus Berpijak pada Risiko?
29 September 2025 16:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
Mengapa Batas Bunga Pindar Harus Berpijak pada Risiko?
Mengapa batas bunga pindar harus berpijak pada risiko? Batas bunga pindar harus mengikuti risiko dan ditinjau berkala, sambil menindak pinjol ilegal dan menertibkan ajakan gagal bayar. #userstoryRany Septya
Tulisan dari Rany Septya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ulang tata batas manfaat ekonomi pada pinjaman daring (pindar). Ketentuan ini mengganti SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 yang sebelumnya mengatur penurunan bunga secara bertahap.
Di atas kertas, regulasi OJK tersebut merupakan kompas dengan tujuan mengarahkan pada kewajaran biaya dan pelindungan yang nyata bagi ekosistem pindar, baik bagi peminjam atau borrower, pemberi dana atau lender, dan juga platform.
Di balik batas bunga yang ditetapkan, ada kebutuhan masyarakat yang kasat mata: keluarga butuh dana cepat untuk belanja pokok, membayar sewa, biaya sekolah, bahkan berobat; pedagang kecil yang memerlukan modal harian untuk pembelian stok barang, hingga pengemudi transportasi daring yang memerlukan servis kendaraan bermotor agar tetap bisa mencari pendapatan. Bagi sebagian dari mereka, pindar dapat menjadi alternatif pinjaman. Pencairan dana yang cepat, syarat yang jelas, perlindungan oleh otoritas, hingga penagihan yang beretika, merupakan pilihan untuk membuat hari tetap berjalan, di saat dompet "mengetat".
Pada sisi lain, terdapat lender yang menaruh dana pada platform. Dana yang ditaruh oleh lender, kemudian disalurkan oleh platform kepada borrower. Melalui dana yang dititipkan oleh lender, platform menyediakan akses pendanaan legal, memiliki aturan yang pasti, dan diawasi oleh OJK. Skema ini memungkinkan borrower dengan kebutuhan mendesak, memiliki pilihan untuk meminjam yang cepat, aman, dan terlindungi.
Lender juga menginginkan keamanan dan pengembalian investasi dari dana yang mereka pinjamkan. Bunga yang wajar dan penegakkan aturan yang tegas membuat lender tetap menitipkan dana pada platform pindar. Jika lender menepi, likuiditas menyusut, akses bagi keluarga dan usaha kecil ikut menyempit, dan ruang kosong mudah diisi pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Hingga 29 Agustus 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal di Indonesia, sedangkan hanya terdapat 96 pindar yang berizin resmi OJK. Dalam praktik industri hari ini, satu pindar berizin berhadapan dengan 16 pinjol ilegal.
Angka tersebut bukan hanya perbandingan semata, melainkan sebagai tekanan pada industri yang masih muda. Industri pindar memikul stigma negatif dari kasus pinjol ilegal hingga tren ajakan gagal bayar, sekaligus dituntut mematuhi aturan yang makin ketat. Di tengah tekanan tersebut, platform pindar harus mampu menjaga biaya agar tetap manusiawi bagi peminjam, tetapi tetap menarik bagi pihak yang menaruh dana.
Penyangga Pembiayaan
Kebutuhan pinjaman oleh masyarakat juga berubah. Penyaluran pinjaman konsumtif berada pada kisaran 72% pada Februari 2025, meningkat dua kali lipat dibandingkan 2022. Hal ini merupakan pertanda bahwa pindar bukan hanya digunakan oleh usaha kecil, melainkan juga oleh banyak rumah tangga yang memerlukan penyangga untuk meneruskan kehidupan.
Di tengah permintaan yang meningkat, industri pindar juga harus memperbaiki kualitas pembiayaan sehingga risiko gagal bayar menurun. Di satu sisi, pindar merupakan pinjaman tanpa agunan (jaminan), sehingga masyarakat yang menggunakan pindar dapat menghadapi risiko gagal bayar yang cukup tinggi. Namun di sisi lain, perlu kita pahami bahwa saat ini tingkat gagal bayar di industri pindar cukup rendah. Per Mei 2025, Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) berada pada angka 3,19%. Angka ini memang berada di bawah ambang 5% yang ditetapkan OJK. Meskipun demikian, industri tetap harus waspada terhadap kenaikan gagal bayar seiring dengan permintaan yang terus meningkat.
Di titik ini, yang perlu dibenahi bukan sekadar batas bunga, melainkan cara batas bunga ditetapkan agar sepadan dengan risiko yang dihadapi. Batas bunga sebaiknya ditetapkan melalui evaluasi yang terukur dengan indikator yang tepat dengan melakukan peninjauan berkala bersama OJK dan asosiasi. Hal ini berguna untuk memastikan bahwa batas bunga yang berubah karena risikonya benar-benar berubah, bukan sekadar target di kertas. Mekanisme ini akan memberikan pelindungan bagi borrower dan pegangan yang jelas bagi lender.
Bersamaan dengan memastikan ketetapan dan stabilitas bunga, negara perlu menutup ruang gerak pinjol ilegal. Perlunya Peraturan Pemerintah (PP) yang tegas memberi kewenangan pada penegak hukum, OJK, serta kementerian dan lembaga untuk memburu operator; menutup situs dan aplikasi pinjol ilegal, serta menjerat aktor utamanya. Di hulu, pengawasan dan penertiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus dibenahi agar pinjol ilegal tidak mudah muncul kembali dengan nama baru.
Di saat yang sama, ajakan gagal bayar dan joki gagal bayar harus ditertibkan. Platform teknologi dan media sosial perlu menyisir dan menurunkan konten yang mendorong kecurangan pada ekosistem pindar. Untuk pelaku profesional yang memonetisasi kecurangan, terapkan penindakan berbasis bukti digital.
Dengan pinjol ilegal diberantas, penyelesaian gagal bayar yang adil, dan ruang kecurangan ditutup, risiko yang dihadapi industri akan menurun. Di situlah batas bunga yang wajar menemukan pijakannya, di mana borrower merasa aman, dan lender tetap mau menaruh dana karena aturannya jelas dan ditegakkan.
Regulasi dibutuhkan untuk menjaga publik dan menata ekosistem pindar. Namun, untuk melindungi ekosistem yang sedang bertumbuh, industri pindar saat ini membutuhkan penindakan tegas terhadap pinjol ilegal dan penertiban konten gagal bayar. Di sisi bunga, evaluasi berkala berbasis risiko dengan indikator yang jelas diperlukan agar ketetapan dan stabilitas suku bunga terjaga dan tetap relevan dengan dinamika pasar. Dengan begitu, perlindungan menjangkau semua pihak: borrower terlindungi, lender memiliki pegangan, dan platform pindar dapat terus melayani.

