Konten dari Pengguna

Pajak Naik, Rakyat Melawan: Dari Bone hingga Balikpapan

Saputra Malik
Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik. Anggota Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).
26 Agustus 2025 10:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Pajak Naik, Rakyat Melawan: Dari Bone hingga Balikpapan
Kenaikan PBB-P2 memicu protes di berbagai daerah. Dari Bone hingga Balikpapan, rakyat menolak pajak yang dianggap memberatkan.
Saputra Malik
Tulisan dari Saputra Malik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Beberapa waktu terakhir, publik diresahkan oleh kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah. Bukannya diterima sebagai kewajiban warga negara, kebijakan ini justru memicu penolakan. Warga turun ke jalan, media sosial ramai, dan pemerintah daerah jadi sasaran kritik. Fenomena ini menunjukkan bahwa pajak bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang rasa keadilan, legitimasi, dan kepercayaan publik.
Sejarah panjang demokrasi modern telah mencatat adagium klasik: no taxation without representation. Pajak yang dipungut tanpa memperhatikan kepentingan rakyat akan kehilangan ruhnya sebagai kontrak sosial dan berubah menjadi beban sepihak. Itulah yang kini terjadi di sejumlah daerah.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu melakukan aksi demonstrasi menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 13 Agustus 2025. Antara/Aji Styawan
zoom-in-whitePerbesar
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu melakukan aksi demonstrasi menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 13 Agustus 2025. Antara/Aji Styawan
Dari Bone hingga Balikpapan: Riak yang Jadi Gelombang
Gelombang penolakan terhadap PBB-P2 pertama kali mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, lalu menyebar cepat. Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, masyarakat dan mahasiswa memprotes kenaikan pajak yang tembus di atas 100 persen. Di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, penolakan lebih terorganisir. Paguyuban Pelangi Cirebon sejak 2024 melancarkan perlawanan atas lonjakan 150 hingga 1.000 persen akibat penyesuaian NJOP yang tertunda 12 tahun.
Gelombang serupa menghantam Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dengan keluhan kenaikan fantastis 700 hingga 1.200 persen. Bupati berdalih itu warisan kebijakan lama, tetapi rakyat tak peduli: tagihan tetap datang atas nama mereka. Sementara di Kabupaten Semarang, lonjakan 400 persen membuat warga terperanjat dan meluapkan kemarahan di ruang publik.
Kini, suara penolakan juga menggema di Kalimantan Timur. Ratusan mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Melawan (BAKWAN) menggelar aksi damai, Senin (25/8/2025). Mereka melakukan long march dari Simpang Plaza Balikpapan menuju balai kota, membawa poster dan atribut unik, menuntut pembatalan kenaikan PBB-P2, bukan sekadar penundaan. Kehadiran mereka menegaskan satu pesan: masyarakat tidak menolak pajak, tetapi menolak kebijakan yang dianggap memberatkan dan tidak adil.
Dari Bone hingga Balikpapan, riak kecil berubah menjadi gelombang besar. Pesannya jelas: kebijakan fiskal tanpa basis keadilan dan partisipasi tidak akan diterima.
Massa aksi terlibat bentrok dengan aparat di kantor Bupati Bone. sumber; (Agung Pramono/detikSulsel)
Hukum yang Responsif, Pemerintahan yang Bijak
Fenomena ini dapat dibaca melalui teori hukum responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick. Hukum, kata mereka, bukan sekadar alat represi negara, tetapi sarana merespons kebutuhan sosial. Kebijakan publik yang lahir tanpa dialog akan menciptakan jarak, bahkan resistensi.
Prinsip ini sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan: kepastian hukum, proporsionalitas, keterbukaan, dan kepentingan umum. Kenaikan pajak yang drastis tanpa memperhitungkan daya tahan masyarakat berpotensi melanggar asas kepatutan dan kepentingan umum.
RIA: Uji Kebijakan Sebelum Mengetok Palu
Protes warga sejatinya adalah mekanisme koreksi. Ia hadir untuk mengingatkan negara agar tidak keluar jalur. Sebelum menetapkan kebijakan pajak, pemerintah seharusnya melakukan Regulatory Impact Assessment (RIA) semacam uji dampak yang menilai efektivitas, risiko, dan alternatif kebijakan. Tanpa RIA, kebijakan fiskal ibarat menara dibangun di atas tanah rapuh: megah di awal, tetapi rawan runtuh.
RIA bukan formalitas. Ia adalah tameng agar kebijakan tetap berjiwa, mengukur tidak hanya potensi penerimaan daerah, tetapi juga kapasitas bayar warga, distribusi beban, dan dampak sosial yang mungkin timbul.
Proses RIA berdasarkan OECD 2008
Saatnya Mendengar Suara Rakyat
Kebijakan pajak memang tidak akan menyenangkan semua pihak. Namun dalam negara hukum demokratis, legitimasi lahir dari partisipasi dan keadilan. Pemerintah daerah perlu memahami bahwa kas daerah tak bisa ditopang oleh kebijakan instan yang memeras rakyat. Model fiskal yang adil, bertahap, dan transparan adalah kunci.
Dialog publik, sosialisasi yang jelas, data terbuka, dan mekanisme keberatan yang sederhana akan membuat masyarakat merasa dihargai, bukan sebagai objek pungutan. Penolakan PBB-P2 di Bone, Cirebon, Jombang, Semarang, hingga Balikpapan adalah alarm keras: pembangunan tanpa keadilan hanyalah ilusi.
Jika pajak adalah kontrak sosial, maka suara rakyat adalah bagian dari kontrak itu. Dan saat rakyat bicara lewat penolakan, pemerintah bijak seharusnya mendengar.
Trending Now