Konten dari Pengguna
Banjir Parah di Bali: Alarm Keras untuk Lingkungan dan Pembangunan
20 September 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 6 menit
Kiriman Pengguna
Banjir Parah di Bali: Alarm Keras untuk Lingkungan dan Pembangunan
Banjir parah di Bali merupakan alarm keras untuk lingkungan dan pembangunan; bukan semata fenomena alam, tetapi juga buah dari tata kelola lingkungan yang diabaikan. #userstorySaputra Malik
Tulisan dari Saputra Malik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bali kembali berduka. Hujan lebat yang mengguyur pulau ini pada 9–10 September 2025 memicu banjir bandang di beberapa kabupaten. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sedikitnya 18 orang meninggal dunia, ratusan warga mengungsi, dan kerusakan infrastruktur meluas. Tak hanya itu, pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat hingga darurat bencana di beberapa wilayah terdampak.
Tragedi ini juga menelan korban jiwa yang menyayat hati. Nita Kumalasari (23 tahun), seorang wanita hamil dua bulan, ditemukan tewas setelah motor yang ditumpangi bersama suaminya terjatuh ke arus deras di Desa Pengambengan, Negara. Kisah Nita menjadi simbol bahwa di balik angka-angka korban, ada nyawa, keluarga, dan masa depan yang hilang akibat bencana ini.
Peristiwa ini bukan hanya sekadar bencana musiman, melainkan alarm keras bagi tata kelola lingkungan dan pembangunan yang selama ini kurang memperhatikan daya dukung alam. Data BMKG menunjukkan curah hujan yang melampaui ambang normal harian, bahkan dikategorikan ekstrem. Namun, tingginya curah hujan bukanlah satu-satunya penyebab. Sejumlah pakar lingkungan menyoroti faktor lain yang jauh lebih krusial: kerusakan daerah resapan, alih fungsi lahan menjadi kawasan komersial, pembangunan di sempadan sungai, serta drainase kota yang tak lagi memadai. Singkatnya, alam kian kehilangan ruangnya untuk mengatur dirinya sendiri.
Lingkungan yang Terdesak Pembangunan
Dalam dua dekade terakhir, Bali berkembang pesat sebagai destinasi pariwisata dunia. Namun, di balik keindahan pantai dan sawah bertingkat yang memesona, terjadi perubahan besar-besaran pada bentang alamnya. Alih fungsi lahan hijau menjadi hotel, vila, dan kawasan komersial membuat daerah tangkapan air berkurang drastis. Sungai-sungai yang dulunya mengalir bebas kini menyempit, bahkan sebagian tertutup bangunan.
Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mempertegas kerusakan ekologis ini. Ia mengungkapkan bahwa dari 49.500 hektare hutan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Ayung, kini hanya tersisa 1.500 hektare atau 3% saja. Padahal, secara ekologis, hutan di daerah aliran sungai seharusnya minimal 30% untuk menjaga keseimbangan hidrologis. Kawasan yang dulunya menjadi penyangga air itu kini sebagian besar telah beralih fungsi menjadi permukiman dan lahan pertanian.
Tambahan lagi, pada siaran pers Kementerian Kehutanan Nomor: SP.031/HKLN/PPIP/HMS.3/03/2025 pada 20 Maret 2025 melaporkan hasil pemantauan tahunan kondisi hutan di seluruh Indonesia seluas 187 juta hektare menggunakan citra satelit Landsat dari BRIN. Luas lahan berhutan di Indonesia tahun 2024 tercatat 95,5 juta hektare atau 51,1% dari total daratan, dengan 91,9% di dalam kawasan hutan.
Namun, angka deforestasi netto tahun 2024 mencapai 175,4 ribu hektare, mayoritas terjadi di hutan sekunder (92,8%) dan sebagian besar di dalam kawasan hutan (69,3%). Fakta ini menegaskan bahwa pembangunan di berbagai daerah—termasuk Bali—harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan agar tidak memperbesar risiko bencana di masa depan.
Tak heran, setiap kali hujan deras turun, air mengalir tanpa hambatan dari hulu ke hilir, memperbesar risiko banjir bandang yang merusak infrastruktur dan menelan korban jiwa. Masalah lain adalah sampah, terutama plastik sekali pakai. Banyak saluran air tersumbat karena sampah rumah tangga dan limbah pariwisata yang tidak terkelola dengan baik. Ketika saluran tersumbat, air meluap ke jalanan, memperparah kerusakan, dan menambah penderitaan warga.
Kebijakan Tata Ruang yang Gagal Ditegakkan
Pemerintah daerah sejatinya memiliki aturan ketat soal tata ruang dan sempadan sungai. Namun, implementasinya kerap kali lemah. Bangunan komersial tetap berdiri megah di zona yang seharusnya steril. Perizinan sering kali longgar, bahkan terkesan kompromistis terhadap kepentingan bisnis.
Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan tata kelola pembangunan yang berkelanjutan. Perencanaan tata ruang hanya menjadi dokumen administratif, bukan pedoman nyata yang ditaati. Akibatnya, kepentingan jangka pendek mengorbankan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Padahal, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Artinya, penyediaan lingkungan yang aman dan sehat bukan sekadar kewajiban moral, tetapi tanggung jawab konstitusional negara untuk memenuhi hak warga negara.
Tanggung Jawab Bersama
Banjir di Bali seharusnya menjadi titik balik bagi semua pihak. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu mengevaluasi total kebijakan tata ruang dan pembangunan di daerah wisata. Perlu ada moratorium sementara terhadap alih fungsi lahan di kawasan rawan bencana hingga tersedia peta risiko yang jelas.
Keduanya harus berani menindak pelanggaran tata ruang, sekaligus memperkuat sistem drainase kota, normalisasi sungai, dan pengelolaan sampah. Sementara itu, pelaku usaha pariwisata mesti menyadari bahwa keberlanjutan bisnis mereka bergantung pada kelestarian lingkungan. Jangan hanya mencari keuntungan, tetapi abai terhadap daya dukung alam.
Di sisi lain, Bali sesungguhnya memiliki kearifan lokal yang bisa menjadi pedoman moral dalam menjaga keseimbangan lingkungan, yaitu Tri Hita Karana (THK). Dalam filosofi ini, kebahagiaan dan keharmonisan hidup tercapai bila ada keseimbangan dalam tiga hubungan: dengan Tuhan (Parahyangan), dengan sesama manusia (Pawongan), dan dengan alam (Palemahan).
Khusus dalam aspek Palemahan, manusia diajarkan untuk menjaga kelestarian lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, dan mengembangkan kasih sayang terhadap alam. THK bukan hanya ajaran adat, melainkan juga pandangan hidup yang relevan untuk membangun keseimbangan antara pembangunan, lingkungan, dan keselamatan manusia, baik untuk kehidupan hari ini maupun generasi mendatang.
Masyarakat juga memegang peran penting. Edukasi tentang pengelolaan sampah, penghijauan, hingga partisipasi dalam pengawasan tata ruang perlu digalakkan. Kesadaran kolektif adalah kunci agar kita tidak terus-menerus terjebak dalam siklus bencana yang sama.
Solusi yang Harus Segera Dijalankan
Di masa mendatang, pemerintah bersama masyarakat perlu segera melakukan langkah konkret dan terukur. Revitalisasi sungai dan daerah resapan harus diprioritaskan untuk mengembalikan fungsi ekologis yang hilang akibat alih fungsi lahan. Pengelolaan sampah terpadu juga mendesak dilakukan, mulai dari pengurangan plastik sekali pakai hingga penguatan sistem daur ulang karena sampah yang menyumbat saluran air terbukti menjadi pemicu banjir di berbagai wilayah.
Selain itu, pembangunan infrastruktur drainase yang modern dan memadai menjadi kebutuhan mendesak agar curah hujan ekstrem tidak lagi berubah menjadi bencana. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang pun tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Pemerintah daerah harus berani menindak tegas bangunan yang berdiri di sempadan sungai atau kawasan lindung demi memulihkan keseimbangan ekologi.
Tak kalah penting, pendidikan lingkungan perlu diperkuat sejak dini. Generasi muda harus diajarkan bahwa menjaga keseimbangan alam bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi juga kunci bagi keberlangsungan hidup mereka di masa depan. Semua langkah ini harus berjalan beriringan karena bencana hanya bisa dicegah jika pencegahan, penegakan hukum, dan edukasi yang dilakukan secara terpadu.
Jangan Lagi Menunggu Korban
Bali adalah ikon pariwisata dunia. Namun, citra indah itu bisa runtuh bila kita gagal menjaga keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan. Banjir parah pada September 2025 yang menewaskan 18 orang—termasuk Nita Kumalasari, seorang wanita hamil yang meninggal serta membuat ratusan warga kehilangan tempat tinggal—seharusnya membuka mata semua pihak bahwa bencana bukan hanya urusan alam, melainkan juga buah dari keputusan kita sendiri.
Sudah saatnya pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat bergerak bersama membangun sistem tata ruang yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada keselamatan warga. Konstitusi sudah jelas menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang baik adalah hak asasi warga negara. Kearifan lokal seperti Tri Hita Karana memberi panduan moral untuk mewujudkannya. Jangan sampai Bali atau daerah lain di Indonesia kembali meratap, setiap kali hujan deras turun.

