Konten dari Pengguna

Alokasi Dana Desa untuk Buruh

Gufinda Risman
Media Analyst di Indonesia Indicator
17 September 2024 14:48 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Alokasi Dana Desa untuk Buruh
Buruh di Desa merupakan profesi yang harus diberdayakan dengan berbagai program dan perlu adanya pengoptimalan dana desa untuk mensejahterakan kehidupan buruh pekerja
Gufinda Risman
Tulisan dari Gufinda Risman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Pixabay
Potret buruh di Indonesia mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi kerja, upah, perlindungan sosial, hingga tantangan yang dihadapi oleh para pekerja. Banyak buruh di Indonesia bekerja di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, pekerja lepas, dan buruh harian lepas. Pekerjaan di sektor informal sering kali tidak memiliki jaminan sosial dan perlindungan hukum yang memadai. Sebaliknya, buruh di sektor formal lebih sering mendapatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan, meskipun ada juga tantangan di sektor ini. Selain itu, Banyak buruh terutama di sektor manufaktur dan konstruksi, menghadapi risiko tinggi terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Meskipun ada regulasi tentang keselamatan kerja, penerapannya sering kali tidak optimal, dan pengawasan masih menjadi tantangan.
Upah minimum di Indonesia berbeda-beda di setiap provinsi, tergantung pada daerahnya. Namun, banyak buruh mengeluhkan upah yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Kenaikan upah sering kali tidak sebanding dengan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat. Beberapa buruh mungkin mendapatkan tunjangan kesehatan, perumahan, dan fasilitas lainnya, terutama di perusahaan besar dan formal. Namun, buruh di sektor informal sering kali tidak mendapatkan tunjangan semacam ini.
Program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ada untuk melindungi buruh dari risiko pekerjaan dan kesehatan. Namun, cakupan dan kualitas layanan sering kali menjadi isu, dan banyak buruh, terutama di sektor informal, yang belum sepenuhnya terdaftar dalam program ini. Hak-hak buruh seperti cuti, jam kerja yang wajar, dan hak atas perlakuan yang adil sering kali diabaikan, terutama di sektor informal dan usaha kecil. Perlindungan hukum sering kali kurang efektif dalam mengatasi pelanggaran hak buruh.
Adapula pengangguran yang masih menjadi masalah di Indonesia, dan banyak pekerjaan yang tersedia adalah pekerjaan dengan kualitas rendah dan tidak layak. Selain itu, adnya tantangan bagi buruh untuk mendapatkan pekerjaan yang stabil dan memenuhi syarat-syarat kerja yang baik. Dalam hal ini, perubahan teknologi dan otomatisasi mempengaruhi pasar kerja, dengan beberapa pekerjaan menjadi usang dan munculnya jenis pekerjaan baru. Sehingga, buruh perlu beradaptasi dengan keterampilan baru untuk tetap relevan di pasar kerja. Krisis ekonomi global dan ketidakpastian ekonomi juga mempengaruhi kondisi buruh di Indonesia. Dengan demikian, fluktuasi ekonomi dapat mempengaruhi stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan buruh.
Potret buruh di Indonesia adalah campuran antara kemajuan dan tantangan. Meskipun ada upaya dari pemerintah dan berbagai lembaga untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa semua buruh mendapatkan perlindungan dan kondisi kerja yang adil. Oleh sebab itu, perbaikan dalam kebijakan, implementasi regulasi, dan dukungan terhadap sektor informal sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan lebih adil bagi semua buruh.
Jika dilihat bahwasanya Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan dalam APBDesa yang penggunaannya untuk kegiatan pembangunan desa perlu dilakukan pengaturan untuk menyelaraskan dengan kebijakan kegiatan padat karya tunai agar terwujud sinergitas dalam implementasi di lapangan. Fokus kegiatan pembangunan desa dilakukan berdasarkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Salah satu contoh padat karya adalah kegiatan pembangunan infrastruktur. Sifat dasar kegiatan tersebut adalah swakelola. Yakni, mengutamakan tenaga kerja dan material lokal desa yang berasal dari desa setempat sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Dengan demikian, Dana Desa tidak hanya digunakan untuk membeli bahan material infrastruktur saja, melainkan juga untuk membayar honor pekerja.
Berdasarkan data yang dihimpun, bahwasanya dana desa dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% dari total dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). PKTD merupakan salahsatu program pemerintah yang bersumber dari APBN dan digunakan untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintah. Dengan demikian, dana desa untuk buruh pekerja di daerah-daerah mampu meningkatkan taraf hidup dan pendapatan para buruh.
PKTD difokuskan pada pembangunan sarana prasarana di desa atau pendayagunaan sumber daya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat. Selain itu, pelaksanaan PKTD didasarkan pada prinsip inklusif, partisipatif, transparan dan akuntabel, efektif, serta swadaya dan swakelola. Dengan demikian, skema PKTD yang dibebankan pada Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Trending Now