Konten dari Pengguna

Tanah Air dan Air Tanah di Usia 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Saputra Malik
Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik. Anggota Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).
20 Agustus 2025 20:33 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Tanah Air dan Air Tanah di Usia 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia
Tanah Air dan Air Tanah adalah sumber hidup bangsa. 80 tahun merdeka, sudahkah kita adil kelola SDA, lindungi alam, dan nyawa pekerja tambang?
Saputra Malik
Tulisan dari Saputra Malik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tanah Air dan Air Tanah bukan sekadar istilah, melainkan sumber hidup bangsa yang harus kita jaga di usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia. Namun ancaman kerusakan Lingkungan dan tragedi Pertambangan masih menghantui. Lahan pertanian terus beralih fungsi, hutan dibuka untuk industri, sungai tercemar, dan air tanah terkuras, semua mengancam kelangsungan hidup generasi mendatang.
Konstitusi kita, melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan: β€œSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Dengan demikian, hak rakyat atas pengelolaan sumber daya alam adalah hak konstitusional sekaligus hak asasi yang wajib dijamin negara.
Indonesia, salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam hayati dan nonhayati terbesar di dunia. dokumentasi:wikipedia.org

Asta Cita Prabowo Subianto dan Arah Kebijakan SDA

Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita menekankan pentingnya kedaulatan rakyat atas sumber daya nasional. Salah satu kebijakan yang relevan adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan, koperasi, dan UMKM sesuai UU Nomor 2 Tahun 2025.
Kebijakan ini patut diapresiasi karena berorientasi pada ekonomi rakyat, namun juga mengandung risiko bila tidak disertai pengawasan yang ketat dan transparan. Disinilah peran Pemerintah Pusat dan Daerah penting untuk memastikan pengelolaan SDA tidak melenceng dari tujuan kesejahteraan rakyat.

Pengawasan Pertambangan Indonesia Adalah Kunci

Pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat oleh Pemerintah Pusat karena pelanggaran lingkungan di kawasan Geopark Raja Ampat menjadi pelajaran penting. Tanpa pengawasan, izin usaha berpotensi berubah menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat.
Tragedi pertambangan pun masih terjadi. Pada Maret 2024, tiga pekerja tambang timah tewas tertimbun longsoran di hutan lindung Kuruk, Bangka Tengah. Sementara pada 9 Desember 2022, ledakan tambang batu bara di Sawahlunto menewaskan 10 pekerja dan melukai lainnya. Dua kasus ini menegaskan lemahnya penerapan standar keselamatan pekerja tambang di Indonesia.

Kesadaran Mengelola Tanah Air dan Air Tanah

Pengelolaan Tanah Air dan Air Tanah yang berkelanjutan tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga menuntut kesadaran pelaku usaha. Dunia usaha wajib melaksanakan reklamasi, pemulihan lingkungan, pengendalian pencemaran, serta menjamin keselamatan pekerja. Tanpa kesadaran itu, keuntungan ekonomi jangka pendek akan dibayar mahal dengan kerusakan jangka panjang.
Selain itu, fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi kunci. Pemeriksaan berkala atas kewajiban, evaluasi kepatuhan good mining practice, dan sanksi tegas harus diterapkan untuk memastikan pelaku usaha tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, melainkan juga bertanggung jawab atas lingkungan dan masyarakat.
Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari penjajahan asing, tetapi juga menjamin kendali rakyat atas sumber daya vital dan keselamatan mereka. Tanah Air dan Air Tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan warisan ekologis yang menentukan kualitas hidup generasi mendatang.
Memperingati Kemerdekaan Indonesia ke-80, Kedaulatan Energi Menuju Kemerdekaan Berkelanjutan. dokumentasi: Kementerian Sekretariat Negara

Menjaga Tanah Air, Air Tanah, dan Nyawa

Mari kita pastikan Tanah Air dan Air Tanah tetap lestari, tambang tidak lagi menjadi kuburan pekerja, dan lingkungan tetap menjadi rumah yang aman bagi rakyat. Tanpa itu, kemerdekaan akan kehilangan maknanya.
Kemerdekaan sejati adalah yang berpihak pada rakyat, menjaga alam, melindungi nyawa, dan menjamin masa depan.
Trending Now