Konten dari Pengguna

Ini Bukan Sekadar Korupsi: Ini Pengkhianatan Terhadap Atlet Difabel Indonesia

Sapraji
Analis Kebijakan Publik, Konsultan Politik, Riset, Penulis, Advokasi Publik, Transformasi Digital, Founder & CEO IDIS INDONESIA, Knowledge For Public Good
6 Desember 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Ini Bukan Sekadar Korupsi: Ini Pengkhianatan Terhadap Atlet Difabel Indonesia
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang menimpa atlet difabel Indonesia bukan hanya persoalan korupsi; ini adalah pengkhianatan negara terhadap warganya yang gigih berjuang membawa nama. #userstory
Sapraji
Tulisan dari Sapraji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi atlet difabel Indonesia yang tengah melaju di lintasan menggunakan kursi roda balap. (Sumber foto: Dok. Idisign)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi atlet difabel Indonesia yang tengah melaju di lintasan menggunakan kursi roda balap. (Sumber foto: Dok. Idisign)
Kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi kembali membuka wajah paling kelam dari tata kelola anggaran publik di daerah. Kita mungkin sudah sering mendengar korupsi dana pendidikan, dana desa, hingga dana bansos.
Namun, ketika dana pembinaan atlet difabel kelompok—yang seharusnya paling dilindungi negara—dijarah untuk membeli dua unit mobil mewah dan membiayai kampanye politik, ini bukan lagi sekadar persoalan moral. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap martabat warga negara yang paling rentan.
Sebagai analis kebijakan publik, saya melihat kasus ini bukan hanya kriminalitas biasa, melainkan indikator bahwa ekosistem tata kelola dana hibah kita masih lumpuh di bagian yang paling mendasar: integritas, pengawasan, dan akuntabilitas. Korupsi Rp7,1 miliar bukan muncul tiba-tiba, melainkan tumbuh dari sistem yang membiarkan penyimpangan demi penyimpangan menjadi hal normal.
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Fakta yang terungkap tidak main-main. Dari total Rp12 miliar dana hibah APBD 2024 yang diterima NPCI Bekasi, sebagian besar tidak digunakan untuk kegiatan olahraga difabel.
Laporan fiktif disusun dengan rapi, mulai dari seleksi atlet, perjalanan dinas, hingga pembelian peralatan yang sebenarnya tidak pernah ada. Sementara itu, sekitar Rp2 miliar mengalir ke kegiatan politik dan Rp1,79 miliar dipakai membeli dua mobil Toyota Innova Zenix.
Ini bukan kekeliruan administratif, melainkan tindakan sadar dan sistematis untuk menyelewengkan amanat negara demi kepentingan pribadi.
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Yang membuat saya lebih geram adalah fakta bahwa praktik seperti ini sebenarnya bukan anomali. Banyak organisasi daerah penerima hibah—baik olahraga maupun sosial—hidup tanpa standar tata kelola yang memadai. Proposal bisa dimanipulasi, laporan bisa difiktifkan, dan anggaran bisa dialihkan tanpa mekanisme kontrol yang ketat.
Dengan kata lain, sistemnya memberi ruang bahkan memberi insentif bagi pelaku untuk menyalahgunakan kewenangan.

Di mana Fungsi Pengawasan Daerah?

Korupsi Rp7,1 miliar dari satu entitas hibah seharusnya tidak mungkin terjadi jika pengawasan berjalan seperti mestinya.
Ilustrasi korupsi. Foto: LightField Studios/Shutterstock
Ada tiga lapisan pengawasan yang mestinya bekerja.
Ketika tiga lapisan ini mati, korupsi bukan lagi soal individu, melainkan soal kegagalan sistem.
Indonesia selalu bangga pada atlet difabel ketika mereka meraih medali di ASEAN Para Games atau Paralimpiade. Namun dalam keseharian, banyak di antara mereka yang berlatih dengan keterbatasan fasilitas, logistik, dan dukungan finansial.
Atlet basket difabel Indonesia, Arifin usai latihan di Solo. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dana hibah seperti yang diberikan kepada NPCI Bekasi seharusnya menjadi penopang utama pembinaan.
Ketika dana itu malah dipakai untuk kampanye politik dan mobil pribadi, negara secara langsung membiarkan atlet difabel kehilangan hak mereka untuk berkembang dan berkompetisi.
Dampak dari korupsi ini bukan hanya administratif. Ia menghancurkan masa depan atlet, merusak kepercayaan publik, dan memotong peluang daerah untuk mencetak talenta baru.

Korupsi Hibah: Gejala Lama yang Tidak Pernah Ditangani Serius

Ilustrasi korupsi. Foto: Shutterstock
Kasus Bekasi hanyalah satu dari deretan panjang skandal dana hibah di berbagai daerah.
Sebenarnya, akar masalahnya berputar di empat titik.
1. Hibah tanpa standar akuntabilitas
Tidak ada kewajiban menggunakan sistem pelaporan digital, sehingga laporan manual mudah dimanipulasi.
2. Minimnya due diligence pada organisasi penerima hibah
Banyak penerima hibah tidak memiliki audit independen, SOP internal, atau transparansi program.
3. Hibah dipolitisasi
Tak sedikit pengurus organisasi yang memiliki kepentingan politik, menjadikan hibah sebagai amunisi elektoral.
4. Lemahnya sanksi administratif
Selama ini, sanksi hanya terjadi setelah masuk ranah pidana. Padahal, banyak alarm dini yang mestinya bisa menjerat lebih awal.
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
Kapolres Metro Bekasi telah meningkatkan perkara ke penyidikan, memeriksa 61 saksi, menyita dokumen, dan mengamankan Rp400 juta. Kedua tersangka terancam 20 tahun penjara. Langkah ini patut diapresiasi, tetapi hukuman pidana saja tidak akan menyelesaikan persoalan struktural.
Kasus seperti ini akan terus berulang jika mekanisme pengawasan hibah tidak ditransformasi secara menyeluruh.

Rekomendasi Kebijakan: Saatnya Mengakhiri Era Hibah Gelap

Ada tiga langkah kebijakan yang perlu segera dilakukan pemerintah daerah dan pusat.
1. Digitalisasi penuh proses hibah
Mulai dari pengajuan proposal, verifikasi, realisasi anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban.
Semua harus menggunakan platform terintegrasi. Tidak ada lagi laporan manual.
2. Audit independen wajib bagi penerima hibah besar
Organisasi dengan hibah di atas Rp1 miliar harus diaudit oleh auditor independen setiap tahun.
3. Transparansi publik real-time
Setiap rupiah hibah harus dapat dilihat publik: untuk apa, siapa pengurusnya, berapa nilai kontraknya, dan bagaimana realisasinya.
Ketika data dibuka, peluang manipulasi menyempit.
4. Reformasi tata kelola organisasi olahraga
Harus ada standar etika, pembatasan rangkap jabatan politik, serta sertifikasi tata kelola organisasi penerima hibah.
5. Sanksi administratif berlapis
Sebelum korupsi membesar, sistem harus memberi alarm sejak awal: pembekuan hibah, pencopotan pengurus, hingga pelarangan organisasi menerima hibah selama beberapa tahun.
Ilustrasi Uang Rupiah Foto: Thinkstock
Lebih dari sekadar uang, kasus ini merampas kesempatan atlet difabel Bekasi untuk bermimpi, berlatih, dan mengukir prestasi. Negara melalui pemerintah daerah seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan membiarkan anggaran pembinaan menjadi sapi perah para pengurus yang rakus.
Korupsi ini adalah pengkhianatan pada nilai-nilai kemanusiaan paling dasar: keadilan, keberpihakan, dan empati. Jika negara tidak serius memperbaiki tata kelola hibah, kita mengirimkan pesan yang sangat keliru bahwa yang kuat boleh memangsa yang lemah.
Kasus ini harus menjadi titik balik. Atlet difabel bukan objek belas kasihan; mereka adalah warga negara yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dukungan, kesempatan, dan penghormatan.
Korupsi dana mereka bukan hanya kejahatan finansial. Ini adalah luka moral bagi bangsa ini. Dan bila kita tetap membiarkan sistem berjalan seperti sekarang, luka itu akan terus menganga tanpa pernah sembuh.
Trending Now