Konten dari Pengguna
Ekowisata Sendang, Renjana di Tengah Kebergerakan Kota
6 Desember 2023 14:32 WIB
·
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
Ekowisata Sendang, Renjana di Tengah Kebergerakan Kota
Tidak dapat dipungkiri bahwa apa yang terjadi di kota akan perlahan juga terjadi merambah bahkan dapat pula menjamur di desa. #userstoryShubuha Pilar Naredia
Tulisan dari Shubuha Pilar Naredia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kota mulai bergerak seiring kebergerakan para warganya. Pergerakan tumbuh kembang suatu kota tentunya berpengaruh pada kebergerakan daerah sekitarnya yang perlahan akan terus bergerak, tumbuh, dan berkembang. Berbagai aspek berpengaruh pada dorongan kebergerakannya, salah satunya adalah hasrat tentang pemenuhan pertumbuhan kesejahteraan melalui janji manis pariwisata dan kemajuan teknologi sebagai asumsi dasar atas majunya peradaban. Dorongan hasrat tersebut yang kemudian dapat dipandang sebagai renjana.
Yudi Rahardjo menerangkan bahwa renjana diartikulasikan sebagai keinginan yang kuat, untuk sebuah perasaan seperti rindu atau cinta, kata ini memiliki padanan kata dalam Bahasa Inggris yaitu passion. Melihat dari penjelasan tersebut, jika dihadapkan pada kebergerakan kota maka hasrat akan kesejahteraan hingga kemakmuran masyarakatlah yang kemudian dipandang sebagai sebuah renjana.
Tak hanya kota yang memiliki hasrat tersebut, desa sebagai kawasan penopang serta kontributif laju kota pun juga tergoda bujuk rayu renjana atas nama smartvillage.
Mengutip dari brin.go.id, Professor Riset bidang politik dan pemerintahan BRIN R. Siti Zuhro menjelaskan smart village atau Desa Cerdas adalah desa yang mengembangkan pembangunan secara partisipatif, dimana prakarsa berasal dari semua stakeholder, bersifat akuntabel, transparan, dan inovatif berbasis Iptekin dan kearifan lokal. Desa, sebagai kawasan yang berada di bawah bayang-bayang modernitas perlahan beradaptasi dengan kemajuan laju tumbuh kembang kota.
Tidak dapat dipungkiri bahwa apa yang terjadi di kota akan perlahan juga terjadi merambah bahkan dapat pula menjamur di desa. Hal ini disebabkan karena adanya intensitas tinggi interaksi warga masyarakat desa di kota. Mulai dari pendidikan, pekerjaan, bahkan atas nama relasi sosial, seluruh aktivitas kota sebagian besar di dalamnya bermodal keberadaan masyarakat desa sebagai unit interaksi terkecil yang mewarnai wajah tumbuh kembang kota.
Desa dewasa ini menjadi pusat perhatian pembangunan khususnya di Indonesia. Hal Ini terlihat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dengan berbagai aturan pelaksanaanya. Munculnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, bermakna penting terkait adanya upaya penyadaran untuk menggerakkan pembangunan dari tingkat terkecil atau mendasar di kehidupan masyarakat Indonesia.
Pengembangan pembangunan desa tentunya perlu mempertimbangkan dan memperhitungkan banyak sumber daya. Desa sebagai sebuah kawasan huni serta tempat beraktifitasnya masyarakat mempunyai berbagai potensi, baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat untuk dikembangkan demi kesejahteraan warga. Seperti halnya pada Desa Ngringo di Kabupaten Karanganyar.
Desa Ngringo merupakan sebuah desa yang terdiri atas 8 dusun antara lain Dusun Gunung Wijil, Plosokerep, Karangrejo, Palur, Jurug, Banaran, Benowo, serta Silamat. Potensi kolektif secara mayor dari desa ini adalah jumlah penduduk yang padat dan SDM yang sangat melimpah. Jika ditelisik satu per satu untuk masing-masing dusun yang ada di Desa Ngringo sendiri tentunya semua dusun memiliki potensi yang beragam, seperti misalnya potensi yang terdapat pada Dusun Karangrejo.
Berdasar memori kolektif para warga lokal, lahirnya Dusun Karangrejo berkaitan erat dengan keberadaan sebuah sendang yang dianggap sebagai sumber mata air kehidupan pada zaman dahulu. Karang berarti wilayah atau tempat, sementara kata rejo pada toponim dusun tersebut diartikan sebagai ramai atau sejahtera.
Maksudnya adalah penamaan Karangrejo ditujukan sebagai sebuah cita-cita besar untuk kemajuan wilayah mengingat pada zaman dahulu Dusun Karangrejo ini dianggap sepi. Keberadaan sendang yang dianggap sebagai sumber mata air kehidupan membuat Dusun Karangrejo yang mulanya sepi menjadi ramai, sehingga dinamai dengan Dusun Karangrejo.
Pada konteks hari ini, Sendang Karangrejo merupakan salah satu potensi yang ada pada Dusun Karangrejo karena dipandang dapat menarik daya tarik wisata jika dikemas sebagai objek wisata berbasis alam dan kebudayaan. Wisata berbasis alam dan kebudayaan inilah yang sering disebut dengan istilah ekowisata.
Ekowisata secara perspektif perjalanan dimaknai sebagai perjalanan ke kawasan alami dalam rangka menikmati dan menghargai alam, melakukan konservasi, serta mendorong partisipasi sosial-ekonomi masyarakat lokal sebagai penerima manfaat (Asmin, 2017). Sedangkan menurut perspektif bentuk David Bruce Weaver (dalam Asmin, 2017) ekowisata dimaknai sebagai bentuk wisata berbasis alam yang bertujuan untuk melestarikan alam secara ekologi, sosial-budaya, serta ekonomi dengan mengedepankan unsur pengalaman pembelajaran terhadap lingkungan.
Kelebihan dan Peluang
Dusun Karangrejo memiliki potensi sebagai objek daya tarik wisata berbasis alam berupa sendang. Selain itu, keberadaan Karang Taruna yang aktif di Dusun Karangrejo sebagai pioneer penggerak utama dalam transformasi menjadi dusun wisata.
Melihat minat berwisata masyarakat Indonesia yang tinggi, keberadaan sendang di Dusun Karangrejo yang juga digunakan sebagai tempat melakukan ritual adat setempat memiliki peluang sebagai ekowisata sarat akan pengalaman kebudayaan yang dipadukan strategi konservasi alam. Selain itu, perkembangan media sosial dapat dijadikan media promosi untuk meluaskan jangkauan informasi mengenai ekowisata tersebut. Hal ini tentunya sebagai salah satu upaya penting dalam menciptakan ide smart village.
Kelemahan dan Ancaman
Potensi ekowisata sendang dapat menjadi tidak terlaksana dengan masih adanya jarak antara golongan masyarakat tua yang konservatif dengan karang taruna yang lebih progresif. Selain itu, belum sepenuhnya masyarakat Dusun Karangrejo mengerti esensi dari ekowisata sehingga perlu upaya penyadaran lebih lanjut.
Pembukaan objek wisata berbasis alam dan budaya apabila tidak diikuti dengan pengetahuan dari wisatawan maka rentan mengalami kerusakan. Perlu adanya edukasi terhadap wisatawan sehingga ancaman kerusakan objek wisata dapat diminimalkan. Selain itu, sebagai objek wisata juga diperlukan penataan kawasan, apabila tidak dilakukan dengan tepat maka akan berpengaruh terhadap kondisi lingkungan sekitar.

