Konten dari Pengguna

Urbanisasi: Penambah Sisi Gelap Perkotaan Indonesia

Rizal Muhaimin
Mahasiswa S1 Prodi Pengembangan Masyarakar Islam UIN Sunan Kalijaga
22 Mei 2025 11:55 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Urbanisasi: Penambah Sisi Gelap Perkotaan Indonesia
tulisan ini membahas urbanisasi yang menjadi sisi gelap perkotaan di Indonesia
Rizal Muhaimin
Tulisan dari Rizal Muhaimin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh Freepik dari www.freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Freepik dari www.freepik.com
Urbanisasi bagi beberapa negara memang memiliki dampak baik, namun di balik gedung pencakar langit dan jalanan yang ramai, tersimpan berbagai persoalan sosial yang tak terlihat. Urbanisasi yang tidak diimbangi kualitas sumber daya manusia (SDM), persediaan lahan, dan pertumbuhan ekonomi kota yang tidak sepadan dengan pertumbuhan penduduk menjadikan urbanisasi sebagai permasalahan.
Kehadiran industralisasi di perkotaan memang berdampak pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Pembangunan menurut Bintoro Tjokroamidjoyo, yakni sebagai suatu perubahan sosial budaya, maka industrialisasi sebagai suatu aspek dalam pembangunan akan merubah struktur dan fungsi sosial masyarakat. Maka dari itu, selain membuka peluang ekonomi di perkotaan, industralisasi juga merambat pada kehidupan sosial masyarakat, seperti gaya hidup, pola pikir, dan mobilisasi masyarakat.
Akibat tuntutan eknomi dan keinginan menaikan taraf hidup, maka masyarakat rural memiliki hasrat untuk mencapai hasil tersebut dengan bekerja di kota. Hal ini sesuai dengan teori nAch- (Need of Achievement) yang dikemukakan oleh David C McClelland yakni hasrat mencapai hasil atau prestasi.
Pada kenyataannya urbanisasi tidak memenuhi sebagian eskpetasi masyarakat. Waston Malau menjelaskan bahwa urbanisasi di negara berkembang Asia terutama pada negara-negara bekas jajahan termasuk Indonesia berbeda dengan negara maju yaitu pertumbuhan penduduk kota yang tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonominya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik jumlah penduduk miskin Indonesia di Jakarta sebanyak 494,93 ribu orang pada bulan September 2022. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan kota di Jakarta tidak seimbang dengan laju pertumbuhan penduduknya. Selain itu, pertumbuhan penduduk di kota akibat adanya urbanisasi yang tidak diimbangi dengan kesempatan kerja dan ketersediaan lahan dapat mengakibatkan pengangguran dan penambahan jumlah penduduk miskin.
Kurangnya latar belakang pendidikan dan skill yang dimiliki oleh masyarakat migran membuat mereka hidup terpontang-panting di kota. Industralisasi di kota dengan perkembangan teknologi yang maju, tentunya memerlukan tenaga kerja yang berintelektual. Masyarakat rural yang hanya menawarkan tenaga fisik atau sebagai buruh tentunya tidak akan mendapatkan upah yang besar. Padahal, biaya hidup perkotaan sangat mahal, belum lagi dengan harga lahan untuk tempat tinggal. Ditambah lagi, kesempatan kerja di kota belum tentu dapat menampung seluruh jumlah angkatan kerja baik penduduk lokal maupun migran. Dari sinilah masalah mulai merambat ke permasalahan lainnya.
Jika laju urbanisasi yang tidak terbendung membuat masalah yang akan menjamur di perkotaan, seperti permukiman kumuh,kriminalitas, pencemaran udara, dan kesemrawutan kota. Apalagi masyarakat migran yang hanya bekerja sebagai buruh dengan gaji yang dibilang jauh dari kata cukup, berakibat munculnya ketimpangan sosial yang mencolok di perkotaan.
Tidak jarang kita menemukan berita tentang permukiman kumuh yang tersebar di perkotaan. Seperti pada data Badan Pusat Statistik Indonesia mencatat bahwa pada tahun 2019 jumlah rumah tangga permukiman kumuh di DKI Jakarta sebanyak 42,73%. Dapat diartikan bahwa hampir separuh jumlah penduduk rumah tangga di DKI Jakarta tidak memiliki lahan permukiman yang layak.
Ketidaktersediaan lahan mendorong pengeloaan tata ruang yang salah. Misalnya, penduduk migran berpenghasilan rendah dan tidak mendapat lahan harga terjangkau, memaksa mereka untuk tinggal ditempat yang tidak ada kepastian hukum ( daerah aliran sungai,rel kereta,bawah jembatan). Tidak jarang kita mendengar labelling bahwa orang yang tinggal di permukiman kumuh penuh dengan kriminalitas dan degredasi moral. Ketimpangan yang dialami masyarakat baik dalam mengakses pendidikan dan fasilitas mendorong adanya tindakan kriminalitas.
Laju urbanisasi memilki peran cukup besar sebagai penyumbang perusakan lingkungan di perkotaan. Semakin banyak penduduk datang di perkotaan, makin banyak kegiatan mobilisasi yang mengakibatkan kesemerawutan. Terkaitan antara permasalahan permukiman kumuh di perkotaan tentunya mendorong pemerintah untuk melakukan perluasan lahan perkotaan yang tentu mengancam kerusakan lingkungan.
Fenomena ini dapat dikaitkan dengan teori urban sprawl yakni perluasan kota ke wilayah pinggiran akibat dari kurangnya persediaan lahan. Pada studi kasus terdahulu yang dilakukan oleh Irma Desiyana berjudul urban sprawl dan dampaknya pada kualitas lingkungan: Studi kasus di DKI Jakarta dan Depok, Jawa Barat tahun 2017 secara singkat menyimpulkan adanya urban sprawl membutuhkan ruang jalan lebih luas, banyaknya area kumuh dan illegal, pengurangan ruangan hijau, kurangnya sumber air tanah, dan maraknya pengguanan transportasi privat.
Selain itu, urbanisasi yang tidak terkontrol memicu pencemaran air karena adanya permukiman kumuh di bantaran sungai, seperti limbah rumah tangga, dominasi penggunaan kendaran pribadi mendoromg pencemaran udara yang memicu gangguan pernapasan.
Pada akhirnya, urbanisasi bukan sekedar memadati kota dengan manusia dan bangunan megah, tapi tentang bagaimana pembangunan ruang yang adil, layak, dan manusiawi. Kota yang seharusnya menjadi tempat untuk merangkul bukan menyingkirkan, bukan hanya bagi yang kuat, tapi juga yang lemah.
Trending Now