Konten dari Pengguna
Membayar Guru Tepat Waktu, Menghormati Pendidikan Bangsa
4 Oktober 2025 14:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Membayar Guru Tepat Waktu, Menghormati Pendidikan Bangsa
Membayar guru tepat waktu, menghormati pendidikan bangsa: Guru madrasah non-ASN masih sering terima tunjangan rapel. Saatnya dibayar rutin tiap bulan, demi martabat & kesejahteraan mereka. #userstorySigid Mulyadi
Tulisan dari Sigid Mulyadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di balik peran besar guru dalam mencerdaskan generasi bangsa, terdapat kenyataan getir yang masih dialami oleh banyak guru madrasah, terutama yang berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Mereka adalah para pendidik yang bekerja dengan dedikasi penuh di madrasah negeri maupun swasta, tetapi sering kali haknya tidak terjamin dengan baik. Salah satu masalah klasik yang terus berulang adalah keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kerap dibayarkan tidak setiap bulan, tetapi secara rapel per dua bulan, tiga bulan, bahkan enam bulan sekali.
Bagi guru non ASN, TPG bukanlah sekadar tambahan, melainkan sumber utama penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ketika tunjangan itu tertunda, otomatis daya beli menurun, kebutuhan rumah tangga terbengkalai, bahkan tidak sedikit yang terjerat utang karena harus menutupi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Padahal, pemerintah sudah menegaskan pentingnya TPG sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru. Maka, wajar bila harapan guru adalah tunjangan tersebut bisa diterima secara rutin bulanan layaknya gaji. Namun, regulasi dan mekanisme teknis yang berlaku justru sering kali membuat pencairan TPG terhambat.
Mengapa Pembayaran Tunjangan Sering Terlambat?
Banyak guru mengeluh soal ini, tapi jarang ada yang benar-benar tahu penyebabnya. Padahal, jika ditelusuri, ada beberapa faktor yang membuat tunjangan profesi guru non ASN tidak bisa cair secara rutin bulanan.
Pertama, sistem administrasi yang masih berbelit. Ada banyak dokumen dan laporan yang harus dipenuhi untuk membuktikan bahwa seorang guru benar-benar layak menerima tunjangan. Akibatnya, walaupun guru sudah mengajar dengan penuh tanggung jawab, haknya baru bisa cair setelah menunggu lama.
Kedua, mekanisme penyaluran dana yang berlapis. Uang tunjangan sebenarnya sudah diturunkan pemerintah pusat melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara. Namun, alih-alih langsung masuk ke rekening guru, dana itu ditampung dulu di rekening khusus milik kantor wilayah Kementerian Agama di provinsi. Dari sanalah baru didistribusikan ke rekening guru.
Di titik inilah sering muncul permasalahan. Penyaluran dari rekening pemerintah ke rekening guru bergantung pada siapa yang mengelolanya. Jika pengelolanya sibuk, kurang sigap, atau bahkan sengaja menunda, guru pun harus gigit jari lebih lama. Atau, dana yang mengendap sementara ini bisa saja dimanfaatkan untuk kepentingan lain sebelum benar-benar disalurkan.
Ketiga, aturan yang tidak tegas. Dalam petunjuk teknis, pembayaran tunjangan bisa dilakukan bulanan, tetapi juga boleh dirapel sesuai kondisi di lapangan. Celah inilah yang membuat sebagian kantor wilayah lebih memilih cara mudah: merapel pembayaran.
Keterlambatan tunjangan ini jelas merugikan guru. Padahal, tujuan utama pemberian tunjangan profesi adalah meningkatkan kesejahteraan dan martabat guru. Namun, pada kenyataannya, tunjangan justru sering datang tidak tepat waktu dan membuat guru hidup dalam ketidakpastian.
Lebih ironis lagi, keterlambatan ini menurunkan motivasi kerja. Guru yang setiap hari berhadapan dengan murid-murid harus tetap tampil ceria dan bersemangat, sementara di rumah mereka pusing memikirkan kebutuhan keluarga yang belum terpenuhi.
Apa yang Bisa Diperbaiki?
Masalah ini sebenarnya bisa diatasi kalau ada niat serius dari pemerintah untuk membenahi sistem. Ada beberapa langkah penting yang bisa dilakukan.
Pertama, pembayaran harus bulanan, bukan rapel. Tidak ada alasan lagi menunda. Guru bekerja setiap bulan, maka hak mereka pun harus diterima setiap bulan.
Kedua, dokumen administrasi dibuat lebih sederhana. Cukup gunakan data kehadiran dan laporan dari sekolah yang sudah dapat dipantau secara digital, sehingga hak guru bisa diverifikasi dan dibayarkan tepat waktu.
Ketiga, uang langsung masuk ke rekening guru. Tidak perlu lagi ditampung di rekening kantor wilayah. Dengan begitu, potensi keterlambatan atau bahkan penyalahgunaan bisa dihindari.
Keempat, beri kewenangan lebih dekat. Jangan semua urusan harus lewat provinsi. Biarkan kantor Kemenag di kabupaten/kota yang langsung mengurus pembayaran tunjangan agar lebih cepat dan dekat dengan guru.
Jalan Menuju Kesejahteraan
Tentunya, tunjangan profesi bukan satu-satunya solusi kesejahteraan guru. Masih banyak yang perlu diperjuangkan, mulai dari gaji yang layak, perlindungan kesehatan, hingga kesempatan pengembangan diri yang lebih luas. Setidaknya, perbaikan mekanisme pembayaran tunjangan adalah langkah sederhana, tetapi sangat berarti.
Ketika guru tidak lagi waswas menunggu haknya cair, mereka bisa bekerja lebih tenang. Guru bisa fokus mendidik anak-anak, bukan sibuk memikirkan bagaimana membayar cicilan atau menutup utang harian.
Kita tidak bisa terus membiarkan guru madrasah non ASN hidup dalam ketidakpastian. Tunjangan profesi bukanlah bonus, melainkan hak. Hak yang seharusnya datang tepat waktu, bukan menunggu hingga berbulan-bulan.
Sudah saatnya pemerintah mengubah cara lama yang tidak adil ini. Tunjangan guru harus dibayar rutin setiap bulan dengan sistem sederhana dan transparan. Tidak boleh lagi ada uang guru yang tertahan di rekening pemerintah. Tidak boleh lagi ada alasan administrasi untuk menunda kesejahteraan mereka.
Mengakhiri rapelan tunjangan profesi berarti mengembalikan martabat guru. Dan ketika martabat guru ditegakkan, di sanalah masa depan pendidikan Indonesia bisa benar-benar kita harapkan.

