Konten dari Pengguna
Udang Radioaktif: Alarm Kerapuhan Rantai Pasok Halal Indonesia
10 September 2025 15:41 WIB
·
waktu baca 7 menit
Kiriman Pengguna
Udang Radioaktif: Alarm Kerapuhan Rantai Pasok Halal Indonesia
Kasus udang radioaktif Indonesia yang ditolak AS mengungkap kerapuhan sistemik. Analisis mendalam tentang kegagalan tata kelola industri & dampaknya pada kedaulatan rantai pasok halal kita. #userstorySawqi Saad El Hasan
Tulisan dari Sawqi Saad El Hasan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebuah alarm merah baru saja berbunyi nyaring. Bukan dari dalam negeri, melainkan dari seberang Pasifik. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengeluarkan peringatan keras terkait udang beku asal Indonesia yang diduga terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137.
Insiden ini lebih dari sekadar masalah keamanan pangan; ia adalah sebuah vonis yang menelanjangi ilusi keamanan dan kedaulatan sistem pengawasan produk kita.
Malafungsi Tata Kelola
Ironi terbesar dari insiden ini bukanlah sekadar adanya kontaminasi radioaktif. Ironi itu justru terletak pada fakta bahwa sistem pengawasan Bea Cukai Amerika Serikat menjadi benteng pertahanan terakhir bagi keamanan produk yang berasal dari Indonesia. Alarm peringatan itu bukan berbunyi di pelabuhan kita, melainkan dari pelabuhan mereka. Permasalahan tersebut lebih dari sekadar kendala teknis halal atau haram. Di dalam benak pikiran masyarakat, pertanyaan fundamental tentang kapabilitas dan harga diri bangsa akan muncul di berbagai platform: mengapa sistem negara lain yang harus memberi tahu kita bahwa produk kita berbahaya?
Kejadian ini memaksa kita untuk melihat lebih dalam pada kerapuhan rantai pasok kita sendiri. Seperti yang dikonfirmasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat bersama Komisi IV DPR (3/9/2025), kerapuhan itu bahkan lebih fundamental dari yang kita bayangkan.
Kontaminasi radioaktif ini ternyata bukan berasal dari udangnya, melainkan dari paparan udara industri peleburan baja yang mencemari kemasan produk. “Ya, paparan di kemasan, tapi apa pun namanya. Karena kalau Cesium-137 itu 30 tahun baru bisa larut, jadi sedikit berbahaya,” tegas Trenggono. Ia menambahkan, sumber cemaran berasal dari udara di sekitar pabrik BMS Food yang berdekatan dengan peleburan besi baja.
Kondisi tersebut bukan lagi sekadar celah dalam rantai pasok pangan; ini adalah bukti kegagalan tata kelola lingkungan industri secara keseluruhan. Jika kontaminasi selevel radiasi dari pabrik tetangga bisa lolos dari jaring pengaman kita, lubang sebesar apa lagi yang sebenarnya terbuka lebar dalam sistem jaminan produk halal yang jauh lebih kompleks dan berlapis?
Rantai Panjang Ekspor Udang Indonesia
Rantai ekspor udang Indonesia ke AS sejatinya dikelola dengan berpijak pada sistem yang sudah baku. Pelaku usaha membudidayakan udang di tambak-tambak pesisir seperti di Lampung, Jawa Timur, Sulawesi, maupun Nusa Tenggara. Setelah panen, udang dikirim ke unit pengolahan (UPI) bersertifikat yang telah mendapat izin dari KKP dan BKIPM serta telah melalui pemeriksaan mutu.
Kepala BKIPM Makassar menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan inspeksi penerapan Good Manufacturing Practices (GMP), Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP), dan HACCP, mulai dari pengecekan bahan baku hingga penyimpanan akhir untuk memastikan pedoman mutu dan keamanan konsisten diterapkan.
Secara teknis, udang yang bisa dikategorikan layak ekspor harus memenuhi spesifikasi yang ketat: ukuran seragam sesuai permintaan pasar (misalnya 30–40 ekor per kilogram), kadar air terkendali, tekstur kenyal, warna daging putih transparan tanpa bercak hitam, bebas bau amis menyengat, dan melewati uji residu obat serta logam berat. Udang biasanya diekspor dalam bentuk headless shell-on, peeled and deveined, atau breaded shrimp, tergantung kontrak dagang. Semua produk harus lulus standar International Food Safety seperti HACCP, ISO 22000 atau BRC.
Di luar aspek mutu fisik, sertifikasi halal menjadi syarat penting bagi positioning Indonesia sebagai produsen halal global. Berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014), udang termasuk kategori produk hewan akuatik yang bisa disertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Setelah audit selesai, fatwa halal ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berfungsi sebagai otoritas keagamaan untuk memutuskan status halal suatu produk. Sertifikat kemudian diterbitkan BPJPH dan berlaku selama empat tahun dengan kewajiban pemeliharaan sistem.
Proses sertifikasi ini menggunakan skema Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang menuntut transparansi penuh dari pelaku usaha. Mulai dari bahan baku, proses pengolahan, kebersihan peralatan, penggunaan bahan tambahan, hingga bahan pengemas. Di industri udang beku, titik kritis halal terutama berada pada bahan tambahan pangan seperti enzim atau flavor enhancer dan potensi kontaminasi silang dengan produk non-halal dalam fasilitas produksi. Idealnya, dengan hadirnya SJPH, seluruh mata rantai dari tambak hingga pengemasan berada dalam pengawasan sehingga tidak hanya menjamin mutu, tetapi juga kredibilitas halal.
Bayangkan sebuah bagan sederhana: di sisi paling kiri ada tambak udang rakyat dan perusahaan budidaya sebagai titik awal. Dari sana, panen bergerak menuju unit pengolahan ikan (UPI) yang menjadi pusat utama penerapan GMP, SSOP, dan HACCP. Panah berikutnya menuju BKIPM yang berperan melakukan inspeksi, sertifikasi mutu, dan menerbitkan health certificate. Setelah itu, alur berlanjut ke BPJPH dan MUI yang melakukan audit halal, menilai titik kritis bahan tambahan, serta mengeluarkan sertifikat halal. Dari titik ini, produk masuk ke tahap pengepakan dan pembekuan cepat (IQF) sebelum akhirnya diangkut melalui kontainer berpendingin menuju pelabuhan ekspor dan melintasi jalur laut internasional.
Namun di sepanjang bagan itu, terdapat titik-titik merah yang menggambarkan potensi risiko: kualitas air tambak (residu obat atau logam berat), fasilitas UPI (kontaminasi silang atau bahan tambahan tidak jelas status halalnya), kontainer kapal (kebersihan dan kemungkinan paparan lingkungan eksternal), hingga material pengemasan (terutama bila tidak terjamin steril atau terkena paparan radiasi). Ilustrasi ini sederhana tetapi memperlihatkan bahwa rantai pasok udang ekspor bukanlah garis lurus yang steril, melainkan jaringan yang penuh titik rawan dan celah inilah yang sering tidak terlihat sampai negara tujuan mengetuk alarmnya.
Data Ekspor dan Posisi Indonesia
Data terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan bahwa udang masih menjadi primadona ekspor perikanan Indonesia. Pada tahun 2023, nilai ekspor udang mencapai sekitar USD 2,16 miliar atau lebih dari 36% dari total ekspor produk perikanan nasional. Amerika Serikat menempati posisi sebagai pasar utama, menyerap lebih dari 60% ekspor udang Indonesia. Dalam konteks global, Indonesia kini menempati posisi ke-4 sebagai eksportir udang terbesar di dunia, setelah India, Ekuador, dan Vietnam.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa udang bukan sekadar komoditas ekspor biasa, melainkan penopang vital bagi neraca perdagangan perikanan nasional. Karena itu, setiap insiden terkait keamanan pangan—apalagi yang berhubungan dengan kontaminasi radioaktif—bukan hanya mengguncang reputasi industri, tetapi juga merongrong fondasi ekonomi ekspor kita.
Pelajaran dari Kasus dan Teori Risiko Rantai Pasok
Kontaminasi udang dengan radioaktif bukanlah kasus pertama dalam rantai pasok pangan global. Sebelumnya, India pernah menghadapi skandal udang beku yang ditolak oleh Uni Eropa akibat residu antibiotik.
Thailand juga pernah terkena embargo parsial karena isu pekerja anak dalam industri perikanan. Kasus-kasus ini mengajarkan bahwa reputasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk, tetapi juga oleh kekuatan sistem pengawasan dari hulu ke hilir.
Inilah titik di mana teori Supply Chain Risk Management (SCRM) relevan dibicarakan. Rantai pasok modern tidak hanya diukur dari efisiensi biaya atau kecepatan distribusi, melainkan dari kapasitas sistem dalam mengantisipasi risiko. Terutama risiko dengan probabilitas rendah, tetapi dampaknya sangat besar seperti kontaminasi radiasi.
Fakta bahwa kontaminasi Cs-137 berasal dari paparan udara industri peleburan baja yang letaknya berdekatan dengan pabrik pengolahan udang memperlihatkan kegagalan fundamental di mana tata ruang industri kita sendiri tidak sensitif terhadap risiko rantai pasok pangan.
Membangun Kedaulatan Sistem
Respons yang dibutuhkan bukanlah sekadar janji investigasi yang normatif. Insiden ini adalah momentum untuk berhenti bersembunyi di balik status sebagai “salah satu pasar konsumen Muslim terbesar” dan mulai membangun sistem pengawasan yang membuat kita dihormati sebagai produsen yang berdaulat dan tepercaya. Pemerintah harus menjadikan ini sebagai panggilan untuk mereformasi total mekanisme audit dan inspeksi internal, sekaligus menata ulang tata ruang industri agar sektor pangan tidak terpapar eksternalitas negatif dari industri berisiko tinggi.
Bagi industri, ini adalah pengingat bahwa transparansi dan investasi pada keamanan bukanlah biaya, melainkan fondasi utama kepercayaan global. Pada akhirnya, apa arti sertifikat halal dan mutu internasional jika ujung rantai pasok kita justru bergantung pada alarm negeri orang, sementara udara di sekitar pabrik kita sendiri sudah beracun?

