Konten dari Pengguna
Memaknai Ulang Hutan Kota: Bukan Hanya Estetika, Melainkan Juga Penyelamat Kota
17 September 2025 19:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Memaknai Ulang Hutan Kota: Bukan Hanya Estetika, Melainkan Juga Penyelamat Kota
Hutan kota bukan sekadar estetika, melainkan ruang hijau yang menjaga keseimbangan ekosistem, menyerap polusi, menurunkan suhu, meresapkan air, serta melindungi kota dari krisis ekologis.Rio Ananda Andriana
Tulisan dari Rio Ananda Andriana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi masyarakat rural, hutan alami adalah ruang hidupnya. Sementara bagi masyarakat urban, 'hutan kota' hadir sebagai hutannya sendiri, berdiri di tengah gedung, jalanan beraspal, dan bising kendaraan. Meski berbeda rupa, keduanya sama-sama berperan menjaga keseimbangan ekosistem.
Sayangnya, hutan kota sering dipandang sebatas pemanis lanskap. Fungsi ekologisnya terlupakan, seolah ia hanya pelengkap estetika. Padahal, hutan kota justru berperan penting menyerap polusi, meredam panas, dan melindungi kota dari krisis ekologis.
Karena itu, hutan kota harus dimaknai ulang sebagai penopang hidup perkotaan. Ia bukan sekadar pemanis belaka, melainkan komponen vital penyelamatan kota di tengah nyatanya dampak krisis iklim.
Estetika Bukanlah Fungsi Satu-satunya Hutan Kota
Secara yuridis, hutan kota kota diatur secara spesialis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (PP Hutan Kota). Pada Pasal 3 dijelaskan, bahwa hutan kota memiliki beberapa fungsi, antara lain memperbaiki dan menjaga iklim mikro, meningkatkan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan serta keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Berdasarkan penjelasan normatif, pada pasal tersebut dapat kita maknai bahwa fungsi ekologis mendominasi, terkecuali memang disebutkan secara tegas dan satu-satunya bahwa ada kata ‘nilai estetika’, selebihnya termasuk pada bagian fungsi ekologis yang memang bertalian dengan segala sesuatu yang sifatnya dapat memberikan dampak secara langsung pada lingkungan hidup dan ekosistem perkotaan.
Oleh karena itu, akan menjadi salah kaprah jika orang-orang atau bahkan pemangku kepentingan hanya memandang hutan kota sebagai fungsi estetika semata, padahal terdapat fungsi ekologis yang memang dibebankan lebih banyak terhadap hutan kota untuk menyeimbangkan ekosistem di perkotaan.
Keterkaitan Fungsi Ekologis Hutan Kota dengan Perubahan Iklim
Setelah memahami dalam tataran normatif, bahwa hutan kota bukan hanya soal estetika semata, penting untuk melihat fungsi ekologisnya, terutama dalam kaitannya dengan perubahan iklim yang menjadi persoalan besar umat manusia di abad ini.
Dalam konteks perubahan iklim, terdapat dua terminologi utama yang kerap digunakan, yaitu mitigasi perubahan iklim dan adaptasi perubahan iklim. Keduanya saling berkaitan dan sering kali sulit dibedakan. Oleh karena itu, penjelasan yang lebih lugas diperlukan agar keterkaitannya dengan hutan kota dapat dipahami secara lebih jelas.
Pertama, mitigasi perubahan iklim dapat diartikan sebagai segala upaya untuk mengurangi atau mencegah dampak buruk perubahan iklim dengan cara menekan emisi gas rumah kaca (GRK) serta meningkatkan penyerapan karbon.
Dalam konteks hutan kota, hal ini berkaitan erat dengan peran hutan kota sebagai bagian dari ruang terbuka hijau (RTH) yang memiliki fungsi ekologis untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro. Sebagai contoh, tingginya polusi udara di kawasan perkotaan dapat dikurangi melalui keberadaan pepohonan di hutan kota yang berperan menyerap polutan maupun emisi karbon.
Kedua, adaptasi perubahan iklim mengacu pada berbagai upaya penyesuaian terhadap dampak perubahan iklim yang sudah terjadi. Sebagai contoh, banjir di kawasan perkotaan sering kali dipicu oleh padatnya pembangunan dan minimnya drainase.
Dalam hal ini, hutan kota berfungsi sebagai drainase alami, karena pepohonannya mampu menyerap air hujan sekaligus mengurangi risiko genangan. Fungsi ini juga secara tegas diatur dalam PP Hutan Kota, yang menyebutkan bahwa hutan kota berperan penting dalam meresapkan air.
Hutan Kota adalah Sang Penyelamat
Mengacu pada uraian sebelumnya, jelas bahwa hutan kota bukan sekadar elemen estetika untuk memperindah lanskap perkotaan, melainkan memiliki fungsi ekologis yang esensial bagi keseimbangan ekosistem di wilayah urban.
Sayangnya, pemahaman ini sering kali kurang disadari atau bahkan terlupakan. Padahal, mengenali fungsi-fungsi ekologis hutan kota secara tepat merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat perkotaan, sebab dampaknya secara langsung dirasakan oleh mereka yang hidup di tengah padatnya kota, bukan oleh masyarakat pedesaan yang masih dapat berinteraksi dengan hutan alami.
Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif dari berbagai kalangan—mulai dari masyarakat hingga pemangku kepentingan—untuk kembali memaknai hutan kota sebagai ruang yang memiliki fungsi ekologis, bukan semata-mata bernilai estetika.
Dengan demikian, masyarakat, khususnya generasi muda, dapat memahami bahwa hutan kota adalah penopang kehidupan sekaligus ruang hidup yang penting di tengah hiruk-pikuk perkotaan serta beragam permasalahan lingkungan yang menyertainya.

