Konten dari Pengguna
Realitas Pekerja Lepas Industri Halal
8 September 2025 9:03 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Realitas Pekerja Lepas Industri Halal
Di balik label halal, ada realitas tersembunyi para pekerja lepasnya. Analisis mendalam tentang ketimpangan sistemik, biaya sertifikasi, dan dampaknya pada integritas halal yang sampai ke konsumen.Sawqi Saad El Hasan
Tulisan dari Sawqi Saad El Hasan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kesempatan pada saat kalian melihat label halal di produk, entah itu di kemasan susu, sabun atau ayam beku, label tersebut bukan sekadar penanda. Label tersebut adalah janji yang berbisik tentang ketenangan dan integritas. Tapi sebelum melangkah lebih jauh, ada pertanyaan untuk kaliam.
Apakah kalian tahu siapa yang berdiri di garis depan janji itu? Siapakah mereka yang memperjuangkan terwujudnya label tersebut dengan segala “biaya tersembunyi” saat sebuah usaha mengajukan proses sertifikasi halal, kemudian mendampingi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan menjaga kehalalan produk dengan kelelahan yang sering tak terlihat?
Ketimpangan Antara Jalur Atas dan Bawah
Di industri halal, ada dua jalur nyata yang dijalani para pekerja lepas. Jalur atas adalah kisah yang bersinar—talenta elit yang digambarkan sebagai “halal expert” lengkap dengan pelatihan dan jenjang karier. BPJPH pun membuka 10 ribu peluang kerja freelance sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H), dengan imbalan hingga Rp12 juta per bulan jika berhasil menuntaskan beberapa sertifikasi—sebuah angka yang terlihat menjanjikan.
Namun di sisi jalur bawah, panorama berbeda sama sekali. Banyak pekerja yang harus membiayai pelatihan, perjalanan, dan biaya operasional dari dompet mereka sendiri tanpa kepastian penghasilan. Bagi sebagian mereka, menunggu bayaran bisa memakan waktu berbulan-bulan. Kontras itu menjadi gambaran bahwa sistem ini memberi harapan, tetapi juga menyuntikkan ketidaksetaraan ke dalam sendi-sendi kehalalan.
Hal yang menambah kompleksitas adalah jumlah auditor halal tersertifikasi di Indonesia terbatas yang jumlahnya sekitar 1.300 orang, tersebar dari 94 Lembaga Penjamin Halal (LPH). Contohnya bisa dilihat dari dokumentasi sebelumnya dengan pernyataan dari PT Sucofindo yang baru memiliki sekitar 130 auditor bersertifikasi. Padahal auditor adalah garda utama menjaga integritas proses dari hulu ke hilir. Bila mereka kewalahan atau terbebani finansial, bagaimana kita bisa yakin audit dilakukan tanpa celah?
Ketimpangan Kompetensi Pendukung
Ada hal lain juga yang semakin jarang diperbincangkan, yaitu kompetensi bahasa dan profesionalisme juru audit. Kepala BPJPH pernah menyuarakan kekhawatirannya karena banyak auditor halal tak fasih berbahasa Inggris, sehingga apabila ada kegiatan audit impor, seperti perusahaan yang usahanya menyediakan daging segar dan harus melalui proses verifikasi lapangan sering tertunda. Kendala tersebut menunjukkan bahwa aspek kualitas manusia di balik sertifikasi belum sebanding dengan digitalisasi sistem.
Masih berkaitan dengan sumber daya manusia, meski profesi “halal expert” diramalkan sangat menjanjikan, penerjemahannya dalam realitas lapangan tak selalu menguntungkan. Kepala BPJPH sendiri menyerukan agar para auditor, penyelia dan pendamping proses produk halal (P3H) memperdalam kompetensinya untuk menjawab visi “Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.” Namun tanpa pemulihan kesejahteraan bagi pekerja lepas, kata-kata inspiratif bisa menjadi retorika kosong.
Dalam medan yang berliku ini, sistem yang ada dan sedang berjalan saat ini seperti “cermin retak” tertanam. Kita memasang perangkat digital, sistem digital dan label halal dengan bangga. Tapi jika manusianya, yaitu para penyelia, auditor, pendamping proses produk halal dan juru sembelih halal itu berada dalam tekanan finansial, kelelahan mental dan imbalan yang besarannya terkadang tidak sebanding dengan upaya yang diberikan dalam mengawal proses sertifikat halal, maka integritas sistem itu sendiri menjadi rentan.
Konsumen Sebagai Wasit Paling Adil
Kalau kita melihat dari gejala yang ada, maka akan muncul sebuah paradoks dimana kita menebar label halal di mana-mana, sementara sistem yang menjaga kehalalan itu sendiri sering tak adil. Konsumen merasa aman, padahal integritas jantung sistem bisa saja rapuh.
Kini muncul pertanyaan mendasar, apakah kita bisa tetap yakin pada audit yang dilakukan oleh pekerja lepas yang harus memenuhi banyak SOP di lapangan serta pada saat kerja mandiri dan minimnya apresiasi? Bisakah kita percaya proses penyembelihan diawasi dengan sempurna oleh juru sembelih yang merasa sistem kurang mengapresiasi jerih payah mereka?
Di sinilah peran konsumen menjadi kritis secara moral. Pertanyaan yang harus konsumen tanyakan bukan lagi “apakah produk ini halal?”, tetapi “apakah sistem yang menjamin kehalalan ini adil terhadap para penjaganya?”
Ekosistem yang Menyamaratakan
Kita butuh langkah nyata. Misalnya, mengusulkan subsidi pelatihan, insentif transportasi atau tunjangan verifikasi lapangan bagi pendamping proses produk halal (P3H) agar pekerjaan mereka menjadi bukan sekadar pekerjaan lepas, melainkan profesi yang terhormat. BPJPH sudah melangkah dengan membuka ribuan lapangan kerja, tapi kita butuh ekosistem yang mampu menyamaratakan, bukan hanya menambah jumlah dengan kesejahteraan dan fair treatment harus menyertai peluang.
Di saat kita mengejar Indonesia sebagai pusat halal global, jangan sampai peran manusia di balik label dibiarkan tertekan karena sistem yang timpang. Apabila konsumen turut menyuarakan perlunya profesi halal yang adil, kualitas audit juga akan meningkat dan pada gilirannya, kepercayaan konsumen akan mengakar lebih dalam.
Mari kita jadikan kehalalan bukan hanya simbol kepercayaan produk, tetapi juga cerminan martabat dan keadilan bagi para penjaganya. Tanpa itu, janji di label akan hanya menjadi puing yang sekadar indah untuk dipandang, namun mudah rontok ketika disentuh.

