Konten dari Pengguna
Demokrasi dan Kesejahteraan: Menghidupkan Kembali Ruh Pancasila
4 Oktober 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 8 menit
Kiriman Pengguna
Demokrasi dan Kesejahteraan: Menghidupkan Kembali Ruh Pancasila
Pancasila bukan sekadar menjadikannya simbol seremonial, tetapi sebagai ruh dan etos demokrasi yang memandu setiap kebijakan, tindakan politik, dan arah pembangunan bangsa. #userstorySaputra Malik
Tulisan dari Saputra Malik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Demokrasi sejati tidak boleh berhenti pada kebebasan berbicara atau pemilu yang rutin. Demokrasi yang sehat harus mampu mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Tanpa itu, demokrasi hanya menjadi panggung politik yang gemerlap, tetapi gagal menjawab kebutuhan dasar masyarakat.
Namun, data justru menunjukkan paradoks yang mengkhawatirkan. The Economist Intelligence Unit (EIU) melaporkan bahwa skor Indeks Demokrasi Indonesia 2024 turun menjadi 6,44, anjlok tiga peringkat dari posisi 56 menjadi 59 dari total 167 negara. Sebelumnya, Indonesia meraih skor 6,53 pada 2023 dan 6,71 pada 2022.
Sementara itu, Data BPS 2024 mencatat bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia turun menjadi 9,03% yang merupakan angka terendah sepanjang sejarah reformasi. Penurunan ini tidak hanya terjadi dalam hitungan persentase semata, tetapi juga nyata dalam jumlah penduduk miskin yang berhasil dikurangi.
Dibandingkan Maret 2023, persentase kemiskinan menurun 0,33 poin dari 9,56% dengan jumlah penduduk miskin berkurang sekitar 680 ribu orang. Jika dibandingkan dengan September 2022, penurunan bahkan mencapai 0,54 poin, dengan 1,14 juta orang berhasil keluar dari garis kemiskinan.
Meski demikian, Gini Ratio tetap bertahan di level 0,37, menunjukkan ketimpangan ekonomi yang lebar masih menjadi kenyataan pahit. Jurang antara "si kaya" dan "si miskin" tetap menganga, seolah demokrasi gagal menjadi jembatan menuju keadilan sosial.
Paradoks ini menegaskan bahwa demokrasi elektoral saja tidak cukup. Demokrasi harus mampu melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan, mempersempit ketimpangan, dan memutus rantai kemiskinan struktural.
Di sinilah ruh Pancasila menemukan signifikansinya. Pancasila menuntut agar demokrasi tidak hanya berhenti pada suara mayoritas, tetapi menjadi instrumen moral untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi kerangka kosong yang rapuh menghadapi ketidakpuasan rakyat.
Dari Demokrasi Prosedural ke Demokrasi Substansial
Dua dekade reformasi telah membuka ruang demokrasi yang jauh lebih luas dibanding era sebelumnya. Pemilu berlangsung reguler, partai politik bermunculan, dan kebebasan berekspresi relatif terjamin. Namun, realitas sosial-ekonomi dan politik menunjukkan bahwa demokrasi kita masih berada pada tataran prosedural dan belum benar-benar menyentuh substansi kesejahteraan serta keadilan sosial.
Data Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) BPS 2024 mencatat skor 79,81, naik tipis dari 79,51 pada 2023, tetapi masih di kategori sedang (60–80 poin). Bahkan, skor ini turun dari capaian 80,41 pada 2022 yang sempat menempatkan Indonesia di kategori baik. Di tingkat provinsi, DI Yogyakarta memimpin dengan skor 92,5, sementara Papua berada di posisi terendah dengan skor 56,55.
Di balik angka-angka ini, ada kenyataan sosial yang tak kalah penting: seperti ada jembatan yang putus antara rakyat dengan para wakilnya di legislatif dan eksekutif. Rakyat datang mencoblos setiap lima tahun sekali, tetapi di antara dua pemilu, jurang pemisah terasa semakin lebar. Begitu banyak kritik terhadap sejumlah undang-undang yang ditolak publik, tetapi tetap disahkan seolah aspirasi masyarakat hanya sebatas catatan pinggir.
Kondisi ini menyingkap masalah mendasar: elite politik yang sesungguhnya bernaung dalam institusi formal bernama partai politik kerap beroperasi dalam lingkaran eksklusif, jauh dari denyut aspirasi rakyat. Proses legislasi yang semestinya menjadi ruang artikulasi kepentingan publik sering kali berubah menjadi arena kompromi politik yang lebih berpihak pada kepentingan elite, ketimbang rakyat banyak.
Tanpa transisi menuju demokrasi substansial, demokrasi hanya akan menjadi ritual elektoral yang hampa makna. Demokrasi sejati menuntut keterhubungan nyata antara rakyat, wakilnya, dan negara melalui kebijakan publik yang berpijak pada keadilan sosial, kesetaraan, serta perlindungan hak-hak warga negara.
Pancasila: Api Moral di Tengah Krisis Demokrasi
Di tengah turunnya indeks demokrasi dan meningkatnya kritik terhadap praktik politik yang sering kali hanya berorientasi pada perebutan kekuasaan, Pancasila seharusnya hadir sebagai api moral yang menerangi jalan demokrasi Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila bukan sekadar warisan sejarah, melainkan panduan etis yang menegaskan bahwa demokrasi sejati tidak cukup hanya mengandalkan prosedur pemilu, melainkan harus menjamin kemanusiaan, keadilan sosial, dan persatuan sebagai pilar utama kehidupan berbangsa.
Survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Mei 2025 memperlihatkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik hanya 7,4% yang sangat percaya dan 58,2% yang cukup percaya, sementara 22,5% tidak percaya dan 3,5% sama sekali tidak percaya. Kontrasnya, kepercayaan terhadap Presiden mencapai 82,7%, menegaskan adanya krisis legitimasi moral di tubuh partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi yang seharusnya mewakili suara rakyat.
Krisis kepercayaan ini berkelindan dengan realitas politik kita yang sering terjebak dalam politik transaksional, pragmatisme partai, dan polarisasi identitas. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah demokrasi kita masih setia pada cita-cita luhur kemerdekaan?
Di sinilah Pancasila harus kembali menjadi kompas moral yang mengarahkan politik pada akar idealismenya: memuliakan martabat manusia dan memajukan kesejahteraan umum, bukan sekadar memenangkan kontestasi kekuasaan. Tanpa Pancasila sebagai fondasi moral, demokrasi akan mudah kehilangan arah, terjebak dalam logika mayoritas semata, dan gagal menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Membumikan Keadilan Sosial: Demokrasi yang Menyejahterakan
Demokrasi sejati seharusnya tidak berhenti pada kebebasan politik, tetapi menjelma menjadi alat untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Tanpa keadilan sosial, demokrasi akan kehilangan maknanya dan berubah menjadi sekadar ajang kompetisi politik tanpa arah yang jelas bagi rakyat banyak. Demokrasi sejati bukan hanya tentang hak memilih pemimpin setiap lima tahun sekali, melainkan tentang bagaimana nilai-nilai keadilan sosial benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.
Data BPS 2024 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan turun ke 9,03%, angka terendah sepanjang era reformasi. Penurunan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Dibandingkan Maret 2023, tingkat kemiskinan yang saat itu tercatat sebesar 9,56% berhasil ditekan sebesar 0,33 poin, dengan jumlah penduduk miskin berkurang sekitar 0,68 juta orang. Jika dibandingkan September 2022, penurunan bahkan mencapai 0,54 poin dengan pengurangan penduduk miskin sebanyak 1,14 juta orang.
Namun, di balik capaian positif tersebut, Gini Ratio yang bertahan di 0,37 menandakan bahwa jurang ketimpangan antara "si kaya" dan "si miskin" masih lebar. Ini artinya, pertumbuhan ekonomi yang terjadi belum sepenuhnya menghadirkan pemerataan kesejahteraan.
Demokrasi yang ideal seharusnya tidak hanya menjamin kesetaraan politik di bilik suara, tetapi juga memastikan kesetaraan sosial-ekonomi dalam kehidupan nyata. Tanpa itu, demokrasi akan melahirkan paradoks: rakyat bebas memilih pemimpin, tetapi tetap terpinggirkan dalam distribusi kesejahteraan.
Oleh karena itu, membumikan keadilan sosial berarti memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi, setiap regulasi, dan setiap keputusan politik berpijak pada prinsip egalitarianisme yang menjadi inti sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi yang menyejahterakan bukan sekadar ideal normatif, melainkan prasyarat bagi keberlanjutan bangsa di tengah tantangan global yang kian kompleks.
Negara dan Masyarakat: Duet Penentu Arah Bangsa
Arah suatu bangsa tidak ditentukan semata oleh kebijakan negara, apalagi oleh kekuasaan yang terpusat pada segelintir elite. Peran negara tidak bisa berdiri sendiri; masyarakat sipil, media, akademisi, hingga organisasi keagamaan harus menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif. Negara menyediakan kerangka hukum, aturan, dan instrumen kebijakan, sementara masyarakat menghadirkan kontrol sosial, aspirasi, dan kreativitas kolektif yang hidup.
Demokrasi yang sehat menuntut check and balance di mana negara dan masyarakat bekerja sama, bukan saling meniadakan. Harmoni ini bukan sekadar formalitas politik, tetapi fondasi bagi terciptanya kesejahteraan yang sejati, selaras dengan roh Pancasila yang menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan.
Lebih dari sekadar mekanisme pemerintahan, duet ini menjadi ujung tombak bagi terciptanya keadilan sosial dan pembangunan inklusif. Negara yang responsif dan masyarakat yang aktif menciptakan lingkungan di mana kebijakan publik tidak hanya menyentuh angka ekonomi, tetapi benar-benar meningkatkan kualitas hidup rakyat. Peran masyarakat sebagai pengawas dan mitra konstruktif memastikan demokrasi tidak menjadi ilusi, melainkan praktik nyata yang menegakkan nilai-nilai Pancasila: persatuan, keadilan, dan kemanusiaan yang beradab.
Sebaliknya, ketika masyarakat pasif dan negara berjalan sendiri, pembangunan mudah terjebak pada kepentingan sempit dan ketimpangan. Dengan demikian, duet negara dan masyarakat bukan sekadar idealisme normatif, melainkan fondasi praktis untuk menghidupkan kembali ruh Pancasila: demokrasi yang hidup, keadilan sosial yang nyata, dan kesejahteraan yang dirasakan seluruh rakyat. Tanpa keseimbangan ini, pembangunan hanyalah monolog elite, bukan simfoni bangsa yang sejati.
Menyalakan Kembali Ruh Demokrasi
Demokrasi sejati bukan sekadar prosedur politik atau ritual pemilu; ia adalah roh yang menuntun bangsa menuju keadilan, kesejahteraan, dan kehormatan manusia. Menyalakan kembali semangat demokrasi berarti mengembalikan hakikatnya sebagai sistem yang mengutamakan partisipasi aktif masyarakat, kontrol sosial, dan akuntabilitas negara.
Negara dan masyarakat harus bekerja sinergis: negara menyediakan kerangka hukum dan kebijakan yang berpihak pada rakyat, sementara masyarakat menjadi pengawas kritis sekaligus mitra konstruktif dalam pembangunan. Hal ini sejalan dengan roh Pancasila yang menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, serta keadilan sosial.
Demokrasi yang hidup akan mendorong terciptanya kesejahteraan yang nyata, bukan sekadar janji politik. Kebijakan publik menjadi alat untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat, mempersempit kesenjangan sosial, dan memberdayakan masyarakat secara inklusif. Sebaliknya, ketika demokrasi hanya menjadi formalitas tanpa partisipasi rakyat, negara mudah terjebak pada kepentingan elite, dan kesejahteraan masyarakat tetap jauh dari jangkauan.
Dengan menyalakan kembali ruh demokrasi, bangsa bukan hanya menegakkan hak-hak sipil dan politik, tetapi juga menghidupkan kembali Pancasila sebagai fondasi moral dan praktis untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Demokrasi yang sejati dan berkeadilan menjadi nadi yang menggerakkan setiap pembangunan menuju simfoni bangsa yang utuh dan bermartabat.
Menyalakan kembali ruh demokrasi berarti menuntut bangsa untuk tidak lagi tunduk pada ilusi kekuasaan semata. Demokrasi yang sejati menempatkan rakyat sebagai pengawal moral pembangunan dan negara sebagai pelayan, bukan diktator terselubung. Tanpa kesadaran kritis ini, setiap janji kesejahteraan hanyalah retorika dan Pancasila akan kehilangan nyawanya sebagai pedoman hidup bersama. Bangsa hanya akan bergerak maju ketika demokrasi berani menantang ketidakadilan dan menegaskan hak-hak rakyat sebagai fondasi keadilan sosial sejati.

