Konten dari Pengguna
Gelembung AI dan Masa Depan Pekerja Indonesia
25 November 2025 9:00 WIB
·
waktu baca 7 menit
Kiriman Pengguna
Gelembung AI dan Masa Depan Pekerja Indonesia
Gelembung AI tidak mesti menjadi malapetaka. Apabila pemerintahan bertindak sebagai pengarah yang bijak, maka transformasi ini dapat menjadi momentum memperkuat kualitas kerja.Sawqi Saad El Hasan
Tulisan dari Sawqi Saad El Hasan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nurrul Nelwan, salah satu anggota Forum Film Dokumenter Yogyakarta, pernah menyamapikan pernyataan pada wawancara kepadanya: ”Sampai saat ini aku menggunakan AI dalam beberapa proses kreatif, tapi satu sisi sangat dilematis karena rasanya ada ruang kerja meminggirkan orang lain yang tadinya harus bekerja.” Pernyataan tersebut ada di dalam laporan Suara Jogja (Februari 2025).
Dia telah menggambarkan perasaan ganjil di antara dua kutub: kagum pada efisiensi teknologi, namun cemas pada lenyapnya ruang kolaborasi antarmanusia. Perkara yang timbul bukan pemecatan massal, melainkan tekanan tarif, batas waktu pengerjaan (dateline) yang lebih ketat dan tuntutan kemampuan baru yang tidak selalu sejalan dengan pengalaman profesionalnya. Nurrul tidak mewakili sebuah kasus ekstrem, justru dia telah mewakili titik awal perubahan kualitas kerja yang kini banyak ditemui pekerja kreatif, administrasi dan layanan di kota-kota lainnya di Indonesia.
Perubahan itu sering disebut sebagai bagian dari gelombang AI: serangkaian alat yang mempermudah tugas, mempercepat produksi, dan dalam banyak kasus menurunkan biaya. Namun, ketika investasi dan euforia terhadap AI melampaui kesiapan institusi, pasar tenaga kerja dan kapasitas pekerja, maka saat ini kita telah memasuki wilayah yang pantas disebut “gelembung AI”. Hal tersebut bukan semata permasalahan pasar modal, tetapi fenomena sosial-ekonomi yang menimbulkan ketidakpastian baru.
Substitusi vs. Augmentasi
Pembahasan tentang apakah AI akan menggantikan manusia seringkali berujung pada dua kata: substitusi dan augmentasi. Studi-studi internasional memberi gambaran penting. Data OECD (2023) menyebutkan bahwa dalam rangkaian kajiannya tentang AI dan pekerjaan, menunjukkan bahwa sebagian besar tugas administratif dan rutinitas kognitif kini berpotensi ditangani sebagian atau penuh oleh mesin; tetapi di samping itu, kelompok pekerja yang mampu menggunakan AI sebagai alat justru mengalami kenaikan produktivitas.
Temuan seperti itu mempertegas bahwa bukan teknologi yang netral, melainkan bentuk adopsinya yang menentukan hasil sosial-ekonomi. Jika model bisnis menekankan pemotongan biaya tenaga kerja karena menciptakan AI yang bertujuan sebagai substitusi, maka kenaikan produktivitas akan lebih mudah berakhir pada stagnasi upah dan tekanan kerja. Apabila yang terjadi sebaliknya, adopsi diarahkan pada augmentasi karena menciptakan AI bertujuan sebagai pelengkap kemampuan manusia, maka produktivitas dapat terdistribusi lebih adil.
Hal tersebut relevan untuk konteks Indonesia. Laporan-laporan internasional dan pengalaman di lapangan yang menunjukkan bahwa banyak perusahaan di dalam negeri menerapkan AI untuk efisiensi operasi dan pengurangan biaya, sementara kapasitas pelatihan dan perlindungan pekerja belum seimbang. Akibatnya, para pekerja seperti Nurrul merasakan bahwa nilai kerja mereka terkompresi. Di mana tugas dasar dipersepsikan dapat “diotomatisasi”. Sehingga hanya pekerjaan bernilai lebih tinggi yang mendapat bayaran layak, namun akses untuk naik ke posisi bernilai itu tidak merata.
Kesenjangan Kekuasaan
Arah inovasi tidak berdiri sendiri; inovasi bekerja dalam medan kekuasaan. International Labour Organization (ILO) (2021) telah mengidentifikasi celah-celah normatif yang mempersulit pengaturan ekonomi platform dan otomatisasi. Mulai dari permasalahan ketidakjelasan status kerja platform, kurangnya transparansi algoritma yang memengaruhi alokasi kerja, serta ketiadaan mekanisme kolektif bagi tenaga kerja terfragmentasi. Dalam praktiknya, hal tersebut berarti bahwa perusahaan teknologi dengan modal besar dan akses data yang luas dapat menentukan nilai pasar kerja yang baru, serta sering kali lebih cepat daripada kemampuan negara untuk merespons regulasi.
Kondisi tersebut telah menimbulkan apa yang bisa disebut sebagai ekstraksi nilai yang didesain: pada saat perusahaan memfokuskan inovasi pada substitusi tenaga kerja, keuntungan produktivitas menumpuk pada kendali modal dan pemilik teknologi, sementara biaya sosial yang meliputi ketidakpastian pendapatan, beban penyesuaian keterampilan dan berkurangnya bargaining power ditanggung oleh pekerja. Dalam situasi seperti ini gerakan pekerja dan sistem perlindungan sosial yang lemah akan memperbesar kesenjangan. Bagi negara seperti Indonesia, di mana rasio pekerja informal masih tinggi menurut data BPS (2024), tantangan ini menjadi krusial: tanpa intervensi kebijakan, efek redistribusi nilai dari tenaga kerja ke modal dapat memperdalam ketidaksetaraan.
Ekstraksi Nilai
Fenomena yang sering dirujuk sebagai paradoks produktivitas, di mana produktivitas perusahaan naik tetapi upah pekerja stagnan, sebenarnya lebih tepat dipandang sebagai gejala. Penyebab yang mendasari adalah kombinasi antara pilihan arah inovasi yang cenderung substitusi dan struktur kekuasaan yang memungkinkan akumulasi keuntungan pada segelintir pelaku pasar. Rapuhnya kerangka regulasi internasional yang diidentifikasi ILO (2023) dan pola konsolidasi platform global membuat efek ini semakin nyata.
Sementara itu, hadirnya peringatan dari banyak pelaku pasar dan pengamat ekonomi, termasuk pernyataan Jerome Powell pada Oktober 2025 bahwa valuasi pasar berbasis AI tampak “berlari lebih cepat daripada produktivitasnya”, patut menjadi perhatian. Indonesia, yang saat ini sedang mempercepat transformasi digital, harus memastikan bahwa lonjakan investasi bukan sekadar pemoles angka, melainkan memberikan dampak nyata pada kualitas dan kelangsungan pekerjaan.
Apabila kita menganalisis lebih lanjut dalam konteks implementasi, penelitian McKinsey (2023) dan World Bank (2024) menyoroti bahwa adopsi teknologi di negara berkembang dapat meningkatkan pendapatan dan produktivitas apabila disertai program pelatihan (reskilling) yang kuat dan kebijakan dukungan. Sebaliknya, tanpa kebijakan pelengkap tersebut, teknologi justru mempercepat akumulasi hasil pada pemilik modal. Oleh karena itu, pengukuran kesuksesan transformasi digital tidak bisa hanya melihat peningkatan luaran, indikatornya juga harus mampu melihat distribusi manfaatnya.
Arah Pembaruan
Akar persoalan lebih struktural daripada teknologi itu sendiri, respons kebijakan juga harus struktural dan pragmatis. Pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai pembuat kebijakan publik, bukan menjadi lawan dari inovasi justru sebaliknya, pemerintah menjadi penentu apakah inovasi itu diarahkan pada pemberdayaan atau substitusi.
Di sini peran negara meliputi beberapa domain seperti menetapkan insentif yang mengarahkan investasi kepada AI-augmentasi, menguatkan kerangka perlindungan sosial agar pekerja tidak menjadi penyangga risiko teknologi, mempercepat program reskilling yang relevan dengan kebutuhan industri, serta membangun mekanisme pengawasan algoritma yang transparan. Upaya sinergis antara kementerian, dunia usaha, lembaga pelatihan dan organisasi pekerja diperlukan agar langkah teknologi tidak meninggalkan segmen pekerja paling rentan.
Langkah-langkah praktis yang dapat ditempuh bukanlah retorika belaka. Pemerintah dapat merancang insentif fiskal untuk perusahaan yang memperlihatkan komitmen nyata pada program augmentasi pekerja, mensyaratkan audit etika dan transparansi algoritma untuk layanan publik yang diotomasi, serta memperluas program pembelajaran sepanjang hayat yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Pengalaman Finlandia, Denmark dan Korea Selatan menunjukkan bahwa ketika kebijakan pelatihan ulang (reskilling) dan perlindungan sosial dirancang berjalan paralel dengan adopsi teknologi, manfaat ekonomi lebih merata.
Di Finlandia, program AI Academy dan Continuous Learning Reform berhasil melatih lebih dari 70.000 pekerja dalam keterampilan digital lanjutan hanya dalam tiga tahun, menurut laporan dari OECD (2023) ikut menekan risiko displacement dan menjaga mobilitas pekerja.
Denmark menjalankan model flexicurity, di mana pasar kerja sangat fleksibel tetapi kompensasi pengangguran dan pelatihan negara sangat kuat. Tujuannya jelas, untuk membuat produktivitas meningkat tanpa menekan taraf hidup pekerja. Sementara itu, Korea Selatan melalui K-Digital Training dan Employment Insurance Act memperluas jaminan sosial bagi pekerja tidak tetap dan pekerja platform, sehingga adopsi AI di industri manufaktur dan jasa tidak menghasilkan gelombang PHK besar seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.
Menyusun aturan main baru juga berarti menutup celah norma yang telah terpetakan. ILO sedang mendorong ruang dialog global untuk memperbarui standar ketenagakerjaan bagi ekonomi platform; Indonesia perlu aktif mengadaptasi prinsip-prinsip tersebut ke regulasi domestik sehingga pekerja platform dan pekerja terotomasi tidak menjadi ruang abu-abu tanpa perlindungan.
Kisah yang dialami Nurrul, bukan sebagai seruan untuk menghentikan kemajuan teknologi. Kisah tersebut merupaan pengingat bahwa inovasi yang tidak dibingkai dengan kepedulian institusional beresiko menggeser nilai kerja dari tangan pekerja ke kantong modal. AI bisa menjadi alat pembebasan produktivitas yang memperkaya kemampuan manusia, tetapi hanya jika kita menata arah dan aturan mainnya. Dalam kata lain, kita harus memastikan bahwa ketika debu dari jalan berdebu transformasi digital itu mengendap, maka pekerja Indonesia masih berdiri tegak, bukan tersapu sebagai bekas jejak di papan skor teknologi.
Gelembung AI tidak mesti menjadi malapetaka. Apabila pemerintahan bertindak sebagai pengarah yang bijak dengan memfasilitasi inovasi yang memberdayakan, menutup celah regulasi dan memperluas akses kemampuan, maka transformasi ini dapat menjadi momentum memperkuat kualitas kerja, bukan sebagai alat ekstraksi nilai. Masa depan teknologi dan masa depan pekerja harus dirajut bersama, bukan berjalan pada jalur yang saling bersilangan.

