Konten dari Pengguna

Pemerintah Sudah Seharusnya Menghapus Kolom Agama di KTP

Satrio Fatah Andaru
Mahasiswa Politik dan Pemerintahan di Universitas Gadjah Mada
23 Juni 2025 15:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Pemerintah Sudah Seharusnya Menghapus Kolom Agama di KTP
Artikel ini mengangkat pentingnya menghapus kolom agama dalam KTP demi menciptakan sistem identitas yang lebih inklusif dan adil.
Satrio Fatah Andaru
Tulisan dari Satrio Fatah Andaru tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KTP. Sumber: Pngtree.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Sumber: Pngtree.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia. KTP berisikan beberapa informasi yang dianggap penting terkait individu tersebut. Namun, ada satu informasi di dalam KTP yang keberadaannya patut untuk dipertanyakan, yakni kolom agama.
Hal ini dikarenakan pencantuman agama dalam KTP tidak memberikan manfaat dalam kehidupan sehari-hari warganya. Dibanding manfaat, pencantuman agama pada KTP justru memberikan masalah, terutama bagi para penganut agama minoritas. Misalnya, dalam proses mencari tempat tinggal, tidak sedikit pemilik kos atau kontrakan yang meminta untuk melihat KTP calon penghuni dan kemudian menolak mereka hanya karena agama yang menurut pemilik tidak sesuai dengan keyakinan mereka. Hal ini membuktikan bahwa, meski secara tidak langsung, negara mengakomodir tindak diskriminasi lewat kategorisasi kelompok berdasarkan agamanya.

Masalah Bagi Penganut Kepercayaan

Selain itu, bagi kelompok penganut kepercayaan lokal yang keyakinannya berbeda dengan enam agama resmi yang diakui negara juga sedikit dipersulit oleh keberadaan kolom agama pada KTP ini. Bagi mereka, kolom agama ini menimbulkan masalah administratif. Meskipun negara telah mengakomodir mereka lewat Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 dan Permendagri No. 118 Tahun 2017, di mana mereka dapat mencantumkan kepercayaan mereka, terdapat sebagian orang yang justru memilih untuk mencantumkan salah satu dari enam agama resmi sebagai kepercayaan mereka untuk mempermudah urusan administrasi dan menghindari stigmatisasi.

Menjadi Kasus Yang Unik

Agama dan kepercayaan seharusnya merupakan urusan personal. Tidak seharusnya negara mendata bahkan mengkategorisasi masyarakat berdasarkan keyakinannya. Peran negara dalam mengatur urusan keyakinan dan keagamaan seharusnya terbatas pada jaminan terhadap kebebasan beragama dan menjalankan ritual keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Jika ditilik secara global, praktek pencantuman agama dalam dokumen resmi merupakan hal yang cukup langka. Kebanyakan negara, terutama negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan tidak memberlakukan praktek ini. Namun, mereka tetap dapat menjalankan urusan administrasi publik tanpa memerlukan informasi terkait agama penduduknya. Hal ini justru menunjukkan keberadaan negara sebagai pihak netral yang dapat mengakomodir semua kelompok.

Agama Perlu Didata, Tetapi Tidak Perlu Dicantumkan

Pencatatan agama mungkin masih diperlukan untuk beberapa keperluan administrasi, seperti pernikahan, pemakaman, hukum waris, dan berbagai pelayanan publik lainnya yang berbasis kepercayaan. Maka, data agama dari penduduk tetap dapat dicatat oleh negara secara internal, tanpa perlu ditampilkan di dalam dokumen identitas yang dibawa kemanapun oleh warga seperti KTP. Yang menjadi penekanan di sini adalah KTP bukanlah satu-satunya tempat untuk mencatat semua hal terkait agama. Semakin banyak informasi yang ditampilkan di KTP justru akan memperbesar potensi penyalahgunaan data-data tersebut untuk disalahgunakan, baik oleh individu, kelompok tertentu, bahkan lembaga negara itu sendiri.
Peter Berger dalam An Introduction to Religion & Politics – Theory and Practice karya Jonathan Fox menjelaskan bahwa sekularisasi berjalan beriringan dengan modernisasi. Maka dari itu, seiring dengan perkembangan dunia yang semakin modern, Indonesia juga akan dituntut untuk mengalami sekulerisasi. Sekulerisme di sini bukan berarti pemisahan antara negara dengan agama semata, tetapi negara harus berusaha untuk menerapkan kebijakan agama yang netral dalam artian mengakomodir semua agama dan tidak mendiskriminasi agama manapun baik dalam aspek administratif maupun hukum.

Menghapus Kolom Agama Justru Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila

Penghapusan kolom agama dalam KTP bukan berarti negara menolak atau berhenti untuk mengakomodir kepentingan keagamaan masyarakat. Juga bukan berarti negara tidak mengamalkan sila pertama Pancasila. Sebaliknya, penghapusan kolom agama akan membuktikan bahwa negara menghormati kebebasan warganya dalam beragama. Hal ini juga akan mewujudkan sila ketiga dan sila kelima Pancasila, di mana warga negara tidak lagi saling melihat satu sama lain berdasarkan kepercayaan individunya tetapi sebagai sesama warga negara Indonesia, dan dapat diperlakukan dengan adil tanpa adanya perbedaan perlakuan terhadap kelompok tertentu. Langkah ini juga akan memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi pluralisme dan hak asasi manusia.
Dalam masyarakat yang semakin majemuk dan terbuka, dokumen identitas seharusnya tidak menjadi alat pembeda-beda antar kelompok, tetapi justru menjadi jembatan untuk mencapai kesetaraan dalam masyarakat. Maka dari itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan-kebijakan yang kurang inklusif, seperti pencantuman kolom agama dalam KTP. Langkah ini tidak hanya menjadi penting secara simbolik, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap kelompok minoritas, mengurangi potensi diskriminasi, dan menjamin bahwa dokumen identitas benar-benar berfungsi untuk melayani hak-hak setiap warga negara.
Trending Now