Konten dari Pengguna
Paradoks Boom Batubara
10 Agustus 2025 13:15 WIB
Β·
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
Paradoks Boom Batubara
Boom batubara Indonesia beri surplus ekonomi jangka pendek, tapi picu kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial, dan hambat transisi energi berkelanjutan.Rifqi Nuril Huda
Tulisan dari Rifqi Nuril Huda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fenomena yang dikenal sebagai "Coal Boom" atau "Bom Batubara" di Indonesia dalam dekade terakhir merupakan manifestasi dari interaksi kompleks antara permintaan energi global, kebijakan domestik yang berpihak pada energi fosil, dan struktur ekonomi nasional yang masih sangat tergantung pada ekstraksi sumber daya alam primer, khususnya batubara.
Sejak tahun 2021 hingga 2024, lonjakan permintaan global terhadap Batubara terutama akibat krisis energi di Eropa dan peningkatan kebutuhan energi dari negara-negara seperti India dan China telah menyebabkan peningkatan signifikan dalam volume produksi dan ekspor batubara Indonesia.
Tahun 2023 mencatatkan rekor tertinggi dengan produksi mencapai 775 juta ton, dan pada tahun 2024 meningkat lagi menjadi 836 juta ton, menjadikan Indonesia sebagai eksportir batubara termal terbesar di dunia. Lonjakan produksi ini tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara melalui royalti, pajak, dan dividen dari Badan Usaha Milik Negara seperti PT Bukit Asam dan PT PLN, tetapi juga memicu pembukaan lahan tambang baru secara besar-besaran di daerah seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan.
Ironisnya, hal ini didorong oleh skema perizinan yang longgar pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan kelonggaran kepada perusahaan tambang besar untuk memperpanjang kontraknya hingga 20 tahun tanpa mekanisme lelang, serta insentif fiskal yang meningkatkan konsentrasi kekuasaan tambang pada segelintir korporasi besar dan prioritas izin untuk ormas keagamaan dan koperasi.
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang menjual sebagian batubaranya untuk konsumsi dalam negeri dengan harga tetap sebesar 70 dolar AS per metrik ton untuk sektor ketenagalistrikan juga menambah kerumitan.
Kebijakan ini memberi keuntungan pada perusahaan besar berskala ekonomi tinggi, namun menciptakan beban fiskal karena disparitas harga tersebut harus ditutupi oleh negara dalam bentuk subsidi tidak langsung terhadap tarif listrik. Imbasnya adalah terjadinya distorsi dalam perencanaan energi nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang menargetkan bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, namun hingga tahun 2024, realisasinya baru mencapai sekitar 14% dan mirisnya dilakukan revisi target bauran energi lewat Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).
Aspek Ekonomi dan Ekologi
Dalam aspek ekonomi makro, bom batubara telah memberikan kontribusi signifikan terhadap neraca perdagangan Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor batubara pada tahun 2022 mencapai USD 46 miliar, menyumbang lebih dari 10% terhadap total ekspor nasional, serta menopang surplus neraca perdagangan yang berkontribusi terhadap penguatan nilai tukar rupiah.
Namun, keberhasilan jangka pendek ini tidak dibarengi strategi diversifikasi ekonomi yang kokoh. Ketergantungan berlebihan terhadap batubara justru memperkuat kerentanan struktural ekonomi Indonesia terhadap fluktuasi harga komoditas global dan mengancam stabilitas fiskal dan moneter dalam jangka panjang, terutama ketika negara-negara mitra dagang utama mulai serius melaksanakan kebijakan transisi energi.
Ledakan produksi batubara juga menimbulkan dampak negatif besar terhadap lingkungan hidup dan keadilan sosial. Deforestasi masif, pencemaran air dan udara, konflik agraria dengan masyarakat adat dan petani, hingga kerusakan ekosistem pesisir dan laut akibat aktivitas pelabuhan dan pengapalan batubara, semuanya terdokumentasi dalam berbagai laporan investigatif seperti yang diterbitkan oleh WALHI, JATAM, dan Environmental Justice Foundation.
Disebutkan bahwa lebih dari 2.500 lubang bekas tambang di Kalimantan Timur tidak direklamasi dengan baik, bahkan banyak memakan korban jiwa anak-anak yang tenggelam. Sayangnya, pengawasan pemerintah masih sangat lemah dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan belum memberikan efek jera.
Secara global, Indonesia telah menandatangani Paris Agreement dan menyampaikan komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% secara mandiri dan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan paradoks. Pemerintah masih memberikan konsesi baru serta memperpanjang umur PLTU batubara. Strategi transisi energi Indonesia juga masih bergantung pada pendekatan teknologi tinggi seperti carbon capture and storage (CCS) yang mahal dan belum terbukti efisien di negara berkembang, serta co-firing biomassa yang dalam praktiknya menggunakan kayu energi dari konversi hutan alam menjadi hutan tanaman energi, yang justru memperburuk emisi dan menimbulkan konflik penggunaan lahan.
Perbaikan Tata Kelola
Dari sisi tata kelola, bom batubara mencerminkan meningkatnya konsentrasi kekuasaan ekonomi dan politik di sektor energi fosil. Banyak perusahaan tambang besar memiliki hubungan langsung dengan elite politik nasional maupun daerah. Akibatnya, kebijakan energi kerap tidak dibuat secara transparan dan partisipatif, melainkan cenderung mengakomodasi kepentingan korporasi.
Hal ini menyebabkan agenda transisi energi berkeadilan dan penguatan energi terbarukan berbasis komunitas menjadi terpinggirkan, serta melemahkan posisi masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan masa depan energi yang berkelanjutan.
Menyikapi fenomena ini, Indonesia perlu secara serius melakukan reposisi arah pembangunan energi nasional. Transisi energi harus menjadi bagian integral dari agenda pembangunan berkelanjutan yang adil. Pemerintah perlu secara bertahap mengurangi ketergantungan fiskal dan ekonomi terhadap batubara dengan strategi diversifikasi ekonomi, peningkatan investasi di sektor energi bersih dan inovasi teknologi, serta reformasi sistem subsidi dan insentif energi yang lebih adil dan berorientasi jangka panjang.
Reformasi tata kelola sumber daya alam juga menjadi krusial. Pemerintah harus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan prinsip-prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam kegiatan pertambangan di wilayah adat dan pedesaan.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa seluruh rencana pembangunan energiβbaik melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) maupun dokumen kebijakan energi lainnya selalu mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan ekologis.
Pada akhirnya, meskipun bom batubara telah memberikan manfaat ekonomi jangka pendek dan membantu menopang ketahanan energi nasional, tanpa pengelolaan hati-hati dan reformasi struktural yang serius, Indonesia justru berisiko terjebak dalam kutukan sumber daya (resource curse).
Risiko ini akan memperlambat transformasi menuju ekonomi hijau, memperdalam ketimpangan sosial dan ekologis, serta melemahkan kemampuan Indonesia untuk memenuhi komitmen iklim internasional.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen politik yang kuat, konsistensi kebijakan lintas sektor, dan penguatan peran masyarakat sipil dalam mengawasi dan mengarahkan arah kebijakan energi nasional agar momentum bom batubara dapat ditransformasikan menjadi lompatan menuju masa depan energi yang berdaulat, bersih, dan adil secara sosial serta ekologis.
Penulis :
Rifqi Nuril Huda
Email : [email protected]
Instagram : @rifqinurilhuda
Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Ketua Umum Akar Desa Indonesia

