Konten dari Pengguna
Pengesahan KUHAP: Putusan Pemaafan Hakim, Terobosan Menuju Keadilan Restoratif
4 Desember 2025 12:00 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Pengesahan KUHAP: Putusan Pemaafan Hakim, Terobosan Menuju Keadilan Restoratif
Putusan pemaafan hakim muncul pasca-pengesahan KUHAP yang memungkinkan hakim membebaskan terdakwa dari pidana dengan pertimbangan tertentu. #userstoryRiyo Eka Sahputra
Tulisan dari Riyo Eka Sahputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada tahun 2015, media di Indonesia ramai membahas kasus nenek Asyani, seorang warga Situbondo yang didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani. Dalam kasus tersebut, nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan dan denda Rp500 juta. Putusan ini menjadi perdebatan yang panjang berkaitan dengan keadilan dan mempertanyakan relevansi KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini.
Wajah peradilan Indonesia pasca-pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pada 18 November 2025, menjadi pelengkap setelah disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang merupakan wujud dari transformasi fundamental yang sedang terjadi dalam sistem hukum pidana yang mengalami pergeseran dari paradigma penghukuman (retributif) menuju pendekatan pemulihan (restoratif).
KUHAP terbaru merespons perubahan filosofis ini dengan menambahkan 2 (dua) jenis putusan baru, sehingga totalnya menjadi lima jenis putusan. Yang paling revolusioner adalah "putusan pemaafan hakim" (rechterlijk pardon) dan "putusan berupa tindakan". Kedua konsep ini membuka ruang bagi hakim untuk tidak sekadar menghukum, tetapi memulihkan.
Putusan pemaafan hakim secara fundamental mengubah cara kita memahami keadilan. Dalam putusan ini, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun terhadapnya. Hal ini berbeda dengan putusan bebas yang menyatakan perbuatan tidak terbukti, maupun putusan lepas yang menyatakan perbuatan terbukti, tetapi bukan tindak pidana.
Dasar hukumnya telah diatur dalam Pasal 246 KUHAP baru, yang mengadopsi konsep dari Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim dapat menjatuhkan putusan pemaafan dengan mempertimbangkan tiga hal: ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta keadaan yang terjadi kemudian.
Contoh aplikasinya bisa sangat beragam, misalnya seorang ibu yang mencuri susu untuk anaknya yang kelaparan, yang mana pada kasus seperti ini, hukuman penjara justru bisa kontra-produktif dan dapat menimbulkan dampak psikologis yang mengubah pelaku ringan menjadi kriminal berulang.
Meski konsepnya mulia, implementasi putusan pemaafan hakim ini membawa tantangan yang signifikan. Yang utama adalah potensi subjektivitas yang tinggi. Hal ini dikarenakan ketentuan tersebut hanya mensyaratkan salah satu dari tiga pertimbangan (tidak diwajibkan secara kumulatif); keputusan akhir sangat bergantung pada nilai, etika, dan kebijaksanaan majelis hakim.
Ketentuan ini dapat menimbulkan disparitas putusan yang meresahkan masyarakat. Hakim di pengadilan kota besar mungkin memaafkan kasus pencurian ringan dengan pertimbangan kemanusiaan, sementara hakim di daerah terpencil menafsirkan lebih ketat dan menjatuhkan pidana penjara. Ketidakpastian seperti ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Salah satu aspek yang dapat menimbulkan masalah dari putusan pemaafan hakim adalah posisi korban. Meskipun dalam kerangka pedoman pemidanaan yang diatur dalam Pasal 56 UU No. 1 Tahun 2023, salah satu pertimbangan yang harus diperhitungkan hakim adalah "pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban," tetapi korban tidak memiliki standing hukum untuk mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Hal ini menciptakan dilema struktural. Ketika sistem berupaya memulihkan pelaku, korban bisa merasa diabaikan dan tidak mempunyai βwadah untuk membela diriβ untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
Tantangan lain adalah kesiapan seluruh ekosistem peradilan. Transformasi ini membutuhkan pelatihan intensif bagi hakim, jaksa, polisi, dan penasihat hukum ,serta masyarakat umum untuk tidak hanya memahami ketentuan baru secara teknis, tetapi juga menginternalisasi filosofi restoratif di baliknya. Waktu yang tersedia hingga implementasi penuh pada 2026 terbilang sangat singkat untuk perubahan ini.
Perubahan paradigma pemidanaan pada KUHP dan KUHAP baru ini memiliki tujuan yang baik. Meskipun landasan hukumnya telah diletakkan, keberhasilan transformasi ini bergantung pada kesiapan penegak hukum, kejelasan peraturan teknis, serta komitmen bersama masyarakat untuk mewujudkan peradilan pidana yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil, manusiawi, dan memulihkan.

