Konten dari Pengguna

Hukum di Tengah Badai Transisi Energi

Rifqi Nuril Huda
Alumni Magister Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia, Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Ketua Umum Akar Desa Indonesia
23 Oktober 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Hukum di Tengah Badai Transisi Energi
“Hukum di Tengah Badai Transisi Energi” menyoroti pentingnya peran hukum dalam memastikan transisi energi di Indonesia adil, melindungi pekerja, dan menjaga keseimbangan sosial-ekologis. #userstory
Rifqi Nuril Huda
Tulisan dari Rifqi Nuril Huda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock
Dalam satu dekade terakhir, istilah transisi energi telah menjadi mantra baru dalam peradaban global. Ia lahir dari kesadaran bahwa bumi tengah berlari menuju titik krisis akibat ketergantungan terhadap energi fosil. Perubahan iklim yang kian nyata, bencana ekologis yang meningkat, dan komitmen Net Zero Emission—yang diadopsi hampir semua negara—menuntut perubahan radikal dalam cara manusia memproduksi dan mengonsumsi energi.
Indonesia—dengan segala kekayaan sumber daya alamnya—kini berada di persimpangan penting antara ambisi menjadi negara hijau dan kenyataan struktural bahwa sebagian besar ekonominya masih disangga oleh industri fosil.
Namun, ada dimensi lain yang kerap terlewat dari gegap gempita transisi energi: keadilan sosial dan hukum bagi mereka yang terdampak. Ratusan ribu pekerja di sektor batu bara, minyak dan gas, serta jutaan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tambang dan pembangkit listrik berpotensi menjadi korban senyap dari kebijakan energi baru dan terbarukan ke depan.
Transisi energi yang tidak dikelola dengan prinsip keadilan hanya akan melahirkan bentuk baru dari ketimpangan bagi masyarakat, “energi hijau” yang eksklusif bagi kalangan berpunya, sementara pekerja dan komunitas lokal dibiarkan kehilangan sumber penghidupan.
Maka, Just Energy Transition atau transisi energi berkeadilan menjadi tuntutan moral sekaligus keniscayaan hukum. Konsep ini, yang pertama kali diperkenalkan oleh International Labour Organization (ILO). ILO menekankan bahwa perubahan menuju ekonomi rendah karbon harus melindungi hak-hak pekerja, menyediakan jaring pengaman sosial, dan memastikan tidak ada kelompok yang tertinggal dalam proses transformasi energi. Dalam konteks Indonesia, gagasan ini menuntut pijakan hukum yang kuat dan bukan sekadar jargon politik.

Hukum sebagai Instrumen Keadilan

Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock
Dalam kerangka hukum nasional, transisi energi berkeadilan belum memiliki fondasi regulasi yang komprehensif. Padahal, jika kita menelusuri semangat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, jelas bahwa energi dan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini seharusnya menjadi basis normatif untuk menata ulang arah hukum di sektor energi pada masa depan, yang artinya dari orientasi eksploitasi menuju orientasi keadilan antargenerasi dan perlindungan sosial.
Pertama, Indonesia adalah negara hukum di mana segala aturan perundang-undangan sektor energi dapat berfungsi sebagai alat proteksi bagi pekerja terdampak. Negara perlu mengadopsi kebijakan Just Energy Transition dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT).
Regulasi ini harus memuat skema kompensasi dan reskilling bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat penutupan tambang atau konversi pembangkit fosil ke energi terbarukan. Pemerintah juga perlu menyiapkan social safety net berupa jaminan sosial dan perlindungan pendapatan selama masa transisi. Tanpa mekanisme ini, transisi hanya akan memperdalam luka struktural di sektor tenaga kerja.
Kedua, hukum harus menjamin partisipasi publik dan konsultasi lokal dalam setiap proyek transisi energi. Prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) yang biasa digunakan dalam konteks masyarakat adat seharusnya diperluas penerapannya. Masyarakat—yang wilayahnya akan menjadi lokasi proyek energi baru dan terbarukan—berhak mengetahui dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari proyek tersebut, serta memiliki ruang untuk memberikan persetujuan atau penolakan secara bermartabat.
Ketiga, aspek pendanaan transisi harus diatur secara transparan dan akuntabel. Pemerintah dapat membentuk Dana Transisi Nasional yang bersumber dari pajak karbon, kontribusi perusahaan energi fosil dan pinjaman hijau (green financing).
com-Finmas, ilustrasi memberikan pinjaman uang Foto: Shutterstock
Namun, dana tersebut harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan distributif, memastikan bahwa alokasi tidak hanya menguntungkan daerah kaya sumber daya, tetapi juga daerah penghasil energi fosil yang kini menghadapi kehilangan pendapatan daerah akibat penutupan industri.

Menyusun Jalan Hukum ke Depan

Transisi energi tidak cukup dimaknai sebagai agenda teknologis saja; ia harus dipahami sebagai transformasi sosial yang kompleks. Hukum, dalam hal ini, berperan bukan hanya sebagai penetap aturan, melainkan sebagai arsitek keadilan yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi.
Indonesia perlu memulai dengan meninjau ulang kerangka hukum energi yang masih sektoral dan tumpang tindih. Saat ini, terdapat banyak regulasi, mulai dari UU Migas, UU Minerba, hingga Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang akan disesuaikan karena adanya PP 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (PP KEN) yang belum mengintegrasikan prinsip Just Energy Transition.
Akibatnya, kebijakan energi masih berorientasi pada target produksi dan investasi, bukan pada keadilan sosial. Pemerintah perlu melakukan regulatory review untuk menyusun Omnibus Law Transisi Energi Berkeadilan yang mengatur secara lintas sektor energi baru baru dan terbarukan ke depan, seperti ketenagakerjaan, lingkungan, keuangan, dan tata ruang.
Dalam rancangan hukum semacam itu, harus ada pasal yang mengatur transitionjustice for energy workers yakni mekanisme penyelesaian hak bagi pekerja sektor fosil, termasuk pesangon, program pensiun dini, dan akses pelatihan ulang.
Ilustrasi pensiun dini. Foto: Getty Images
Selain itu, regulasi perlu memuat kewajiban perusahaan energi baru dan terbarukan untuk menyusun Rencana Transisi Berkeadilan (Just Energy Transition Plan) sebagai prasyarat perizinan usaha. Ini akan memaksa korporasi mempertimbangkan aspek sosial dalam strategi dekarbonisasi mereka.
Di sisi lain, daerah penghasil energi fosil perlu diberikan fiscal incentive untuk diversifikasi ekonomi lokal. Kabupaten-kabupaten yang selama ini bergantung pada batu bara—seperti Kutai Kartanegara, Muara Enim atau Sawahlunto—harus mendapatkan dukungan fiskal dan teknis untuk mengembangkan industri baru berbasis energi terbarukan atau ekonomi sirkular. Tanpa itu, transisi hanya akan memindahkan beban kemiskinan dari pusat ke daerah.
Dalam skala global, negara-negara maju telah memulai langkah konkret melalui pembentukan Just Energy Transition Partnership (JETP) yang melibatkan pendanaan puluhan miliar dolar untuk negara berkembang, termasuk Indonesia (walaupun sampai tulisan ini dibuat masih belum jelas implementasinya).
Namun, dana sebesar apa pun tidak akan bermakna jika tidak disertai mekanisme hukum yang memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Di sinilah hukum menjadi pembeda antara transisi yang berkeadilan dan transisi yang semu.
Kunci keberhasilan Just Energy Transition di Indonesia terletak pada kemauan politik dan kepastian hukum. Pemerintah perlu segera mengadopsi National Just Transition Framework yang mengintegrasikan panduan ILO dengan kondisi sosial-ekonomi nasional. Kerangka ini harus dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sektor energi baru dan terbarukan agar menjadi pedoman lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Ilustrasi energi biogas. Foto: Shutterstock
Selain itu, Dewan Energi Nasional (DEN) dapat diberi mandat baru untuk mengawasi implementasi prinsip keadilan sosial dalam kebijakan transisi energi. Lembaga ini perlu diperkuat secara kelembagaan agar tidak sekadar menjadi forum koordinasi, tetapi juga memiliki fungsi pengawasan dan evaluasi berbasis hukum.
Perguruan tinggi dan lembaga riset juga memiliki peran penting dalam mengembangkan evidence-based policy bagi transisi energi. Misalnya, kajian dari Climate Policy Initiative (CPI) menunjukkan bahwa investasi transisi energi di Indonesia masih terpusat pada proyek besar seperti pembangkit dan infrastruktur, sementara aspek sosial seperti pelatihan tenaga kerja dan adaptasi ekonomi daerah masih minim alokasi. Temuan seperti ini seharusnya menjadi bahan hukum untuk perencanaan kebijakan yang lebih inklusif.
Hukum yang baik tidak lahir dari ruang hampa, tetapi dari kebutuhan sosial yang mendesak. Maka, pembentukan regulasi Just energy Transition harus melibatkan suara masyarakat lokal, serikat pekerja, akademisi, dan pelaku industri. Tanpa partisipasi ini, hukum hanya akan menjadi teks tanpa roh. Padahal, esensi hukum energi berkeadilan adalah menjamin bahwa perubahan menuju energi hijau tidak menjadi bentuk baru dari ketidakadilan ekologis.
Pada akhirnya, masa depan energi bukan hanya tentang teknologi panel surya atau turbin angin, melainkan tentang keberanian menata ulang struktur hukum yang menopang sistem energi itu sendiri. Transisi energi berkeadilan adalah proyek peradaban yang menuntut kehadiran hukum sebagai instrumen penjaga moral publik yang dapat memastikan bahwa kemajuan tidak melahirkan korban baru; bahwa energi bersih tidak menjadi simbol ketimpangan baru; dan bahwa perubahan tidak sekadar mengganti sumber daya, tetapi juga memperbaiki relasi manusia dengan alam dan sesamanya.
Indonesia memiliki kesempatan emas untuk menjadikan transisi energi sebagai momentum pembaruan hukum nasional. Jika dikelola dengan prinsip Just Energy Transition, hukum akan menjadi jembatan antara ambisi global dan realitas sosial. Dari tambang yang mulai senyap hingga desa yang kini terang oleh energi surya, hukum hadir tidak sekadar untuk mengatur, tetapi untuk memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal di belakang.
Trending Now