Konten dari Pengguna
AI sebagai Mitra Pengelola Informasi:Meninjau Ulang Tantangan Etika Dan Regulasi
22 November 2025 21:00 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
AI sebagai Mitra Pengelola Informasi:Meninjau Ulang Tantangan Etika Dan Regulasi
AI dapat membantu menyaring konten palsu dan meningkatkan keamanan digital, namun juga memiliki potensi disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks dan memanipulasi data. Regulasi setiap pihak dibutuhkan.santa loria sagala
Tulisan dari santa loria sagala tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Di era digital saat ini, peranan kecerdasan buatan Al dalam media sosial berkembang pesat sebagai alat bantu pengelola informasi. Al hadir di berbagai platform seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, X (Twitter), Tiktok. Al di pandang sebagai "pengawal kebenaran" yang mampu menyaring dan mendeteksi konten palsu yang beredar luas. Dengan kemampuan analisis data yang canggih, AI dapat memproses jutaan interaksi pengguna dalam hitungan detik dan menyesuaikan rekomendasi dalam konten atau produk sesuai kebutuhan individu, serta menciptakan pengalaman digital yang lebih aman dan personal. Al tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu pengelola informasi, tetapi juga sebagai instrumen yang dapat mempengaruhi persepsi publik secara signifikan. Kehadirannya dapat membantu pengguna dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna lingkungan digital yang digunakan untuk mendeteksi konten berbahaya seperti ujaran kebencian dan berita palsu (hoaks).
Namun di sisi lain, kecerdasan buatan (Al) juga memiliki potensi disalahgunakan. Teknologi ini dapat menjadi alat produksi dan penyebar hoaks terutama melalui deepfake, bot otomatis, dan algoritma generatif yang mampu menjangkau jutaan pengguna dalam waktu singkat, hal ini meimbulkan tantangan serius, termasuk penurunan kepercayaan publik terhadap media sosial karena risiko manipulasi opini melalui konten yang tampak realistis. Salah satu contoh kasus nvata pada tahun 2025 mantan Menteri keuangan (Sri Mulyani) menjadi korban video deepfake yang menampilkan seolah-olah pernyataan asli tentang guru itu beban negara. Video tersebut berasal dari sambutan Menkeu pada konvensi sains-teknologi infomasi dan industri (KSTI). Teknologi deepfake yang memanfaatkan algoritma generative adversarial networks (GAN) untuk menghasilkan konten sangat realistis sehingga sulit dibedakan oleh masyarakat awam. Bot Al yang menyebar massal pun pesan hoaks juga semakin canggih dalam memanipulasi opini publik. Dalam perspektif hukum, persoalan ini menjadi kompleks dan menuntut perhatian serius.
Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memberi dasar hukum untuk mengatur penyebaran informasi digital, termasuk pemanfaatan Al. Dalam UU ITE pada pasal 1 ayat (8), menjelaskan bahwa Al dikategorikan sebagai "agen elektronik" artinya Al bukanlah subjek hukum yang berdiri sendiri dengan tanggungjawab pidana langsung, pengguna Al tetap berada dibawah pengawasan manusia atau pihak yang mengoperasikannya. Jika Al digunakan untuk menyebarkan berita palsu maka yang dimintai pertanggungjawabannya adalah pihak yang mengoperasikan atau memanfaatkan Al tersebut. Lebih lanjut pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang distribusi konten yang mengandung berita bohong dan menyesatkan yang dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat luas, sehingga penyebaran informasi melalui Al tetap memiliki konsekuensi hukum. Sementara pasal 24 ayat (1) memberikan ancaman pidana penjara dan/atau denda terhadap pelanggar aturan ini.
Dampak sosial dari penyebaran hoaks melalui Al sangat nyata. Opini publik bisa terpolarisasi, kepercayaan masyarakat terhadap media menurun, dan individu bisa dirugikan secara psikologis dan sosial. Tantangan ini menunjukkan bahwa Al bukan hanya sekedar alat netral, tetapi medium yang bisa memperkuat bias, menyebarkan disinformasi, dan mempengaruhi informasi, dan mempengaruhi perilaku sosial. Oleh karena itu perlindungan bukum dan edukasi literasi digital menjadi sangat penting.
Pemerintah sebagai regulator memiliki tanggungjawab untuk memastikan praktik penggunaan AI di platform media sosial berjalan dengan pengawasan yang efektif. Regulasi dapat berupa kewajiban bagi platform untuk menandai konten yang dihasilkan oleh AI, melakukan audit algoritma secara rutin, serta menetapkan mekanisme penanganan cepat apabila terdapat konten menyesatkan yang tersebar secara masif. Selain itu, Platform media sosial juga harus berkomitmen pada transparansi algoritma dan meningkatkan edukasi kepada penggunanya. Memperjelas bagaimana konten diproses dan direkomendasikan, platform perlu menyediakan fitur untuk memudahkan verifikasi informasi dan memberikan ruang dialog yang sehat untuk mengurangi polarisasi. Sistem edukasi digital yang terintegrasi dalam platform juga perlu diperkuat agar pengguna lebih memahami cara kerja sistem rekomendasi dan potensi risiko penyalahgunaan.
Selain peran pemerintah dan platform, masyarakat juga memiliki peran krusial. Literasi digital harus diperkuat agar pengguna mampu membedakan konten asli dan konten hasil Al, memverifikasi informasi melalui sumber terpercaya, serta tidak membagikan konten tanpa cek fakta. Dengan kolaborasi antara regulasi pemerintah, tanggung jawab platform, dan kesadaran masyarakat, Al di media sosial dapat berfungsi sebagai penjamin kebenaran, bukan alat penyebar hoaks.
Pada akhirnya, Al bukanlah jaminan kebenaran mutlak. Teknologi ini bisa memberdayakan masyarakat dengan informasi yang akurat dan cepat, tetapi juga memiliki potensi merusak apabila dibiarkan tanpa kontrol hukum dan etika. Dengan pendekatan hukum yang tepat, edukasi masyarakat yang memadai, serta tanggung jawab operator Al, teknologi ini dapat menjadi mitra yang memperkuat demokrasi digital dan menjaga integritas informasi publik, berfungsi optimal sebagai penjamin kebenaran informasi, bukan sebagai alat penyebar hoaks yang merugikan sehingga tren penyebaran informasi tetap sehat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

