Konten dari Pengguna
Mengarsipkan Warisan: Kajian Kearsipan Tembang Lir Ilir Karya Sunan Kalijaga
30 Juni 2025 7:03 WIB
·
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
Mengarsipkan Warisan: Kajian Kearsipan Tembang Lir Ilir Karya Sunan Kalijaga
Tembang Lir Ilir merupakan ekspresi budaya lisan yang diwariskan secara turun-temurun dalam masyarakat Jawa. Selama ini tembang ini kerap dipahami sebagai lagu rakyat biasa, padahal ia menyimpan pesanSuhendi bin Suparlan
Tulisan dari Suhendi bin Suparlan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tembang Lir Ilir merupakan ekspresi budaya lisan yang diwariskan secara turun-temurun dalam masyarakat Jawa. Selama ini tembang ini kerap dipahami sebagai lagu rakyat biasa, padahal ia menyimpan pesan-pesan spiritual, moral, dan sosial yang kompleks. Sebagai bentuk warisan budaya takbenda, Lir Ilir memiliki karakteristik sebagai arsip lisan yang hidup (living archive), namun belum memperoleh perhatian memadai dalam praktik kearsipan nasional.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis Lir Ilir sebagai objek arsip budaya dengan pendekatan filologis, hermeneutik simbolik, dan arsipologi modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa Lir Ilir bukan hanya dokumen budaya, melainkan juga instrumen pendidikan spiritual yang hidup melalui performa lisan.
Pengarsipan tembang semacam ini membutuhkan strategi dokumentasi multimodal, pelibatan komunitas, dan penyusunan metadata kontekstual. Penelitian ini memberikan rekomendasi kebijakan pelestarian arsip takbenda serta peran aktif lembaga arsip dalam menjaga memori budaya melalui integrasi warisan lisan ke dalam sistem kearsipan digital nasional.
Warisan budaya takbenda merupakan bagian dari konstruksi identitas kolektif dan memori sosial suatu bangsa. Ia tidak hanya mewariskan bentuk ekspresi budaya, tetapi juga nilai-nilai etik, spiritual, dan sosial yang mengakar dalam kehidupan masyarakat. Salah satu ekspresi budaya takbenda yang masih bertahan hingga kini adalah tembang tradisional Lir Ilir, yang diyakini merupakan karya Sunan Kalijaga, tokoh penting dalam dakwah Islam berbasis lokalitas Jawa.
Sebagai bentuk ekspresi lisan, tembang Lir Ilir merekam secara simbolik transformasi nilai-nilai masyarakat Jawa pada masa peralihan dari Hindu-Buddha ke Islam. Namun, karena tidak berwujud dalam bentuk dokumen tertulis sejak awalnya, tembang ini berada dalam posisi rentan terhadap pelupaan, distorsi, dan kepunahan. Dalam konteks ini, pendekatan kearsipan diperlukan untuk melindungi tembang sebagai dokumen budaya yang hidup.
Sayangnya, praktik kearsipan nasional umumnya masih berfokus pada dokumen administratif dan arsip tertulis. Objek budaya lisan belum sepenuhnya mendapatkan tempat dalam sistem pengelolaan arsip formal. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mendudukkan Lir Ilir sebagai bagian dari arsip budaya takbenda yang sah, serta mengeksplorasi strategi pelestarian dan dokumentasi melalui pendekatan kearsipan yang adaptif.
UNESCO (2003) mendefinisikan warisan budaya takbenda sebagai praktik, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan yang diwariskan lintas generasi. Kategori ini mencakup tradisi lisan, seni pertunjukan, dan ritual yang hidup dalam konteks komunitas. Dalam hal ini, tembang Lir Ilir dikategorikan sebagai bentuk tradisi lisan yang mengandung makna spiritual dan edukatif.
Kearsipan warisan takbenda mengharuskan sistem dokumentasi yang tidak semata berbasis teks, tetapi juga performatif, visual, dan partisipatif. Perlu pendekatan yang memahami ekspresi budaya sebagai dokumen sosial.
Yeo (2007) menyatakan bahwa arsip lisan adalah rekaman verbal yang merekam pengalaman, pengetahuan, dan nilai yang diwariskan secara oral. Lir Ilir sebagai tembang yang diwariskan turun-temurun merupakan contoh arsip lisan yang hidup.
Konsep living archive mengacu pada jenis arsip yang tidak statis, melainkan selalu hidup melalui praktik budaya. Artinya, pengarsipan terhadap tembang seperti Lir Ilir harus memperhitungkan konteks sosial, narasi budaya, serta kontinuitas penuturannya.
Pendekatan hermeneutik (Ricoeur, 1981) membantu menafsirkan makna simbolik dalam teks budaya. Dalam konteks Lir Ilir, simbol seperti "ijo royo-royo", "dodotira", dan "blimbing" menyimpan pesan moral dan spiritual yang tidak tersurat langsung. Teori praksis dari Bourdieu (1990) juga menegaskan bahwa nilai dalam tembang hidup dalam tindakan kolektif masyarakat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif interpretatif, dengan metode studi pustaka dan analisis teks. Objek utama adalah tembang Lir Ilir dalam versi teks dan narasi kultural, serta dokumen kebijakan atau kajian yang relevan dengan kearsipan budaya.
Sumber Data
Teks tembang Lir Ilir versi populer dan transkripsi filologis.
Literatur tentang Sunan Kalijaga, Walisongo, dan budaya Jawa.
Dokumen kearsipan dan kebijakan pelestarian warisan takbenda.
Teknik Analisis
Analisis dilakukan melalui:
Interpretasi simbolik bait-bait Lir Ilir.
Klasifikasi nilai-nilai budaya sebagai konten arsip.
Evaluasi strategi pengarsipan yang relevan, baik konvensional maupun digital.
Tembang Lir Ilir sebagai Arsip Lisan
Tembang Lir Ilir menyimpan nilai spiritual dalam struktur simboliknya. Ia diwariskan secara lisan, di luar jalur dokumentasi formal, sehingga memuat karakteristik khas arsip takbenda.
Dimensi Arsip Budaya pada Lir Ilir
Tembang ini memuat tiga dimensi arsip:
Teks: ada dalam transkripsi dan naskah tertulis.
Performa: dinyanyikan dalam konteks sosial-budaya.
Nilai: menyimpan pesan etis dan religius.
Tantangan Pengarsipan
Variasi versi dan narasi lokal.
Ketiadaan metadata performatif.
Ketidaksiapan sistem arsip untuk menerima objek lisan.
Strategi Pengarsipan Multimodal
Dokumentasi dalam bentuk audio, video, dan teks paralel.
Pembuatan metadata naratif (asal-usul, konteks, tafsir).
Repositori digital partisipatif dan berbasis komunitas.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
5.1. Kesimpulan
Tembang Lir Ilir merupakan arsip lisan yang hidup dan menyimpan nilai budaya penting. Ia mencerminkan bahwa arsip tidak hanya berupa dokumen administratif, melainkan juga ekspresi budaya yang diwariskan secara oral dan performatif. Dalam konteks kearsipan modern, Lir Ilir perlu diperlakukan sebagai objek arsip budaya yang sah dan strategis dalam pelestarian identitas kolektif.
5.2. Rekomendasi
a) Penguatan Kebijakan Kearsipan Budaya:
ANRI dan lembaga daerah perlu menyusun kerangka kebijakan untuk dokumentasi warisan takbenda.
b) Sistem Arsip Digital Multimodal:
Repositori digital tembang dilengkapi metadata simbolik dan performatif.
c) Pemberdayaan Arsiparis dan Komunitas:
Pelatihan lintas bidang (budaya, arsip, teknologi) dan keterlibatan komunitas lokal.
d) Kolaborasi Lintas Sektor:
Sinergi antara lembaga arsip, budaya, pendidikan, dan masyarakat sipil dalam pelestarian arsip lisan berbasis lokal.

